Menjadi Guru yang Paripurna tidak Harus di Kota Besar

1-2Cilacap, UPI

Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) adalah organisasi profesi pendidikan. Tujuan didirikannya organisasi ini adalah untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, melalui pengembangan dan penerapan ilmu pendidikan untuk kemajuan dan kepentingan bangsa dan negara.

Sebagai upaya meningkatkan profesionalitasnya, ISPI Cabang Cilacap, Jawa Tengah, melaksanakan Seminar Nasional Pendidikan, Minggu (9/8/2015). Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara Prof. Dr. H. Ahman, M.Pd Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Trisno, Martono, M.M. Guru Besar (UNS), Prof. Dr. Slameto, M.Pd Guru Besar UKSW, dan Dr. Tjipto Subadi, M.Si Dosen UMS.

Tema yang diusung dalam seminar nasional tersebut adalah “Implementasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.” Kemudian rangkaian kegiatan menarik ketika Prof. Dr. H. Ahman, M.Pd, Dekan FIP UPI sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat (ISPI) periode 2014-2019 menjadi pembicara dan menyampaikan makalah berjudul “Profil Guru Paripurna Menurut Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009”.1-1

Pada awal paparannya ia bercerita mengapa dirinya begitu terkesan dengan sosok guru Muslimah dalam film Laskar Pelangi yang diadaptasi dari novelnya Andrea Hirata. Sosok guru Muslimah walaupun sederhana, dan berada jauh di pedalaman Belitung tetap mampu melahirkan siswa berprestasi bernama Andrea Hirata. Indonesia saat ini mengenal muridnya tersebut menjadi penulis dunia karena novel-novelnya telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa. Jelas ini merupakan contoh bahwa untuk menjadi guru yang paripurna tidak mutlak harus berada di kota dengan fasilitas sekolah yang serba lengkap, dan mewah. Di manapun dan siapa pun dapat menjadi guru paripurna selama ada keinginan yang kuat dalam dirinya.

Prof. Dr. H. Ahman pun membahas secara rinci dan mendalam tentang guru paripurna. Sebagian ciri dari guru paripurna menurutnya adalah sosok yang mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Selajutnya mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu guru paripurna harus mampu memberikan teladan, dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Secara umum seorang guru paripurna memiliki empat kompetensi meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Ia pun menampilkan beberapa tayangan video diantaranya adalah tentang lesson study yang sudah dikembangkan di negara Jepang. Peserta seminar menjadi antusias karena paparannya yang atraktif dan secara aktif berdialog dalam sesi tanya jawab kepadanya.

Berdasarkan Permen yang memuat tentang adanya penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, dan tugas tambahan dan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah. Akan dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (pasal 15). Ketentuan ini berlaku bagi guru dalam rangka meningkatkan profesionalitasnya. Tentunya peraturan akan meningkatkan kualitas para pendidik di negeri ini. Maka anda jangan khawatir bahwa anda tidak akan dididik oleh guru yang bekerja asal-asalan. (Deni Kurniawan As’ari, S.Pd, Alumni UPI)