Dari Koperasi Sosial ke Koperasi Digital

Oong-2Oleh OONG KOMAR

(Guru Besar Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan UPI)

SAAT ini terdapat tiga pelaku ekonomi, yaitu pemerintah, swasta dan koperasi. Pelaku ekonomi pemerintah umumnya memusatkan pada usaha yang menguasai pokok hajat hidup warga negara (BUMN). Pelaku ekonomi swasta memusatkan pada pemilikan modal atau saham(PT, CV, Firma). Sementara pelaku ekonomi koperasi memusatkan pada orang(koperasi fungsional, konsumsi). Yaitu anggota koperasi yang terdiri dari orang-orang dan/atau badan hukum koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama dan tidak tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki.

Keberhasilan koperasi dicerminkan oleh apa yang menjadi tujuan anggota, bukan diukur oleh skala usaha yang besar, SHU tinggi, dan likuiditas yang baik. Sehingga, terdapat koperasi yang menetapkan dasar pembagian keuntungan pada besaran transaksi anggota dengan koperasi serta ada pula koperasi yang menetapkan keberhasilan pada kemampuan memenuhi layanan kebutuhan anggotanya.

Tak terkecuali koperasi pegawai negeri yang terdiri atas orang-orang pegawai negeri, tapi keanggotaannya secara perorangan yang statusnya di koperasi seolah tetap “swasta”, bukan pegawai negerinya. Hanya pada koperasi pegawai negeri melekat fungsi kelembagaan, sehingga koperasi tersebut digolongkan pada jenis koperasi fungsional.

Ladang bisnis koperasi sebagian besar berkonsentrasi disektor produksi komoditi primer konsumsi. Terutama jenis koperasi fungsional seperti koperasi karyawan (Kopkar) dan koperasi pegawai negeri (KPN) difokuskan pada basis konsusmsi. Tujuan koperasi berbasis konsumen untuk meningkatkan kesejahteraan (konsumen) anggotanya. Sehingga koperasi pegawai negeri penting bagi anggota pegawai negeri untuk meningkatkan kesejahteraan. Pada gilirannya agar menjamin ketenangan kerja pada lembaga dimana para pegawai negeri tersebut bekerja.1-e

Oleh karena itu, salah satu ciri koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Meskipun modal penting bagi koperasi, tapi perbedaan kontribusi kepemilikan modal setiap anggota koperasi melalui simpanan wajib dan simpanan sukarela yang tidak menjadi perbedaan kekuatan pengambilan keputusan. Mekanisme kerja koperasi menganut posisi modal tidak menjadi penguasa tunggal. Setiap anggota koperasi memiliki hak sama dalam mengambil putusan, yaitu one man one vote. Tujuannya, agar koperasi terhindar dari monopoli kekuasaan oleh kontributor modal besar. Sehingga fungsi koperasi sebagai alat demokratisasi ekonomi, urat nadi perekonomian bangsa dan alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, kebutuhan anggota koperasi pada umumnya untuk pembiayaan konsumsi, biaya pendidikan, perumahan, kendaraan bermotor dan modal usaha kecil. Bahkan, kasus menunjukan banyak anggota yang membutuhkan biaya untuk melunasi rekening listrik, berobat dan membeli buku sekolah. Sehingga kondisi koperasi selalu dipandang hanya kepentingan solidaritas sosial masyarakat golongan rendah yang memiliki keterbatasan lingkup usaha.

Koperasi Digital

Seiring dengan perkembangan teknologi, maka koperasi pun terdapat yang menggunakan teknologi, khususnya website internet dan BBM.Bagi koperasi pengguna teknologi internet, telah melakukan sistem pengolahan transaksinya secara digital, baik pada sistem akuntansi maupun pada sistem manajemennya.Pengguna elektronika dan komputer adalah sistem digital biner. Semua sistem komputer menggunakan sistem digital sebagai basis datanya. Dapat disebut juga dengan istilah Bit (Binary Digit).

Interaksi pada koperasi tersebut, baik pengurus dan anggotanya maupun dengan mitra kerjanya untuk urusan koperasi menggunakan sistemonline website.Koperasi yang menggunakan internet, maka anggota koperasi secara online dapat mengecek sendiri dari tempat mana saja, misal dari rumahnya mengenai berapa jumlah simpanan, berapa sisa angsuran/kredit dan pembelian barang, bahkan mengisi formulir permohonan kredit serta persetujuan pinjaman.

