UKT Bisa Berubah Jika Mahasiswa Alami Perubahan Kondisi Ekonomi

Jakarta, UPI

Tut Wuri Handayani

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Namun jika dalam perjalanan masa kuliahnya, mahasiswa dan keluarga mengalami perubahan kondisi ekonomi yang memburuk, UKT bisa berubah dengan mengajukan permohonan ke pihak kampus.

“Pada dasarnya UKT ditetapkan di awal penerimaan mahasiswa baru, dan berlaku hingga mahasiswa tersebut menyelesaikan kuliahnya, kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Patdono Suwignyo, dalam diskusi dengan mahasiswa mengenai BOPTN di Perpustakaan Kemdikbud, Jakarta, Jumat (20/06/2014), sebagaimana diberitakan www.kemdikbud.go.id.

Menjawab pertanyaan mahasiswa dari Universitas Negeri Jakarta, yang mempertanyakan apakah UKT bisa berubah jika keluarga mahasiswa yang berwirausaha mengalami kebangkrutan, Patdono mengatakan hal tersebut dimungkinkan.

Ditjen Dikti Kemdikbud, jelasnya, tidak mengatur mekanisme perubahan UKT bagi mahasiswa dengan kondisi seperti itu. Namun perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk membuat mekanisme sendiri mengenai perubahan UKT jika ada perubahan ekonomi dari mahasiswanya.

“Mahasiswa bisa menghadap pimpinan perguruan tinggi untuk bisa di-review golongannya. Jika tidak ada respons positif dari perguruan tinggi, mahasiswa bisa mengirimkan surat ke Ditjen Dikti Kemdikbud. Selanjutnya, Ditjen Dikti akan memberikan rekomendasi nama mahasiswa tersebut ke Pembantu Rektor II di perguruan tinggi bersangkutan,” kata Patdono.

Namun Patdono menegaskan, perguruan tinggi tetap wajib melakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi mahasiswa tersebut. Salah satu caranya bisa dengan meminta nomor telepon Ketua RT tempat tinggal keluarga mahasiswa tersebut dan meneleponnya. Cara tersebut dianggap lebih efisien karena tidak memerlukan biaya tinggi dibanding melakukan verifikasi dengan mengunjungi langsung tempat tinggal mahasiswa. (Desliana Maulipaksi)