Masuk Kampus Paling Pagi Pukul 05.00 Paling Telat 23.00

Bandung, UPI1-1

Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan peraturan baru mengenai peraturan jam keluar-masuk kampus yang berlaku mulai 1 Maret 2015. Peraturan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kampus, terutama yang memiliki kendaraan dan mahasiswa yang sering pulang malam.

“Karena terjadi beberapa kasus seperti kehilangan motor dan begal dalam beberapa waktu ini. Oleh karena itu, UPI mengambil kebijakan cepat untuk mengatasi hal tersebut,” kata petugas K3 Agus Stiawan (40), di Kampus UPI Jln. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Minggu (8/3/2015).1-2

Diungkapkan, peraturan yang baru menjelaskan, keluar atau masuk kampus mulai buka pukul 05:00 WIB dan tutup pukul 23:00 WIB. Upaya ini untuk mencega terjadinya begal dan pencurian motor.

Universitas masih menghadapi masalah yaitu mengenai jumlah kendaraan yang masuk ke UPI melebihi jumlah kartu parkir yang tersedia, karena pihak kampus hanya menyedikan sekitar kurang lebih 7000 kartu.

“Semangkin hari jumlah kendaraan bermotor yang masuk ke UPI semangkin banyak sehingga pukul 09:00 WIB kartu parkir sudah habis. Untuk mengatasi hal tersebut, mahasiswa wajib membawa STNK dan harus mengeluarkan STNK ketika diminta diperlihatkan,” kata petugas K3 Ade Sutrisno (42).1-3

Petugas keamanan berharap, kampus segera menyediakan kartu parkir dan mahasiswa juga harus lebih hati-hati dan lebih waspada terhadap pencirian motor. (Meggy, anggota Menwa Bation XI/UPI)