Komisi A DPRD Kabupaten Garut Kunjungi UPI

12

Bandung, UPI

Sebanyak lima orang perwakilan dari Komisi A DPRD Kabupaten Garut melakukan kunjungan kerja ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Senin (5/12/2016). Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Garut Alit suherman, didampingi oleh Sekretaris Komisi Dadang Sudrajat, dan anggota Komisi Yayat Hidayat, serta staf.

Alit menjelaskan, kedatangan Komisi A DPRD Kabupaten Garut ke UPI terkait keresahan pihaknya atas nasib para guru honorer yang ada di wilayahnya. “Ada sekitar 4.000 orang guru non pns tersebar di 1.658 sekolah. Mereka meminta kejelasan atas masa depannya. Kondisi saat ini guru non PNS lebih banyak dari pada yang pns, ada di satu sekolah yang hanya dihuni oleh satu orang pns yaitu kepala sekolahnya,” ujar.

Keresahan muncul saat para sukarelawan atau sukwan beraudiensi dengan Komisi A. Pada tahun anggaran 2016 diinformasikan ada penerimaan pegawai Guru Garis Depan (daerah 3T). Di Jabar hanya ada satu kabupaten yang mendapatkan kuota dan letaknya tidak berada di 3T, justru Kabupaten Garut tidak mendapatkan kuota tersebut, bila dilihat dari segi geografis berbatasan langsung dengan Australia.11

Lebih lanjut dikatakan,”Menindaklanjuti hal tersebut, kita melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan pihak dinas menyarankan untuk berdiskusi dengan perguruan tinggi yang kompeten dalam masalah tersebut. Atas dasar itu kita melakukan hearing atau dengar pendapat dengan UPI dalam rangka mengatasi masalah tersebut, sehingga para guru non pns yang sudah mengabdi lama bisa diakomodir. Saat ini honor mereka mulai Rp 80.000,- hingga Rp 100.000 per bulan. Intinya adalah ingin mencari peluang, apakah melalui program SM3T atau semacamnya, serta melakukan pemotretan wilayah dalam pemberian kuota guru garis depan, karena Komisi A berbicara tentang kepegawaian, dan kita juga kita berbicara tentang guru.”

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. H. R. Asep Kadarohman, M.Si., memahami permasalahan tersebut, dikatakannya,”Bahwa kegiatan SM3T adalah kegiatan yang korelasinya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan sifatnya masih tertutup, registrasi dilakukan terpusat melalui Kemendikbud dan Kemenristek Dikti. Tidak semua perguruan tinggi negeri bisa menjadi pengelola program SM3T. Perguruan tinggi penyelenggara tidak diikusertakan untuk berdiskusi terkait kebijakan persyaratan.”

Demikian pula dengan program sertifikasi guru sifatnya juga tertutup, lanjutnya, karena kuota ditentukan pemerintah melalui dua kementerian tadi, UPI hanya melaksanakan program (PPG dan SM3T) yang diamanatkan tersebut. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) pun sama, sifatnya tertutup, saat ini UPI mengelola 3.245 orang, dan tetapi untuk pendaftaran  PLPG bisa melalui Dinas Pendidikan Kabupaten. Bila melihat peluangnya, maka disarankan untuk mengikuti program PLPG karena untuk pendaftarannya diusulkan oleh dinas pendidikan setempat.

13Hal serupa ditegaskan juga oleh Koordinator Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar dan Terpencil (SM3T) Prof. Dr. Hj. Tjutju Yuniarsih, SE., M. Pd., dikatakannya,”Saat ini program SM3T sudah menyelenggarakan kegiatannya untuk angkatan ke-6. Penetapan lokasi SM3T sepenuhnya merupakan kebijakan oleh dua kementerian yang disebutkan tadi. Adapun persyaratannya atas usulan kepala daerah melalui dua kementerian tsb. Hingga saat ini prioritas masih untuk di luar pulau Jawa. Pemerintah telah menetapkan 24 provinsi dan 200 kabupaten dengan kategori 3T.”

SM3T diperuntukan bagi sarjana yang masih muda, maksimal lulus 3 tahun setelahnya, ujarnya. Program studinya pun ditetapkan pusat sesuai permintaan daerahnya. Saat ini diselenggarakan oleh 17 perguruan tinggi dengan 24 prodi pilihan, dan penyelenggara harus terakreditasi mininal B. UPI mendapatkan kuota 9 prodi, dan semuanya tergantung kebutuhan pemerintah dan ploting dari kementerian. (dodiangga)