Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Oleh : H. Andi Ferry Mulyanuddin

(Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar)

Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu tersangka/ terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bantuan hukum pula merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka / terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. Yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka / terdakwa melainkan hak tersangka / terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sementara itu fakir miskin merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”.

Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang/ kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP, dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, hal tersebut terdapat di dalam Pasal 56 Ayat (2) yang menyatakan : “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.

Pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum memiliki peranan yang sangat besar yaitu untuk mendampingi kliennya sehingga dia tidak akan diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat, demikian juga untuk membela dalam hal materinya yang mana di sini diharapkan dapat tercapainya keputusan yang mendekati rasa keadilan dari pengadilan. Terkait konteks penyelenggaraan pendanaan untuk Organisasi Bantuan Hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi dana APBN untuk penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud kewajiban pemerintah dan disalurkan melalui anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai penyelenggara bantuan hukum. Sumber pendanaan bantuan hukum selain dari APBN,dapat diperoleh juga dari Pemerintah Daerah tingkat I ( Propinsi ) dan Tingkat II ( Kabupaten , Kota), namun dalam proses pemberian akreditas dan verifikasi tetap mengacu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia .

Selanjutnya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana bantuan hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, anggaran bantuan hukum diberikan untuk litigasi dan non-litigasi, besaran anggaran bantuan hukum di tentukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia biaya kegiatan bantuan hukum litigasi untuk pemberi bantuan hukum dalam satu perkara pidana, perdata dan tata usaha negara, hingga perkara itu mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu bantuan hukum juga diberikan untuk perkara Non Litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investiasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum.

Dengan adanya bantuan hukum yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diharapkan semua lapisan masyarakat yang kurang mampu untuk mencari keadilan dan kesetaraan dimuka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.