Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Pusat Teknologi Nuklir Bahan dan Radiometri (PTNBR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Rabu (22/12/2012), menandatangani nota kesepahaman di Jalan Taman Sari No. 71 Bandung tentang pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) nuklir di bidang MIPA.
Acara ini dihadiri Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum (Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan), Dr. Uyu dan Arciana, M.M. (Divisi Kerja Sama), Prof. Dr. Asep Kadarohman (Dekan FPMIPA), Dr. Siti Fartmah (Pembantu Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FPMIPA), dan para dosen di fakultas.
Drs. Djatmiko, M.Sc. Kepala PTNBR-BATAN memaparkan, kerja sama yang baik adalah menghasilkan hasil yang nyata, dan selanjutnya akan dilakukan penandatanganan MoU dengan Kepala BATAN Pusat. Baginya UPI adalah universitas yang luar biasa, dengan segala prestasi dan fasilitasnya. Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan bermanfaat, dan segera dilaksanakan untuk memperluas jejaring dan menghasilkan berbagai pemikiran akan bermunculan di masa mendatang. Ia pun berterima kasih, karena terlaksananya target dapat bermitra dengan UPI. Apalagi sebenarnya kerja sama dengan UPI sudah dilakukan terutama dalam pelaksanaan praktik dan tugas akhir.
Ia pun sekilas menjelaskan bahwa jumlah kunjungan ke Batan sudah mencapai angka ribuan, hal ini wajar karena lembaga ini adalah milik pemerintah. BATAN terdiri atas 23 unit satuan kerja. Di antaranya di Kota Bandung Yogyakarta, Serpong, Pasar Jumat dan Jalan Abdul Rohim, Tangerang. Lembaga ini patuh dengan aturan dunia di bidang nuklir bersanding dengan Irlandia. Reaktor ini akan aman dan tidak akan mengakibatkan dampak negatif sepertiyang terjadi di Fukushima Jepang.
Lembaga ini awalnya bernama Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) pada tahun 1957, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1958. Kemudian pada 5 Desember 1958 meningkat statusnya menjadi Panitia Negara untuk Pengukuran Radioaktiviteit (berstatus sebagai lembaga penasihat) menjadi lembaga baru yang dapat merealisasikan pelaksanaan program nuklir di Indonesia, Yaitu Lembaga Tenaga Atom (LTA). Kemudian pada tahun 1964, LTA diubah menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), dan terakhir, berdasarkan Keppres No. 197 tahun 1998, diubah lagi menjadi Badan Tenaga Nuklir Nasional tanpa mengubah singkatan, tetap BATAN.
Visi BATAN adalah “Terwujudnya pusat teknologi analisis nuklir yang andal dan terpercaya “. Misi pertama adalah melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan (litbangrap) teknologi analisis nuklir di bidang radiometri, radiobiomedik dan termofisika nanofluida. Kedua melaksanakan sistem manajemen mutu dalam teknologi analisis nuklir. Mereka dalam mewujudkan pusat teknologi analisis nuklir yang andal dan terpercaya, melaksanakan litbangrap teknologi analisis nuklir dan mengimplementasikan sistem manajemen mutu dengan mengedepankan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, membangun laboratorium yang memadai dan tersertifikasi serta memperkuat kolaborasi dengan komunitas ilmiah dan pengguna hasil litbang. Adapun indikator dari misi ini adalah hasil litbangrap yang akurat, tervalidasi dan diperolehnya pengakuan oleh lembaga yang berwenang dan atau pemangku kepentingan.
Upaya mewujudkan visi tersebut, litbangrap teknologi analisis nuklir di PTNBR diarahkan agar berdaya manfaat, sehingga dalam pelaksanaannya PTNBR akan memprioritaskan kegiatan yang didasarkan oleh kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian serta martabat bangsa di dunia internasional. Sehingga dalam periode 2010-2014 diharapkan litbangrap PTNBR diakui keunggulannya dan hasilnya dimanfaatkan oleh pihak pengguna. 
Indikator dari sasaran ini adalah jumlah litbang yang memperoleh pendanaan dari pihak ketiga dan jumlah mitra strategis yang menerapkan hasil litbang. Mereka berupaya mencapai visi dan misi secara bertahap dalam siklus kegiatan lima tahun dengan masing-masing tahap memiliki sasaran yang terukur. Pelaksanaan misi tersebut berpegang pada nilai kejujuran dan lima pedoman BATAN yaitu berjiwa pioner, bertradisi ilmiah, berorientasi industri, mengutamakan keselamatan dan komunikatif.
“Menyinggung kerja sama bersama UPI selama kurun waktu lima tahun meningkat. Tentunya di level teknis diharapkan agar kegiatan kerja sama ini dapat bisa didukung di level universitas. Adanya nota kesepahaman ini, tentunya di masa mendatang segera dipayungi secara hukum ditandatangani oleh Kepala BATAN Pusat dan Rektor UPI Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan hasil yang nyata dan bermanfaat bagi kedua pihak. Atas nama UPI saya mengucapkan terima kasih, semoga civitas academika UPI, khususnya FPMIPA dapat merealisasikan kerja sama dan memberikan hasil yang sebaik-baiknya,” ujar Prof. Dr. Dadang Sunendar saat memberikan kata sambutannya.
Penandatanganan nota kesepahaman kemudian dilakukan oleh Drs. Djatmiko, M.Sc Kepala PTNBR-BATAN, dan Prof. Dr. Asep Kadarohman Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam. Penandatanganan ini dilakukan dengan tujuan bahwa kedua pihak memiliki kemampuan yang dapat disinergikan dalam rangka pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) nuklir khususnya MIPA yang memiliki arti penting bagi peningkatan kesejahteraan bangsa dan negara. 
Dalam rangka pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak dapat bekerja sama dengan badan pemerintah, badan swasta, dan badan, atau institusi internasional setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari pihak lainnya. Mengenai publikasi dan pemanfaatan penemuan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Lalu pemanfaatan dan pengembangan hasil perjanjian ini akan diatur lebih lanjut di kemudian hari. Kekayaan intelektual pun nantinya sebagai hasil perjanjian akan menjadi milik bersama. Kemudian dari segi pembiayaan maka akan dilakukan penyusunan anggaran yang akan disetujui oleh kedua belah pihak.
Lingkup kegiatan yang akan dilakukan dalam perjanjian ini pertama adalah penggunaan radioisotope dan radiasi dalam bidang MIPA. Kedua penggunaan fasilitas penelitian tenaga nuklir dan fasilitas lain yang dimiliki oleh kedua belah pihak. Ketiga pendidikan, penelitian dan pertukaran tenaga ahli guna membentuk kader ilmuwan di bidang MIPA, terkait nuklir baik dalam maupun luar negeri. Keempat mengusahakan fasilitas, dan pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Kelima pertukaran informasi dan data ilmiah. Keenam kegiatan lain yang erat hubungannya dengan tujuan perjanjian tersebut.
Mengenai pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan ini nantinya, dari pihak BATAN adalah Kepala, Sekretaris Utama dan para Deputi. Sedangkan dari pihak UPI adalah Rektor dan para pembantu rektor. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila dalam perjanjian ini belum ada ketentuan yang belum diatur atau terdapat perubahan maka akan dilakukan amendemen dengan persetujuan dari kedua belah pihak.
Acara penandatanganan ini kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang kegiatan yang dilakukan BATAN. Setelah itu kemudian dilanjutkan dengan melakukan touring ke berbagai fasilitas yang dimiliki BATAN. Semoga saja dengan adanya perjanjian tersebut akan membawa kemaslahatan bersama. (Dewi Turgarini)