Namun, apa yang terjadi pada koperasi tersebut, koperasi berdasarkan pada kumpulan orang dan prinsip suka rela, cenderung kurang merasa dimiliki anggotanya. Dengan digitalisasi antara pengurus dan anggota serta mitra kerja jarang berkumpul, jarang bertemu, jarang rapat rutin/periodik (bulanan/triwulan) dan seolah mereduksi konsep koperasi berasas sosial.

Padahal optimisme para pelopor koperasi masuk ke Indonesia akan menjadi badan usaha yang mampu meningkatkan tarap hidup rakyat, sebab konsep dasar koperasi mengandung nilai gotong royong yang sejak lama telah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia. Sehingga nilai gotong royong menjadi ciri koperasi, yaitu berdasarkan pada kumpulan orang atau keanggotaannya dengan suka rela.

Selain itu,disinyalir terjadi kontroversi antara prinsip dasar koperasi sebagai kumpulan orang dengan pandangan kontributor modal besar melalui simpanan wajib dan sukarela mengenai pembagian keuntungan yang kurang proposional bagi anggota pemilik modal besar tersebut. Bahkan fungsi anggota koperasi cenderung sebagai sleeping partner.

Koperasi pengimbang antar pelaku ekonomi

Pada tahun 2015 menghadapi pemberlakuan perjanjian masyarakat ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community). Salah satu elemen penting dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 adalah adanya arus bebas komoditas barang, jasa dan tenaga kerja terampil/profesional (free flow of skilled labor). Dalam era ASEAN Economic Community tersebut, persaingankomoditas dan tenaga kerja akan menjadi semakin ketat.Pekerja asing pun akan masuk dan bekerja di Indonesia sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya.Apalagi Indonesia yang merupakan pasar tenaga kerja terbesar keempat di dunia, akan menghadapi pasar tenaga kerja yang terbuka lebar bagi seluruh negara-negara ASEAN.

Oleh karena itu, eksistensi koperasi untuk mendinamisir sector usahanya yang memberi daya dukung pertumbuhan sector industri dan jasa modern yang perkembangannya masih tersendat sendat. Eksistensi koperasi sebagai badan usaha, dapat memainkan peran ganda dalam proses makro perbisnisan Indonesia.

Selain itu, peran koperasi pun untuk menampung efek samping dan efek ikutan yang tidak terwadahi sector industri dan jasa yang modern. Peran koperasi memasuki era kaptalis yang berkonsentrasi pada sector industri dan jasa, dimana akan terdapat market imperfection (ketidak sempurnaan pasar) yang menyebabkan kesenjangan alokasi akses ekonomi. Akibatnya, terjadi jurang perbedaan yang rawan isu pelanggaran asas keadilan.

Dalam situasi market imperfection, peran koperasi sebagai countervailing power (kekuatan pengimbang). Artinya, sebagai kekuatan pengimbang dari momopoli kapitalis yang acap kali berusaha mengganggu efisiensi ekonomi dan social welfare. Upaya koperasi mengoreksi market imperfection, di antaranya: (1) berusaha memperbaiki distribusi barang keperluan anggotanya, (2) berusaha memperbaiki harga barang dari spekulan perdagangan, (3) berusaha menyingkirkan lintah darat dan ijon yang sering menghisap ekonomi rakyat. Peran koperasi sebagai pengimbang monopoli kapitalis dengan memberi penekanan melalui layanan keperluan anggota bagi perbaikan hidup.

Namun, ke arah tersebut, saingan koperasi dari pelaku usaha non koperasi sulit ditandingi. Pengembangan koperasi yang dilakukan pada struktur tataniaga yang sudah ada, memiliki konsekuensi aspirasi koperasi seolah merebut bagian tataniaga.Kondisi koperasi dalam struktur tataniaga kurang mendapat empati, seperti kurang bersedia memberi peluang usaha pada koperasi sebagai pelaku usaha baru.Sehingga eksistensi koperasi menuju bentuk pelaku ekonomi modern kiranya sulit dikembangkan.

Oleh karena itu, masalah pengembangan koperasi terletak pada misi yang melekat pada dirinya. Yaitu kondisi anggota koperasi sebagian besar golongan ekonomi rendah. Terutama segi kemampuan pemupukan modal dan mobilisasi dana. Dengan kelemahan daya juang koperasi merebut persaingan, disebabkan keterbatasan peralatan yang dimiliki, rendah permodalan dan keterbatasan pengetahuan anggota. Kondisi tersebut, perlu perhatian pemerintah berupa stimulus pembiayaan untuk meningkatkan pendapatan koperasi.