Lulusan UPI Diharapkan Mendaftar Sebagai Perwira Polri

Bandung, UPI1

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima pendaftaran siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) mulai 22 Februari s.d. 10 Maret 2015 di Panitia Daerah Polda Jabar, Jln. Soekarno Hatta No. 748 Bandung. Lulusan Universitas Pendidikan Indonesia yang memenuhi syarat diharapkan ikut mendaftar agar UPI dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara sebagai prajurit Bhayangkara.

“Kami berharap, sarjana lulusan UPI dapat bergabung dengan korps berbaju coklat ini agar UPI turut mewarnai sumber daya manusia di Polri,” kata Kompol Ujang Burhanudin saat bersama jajaran Polda Jabar bersilaturahmi dengan pimpinan UPI di Gedung Isola, Selasa (3/3/2015). Tim Polda Jabar diterima Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan, dan Hubungan Internasional Prof. Dr. H. E. Aminudin Azis, M.A.; dan Kepala Humas Dr. Suwatno, M.Si.

Dikemukakan, SIPSS merupakan salah satu pendidikan pembentukan Polri dalam mencetak Perwira Polri yang bersumber dari lulusan sarjana yang dibutuhkan pengetahuan akademiknya untuk Polri. Siswa yang lulus SIPSS berpangkat Inspektur Polisi diharapkan berkualifikasi sebagai supervisor dalam pelaksanaan tugas umum Kepolisian; Merencanakan dan mengelola sumber daya yang berada di bawah tanggungg jawabnya; dan menganalisis berbagai masalah harkamtibmas dan penegakan hukum tingkat lokal.2

Menurut Kompol U. Burhanudin, penerimaan SIPSS tahun ajaran 2015 dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis), dengan ketentuan, para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya, bukan keterangan palsu dan atau tidak benar.

“Para calon harus melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan seleksi dengan sungguh-sungguh dan bersih. Hindari masalah suap dan sponsor, yang justru merugikan calon. Proses penerimaan calon perwira Polri ini tidak dipungut biaya,” ujar Burhanudin

Diungkapkan, sebelum diangkat sebagai anggota Polri, calon yang telah lulus seleksi penerimaan dan telah lulus Pendidikan Pembentukan SIPSS wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.3

Menjelaskan tentang persyaratan umum, Burhanudin mengemukakan, calon merupakan warga negara Indonesia (pria dan wanita); Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK/surat keterangan dari Polres/Tabes setempat); Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.

Persyaratan lain, kata U Burhanudin, calon boleh pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri; Berijazah S1 dari Prodi/Departemen Teknik Elektro, Teknik Kimia, Teknik Fisika, Teknik Sipil, Teknik Perkapalan, Teknik Lingkungan, Teknik Nuklir, Teknik Metalurgi dan Teknik Penerbangan. Di samping itu, mereka juga boleh lulusan S1 Sastra Arab, Satra Mandarin, dan Sastra Jepang; Desain Grafis, Ekonomi Pembangunan, MIPA Biologi, Sandi Negara, Anthropometri/Keolahragaan, Agama Islam/Dakwah, Manajemen Logistik dan Kataketik (Katholik);

Dijelaskan, lulusan S1/D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia); Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi/diketahui sekurang-kurangnya oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,70 (dua koma tujuh nol);

Usia pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun 2015 maksimal 26 (dua puluh enam) tahun; Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku): Pria: 160 (seratus enam puluh) Cm; Wanita 155 (seratus lima puluh lima) Cm. Mereka belum pernah menikah dan sangggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan SIPSS.

Calon bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri; Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain; Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS;

Calon harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut: Tingkat Daerah dengan sistem gugur meliputi: (1) Pemeriksaan administrasi; (2) Pemeriksaan kesehatan tahap I; (3) Pemeriksaan dan pengujian psikologi;

Pemeriksaan kesehatan tahap II; PMK (Penelusuran Mental Kepribadian) Tingkat Pusat dengan sistem gugur meliputi: (1) Pemeriksaan Administrasi; (2) Pemeriksaan kesehatan tahap I, kesehatan tahap II dan kesehatan jiwa; (3)   Pemeriksaan Psikologi Wawancara; (4) Uji Akademik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) meliputi: (a)      Tes Potensi Akademik (TPA); (b) TOEFL; (c) Wawasan Kebangsaan. (5)        Pemeriksaan/Uji kemampuan jasmani; (6) Sidang penetapan kelulusan akhir.

Dalam kesempatan itu, Burhanudin menjelaskan tentang tata cara pendaftar online. Katanya, (1) Peserta membuka website di www.penerimaan.polri.go.id. (2) Setelah terbuka peserta memilih menu registrasi. (3) Selanjutnya klik pilihan “Penerimaan SIPSS”. (4) Setelah terbuka isikan form secara lengkap dan benar (tidak dipalsukan) sesuai dengan dokumen yang dimiliki peserta.

(5) Setelah mengisi data, peserta agar memasukkan kode verifikasi sesuai gambar yang muncul pada kolom registrasi. (6) Selanjutnya peserta memasukkan password sesuai pilihan peserta (minimal 4 huruf/karakter) selanjutnya klik tombol “DAFTAR”. (7) Selanjutnya akan muncul pesan informasi “Selamat anda sudah mengisi form registrasi dengan benar, no registrasi ini harap disimpan dengan baik karena akan digunakan untuk penukaran no peserta di Panitia Daerah (Panda) di Polda masing-masing. Jika hilang dapat menghubungi Panitia Daerah.

“Berdasarkan hasil registrasi tersebut di atas, peserta datang ke Polda selaku Panitia Daerah sesuai form registrasi dengan membawa persyaratan lengkap dan menunjukkan no registrasi yang diperoleh sewaktu pendaftaran online kepada Panitia Daerah,” kata Burhanudin. (WAS)