Menwa UPI Sosialisasikan Peraturan TUM, PPM dan PBB Terbaru

8Bandung, UPI

Universitas Pendidikan Indonesia bersama Menwa UPI menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Tata Upacara Militer (TUM), Paraturan Penghormatan Militer (PPM) dan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) terbaru dalam PERPANG TNI NO 46/2014 yang disampaikan oleh Perwira Kopassus TNI AD Kapt. Inf. Muchid.

Dengan demikian UPI dinyatakan sebagai instansi yang pertama dalam mengsosialisasikan peraturan tersebut. Kegiatan tersebut diselelenggarakan dalam rangka perayaan HUT Menwa UPI yang ke-48 tahun, Sabtu 16 Mei 2015 di Auditorium Gedung Geugeut Winda kampus UPI, Jln. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung.

9Dalam sosialisasinya Kapten Infantri Muchid mengatakan “SKEP PANGAB NO 611/C/X/1985 telah diganti menjadi PERPANG TNI NO 46/2014, yang mana peraturan yang lama tersebut sudah jadi pedoman baku 30 tahun lamanya, dan peraturan kalangan TNI sendiri PERPANG TNI No 46/2014 baru lolos uji kelayakan satu”.

Dan para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut mendapat kehormatan sebagai warga sipil yang pertama kali mendapat materi tersebut karena di kalangan TNI sendiri peraturan tersebut belum banyak yang mengetahui.

Para peserta sosialisasi yang kebanyakan adalah sekolah asuh Menwa UPI seperti SMK Pelita Bandung, SMKN 12 Bandung, SMP Darul Tauhid BOARDING SCHOOL, SMP dan SMA Labschool UPI. Merasa senang dan bangga mendapat materi tersebut dan banyak dari mereka yang bertanya mengenai peraturan tersebut, ini menunjukan respon positif dari kalangan siswa mengenai peraturan PBB.

11Perwira Pelatih Utama TNI Kapten Infantri Muchid melanjutkan merasa senang UPI mau mesosialisasikan Peraturan TUM, PPM dan PBB yang terbaru ini karena dikalangan sipil jarang yang mau mengetahui pedoman TUM, PPM dan PBB padahal dalam beberapa kegiatan warga sipil sering menggunakan dan melaksanakan pedoman-pedoman tersebut dan terkadang sering salah dalam pelaksanaanya seperti kegiatan upacara bendera dan kegiatan yang lainnya.

Lanjut Kapten Infantri Muchid mengatakan harapannya semoga peraturan TUM, PPM dan PBB yang terbaru ini menjadi pedoman bagi warga UPI untuk melaksanakan kegiatan, yang berhubungan dengan kegiatan yang menggunakan TUM, PPM dan PBB. (Meggy anggota Menwa UPI)