UPI Sosialisasikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Baru

1-1Bandung, UPI

Menghadapi era keterbukaan informasi, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melakukan perubahan dan penyesuaian diri terhadap perkembangan zaman. Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menjadi suatu keharusan demi terciptanya efisiensi kerja.

”Ini dilakukan untuk mengakomodir kepentingan seluruh civitas akademika dalam mengembangkan pendidikan. Hal lainnya adalah perubahan ini lebih menekankan kepada speed atau kecepatan universitas dalam menghadapi tantangan tersebut,” ujar Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum Dr. H. Edi Suryadi, M.Si., saat memberikan paparannya dalam Sosialisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) UPI PTNbh di Gedung Kebudayaan, Kampus UPI Jln. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Rabu (28/10/2015).

1-2Lebih jauh dikatakan, perubahan SOTK ini telah dirancang sedemikian rupa dengan mengedepankan aspek kesesuaian dan kebutuhan. Di dalam STOK yang baru akan ada unit kerja yang dihilangkan, disesuaikan atau bahkan membuat unit kerja yang baru, dan dipastikan tidak melanggar peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), harapannya ini semua dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pengisian jabatan terkait pimpinan yang telah habis dan/atau yang nomenklaturnya berbeda dengan SOTK, katanya, akan diatur dalam dua mekanisme, pertama melalui mekanisme pemilihan seperti yang tengah berjalan adalah posisi wakil dekan, Badan Pengembangan dan Pengelolaan Usaha (BPPU), Direktur Sekolah Pascasarjana, Biro Hukum dan Kesekretariatan, serta Perpustakaan, sementara mekanisme kedua yaitu melalui proses kewenangan rektor.

Berikut contoh pokok-pokok perubahan SOTK, sembilan seksi kerumahtangaan diseluruh unit kerja dihilangkan dan tenaga kependidikan yang menjabat seksi tersebut akan dirotasi atau dipromosikan, kemudian sekretariat universitas hilang dan berubah menjadi sekretaris eksekutif yaitu alat kelengkapan rektor untuk mewakili rektor dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai organ UPI dalam bidang hukum, kesekretariatan, hubungan masyarakat, kearsipan, dan kemanan dan ketertiban.1-3

“Posisi wakil Dekan bertambah, diantaranya wakil dekan bidang akademik, wakil dekan bidang sumber daya, dan wakil dekan bidang kemahasiswaan, demikian pula dengan perubahan unit kerja layanan administrasi, bagian tata usaha fakultas membawahi sub bagian umum dan perlengkapan fakultas, sub bagian kuangan dan kepegawaian fakultas, dan su bagian akademik dan kemahasiswaan fakultas,” jelasnya.

Direktorat Kerjasama dan Usaha dihilangkan berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pengelolaan Usaha (BPPU) adalah unit khusus pengelola usaha yang mengoordinasikan pengelolaan usaha dan hasil usaha UPI, dana abadi UPI, sumbangan, hibah, dan bentuk lainnya. BPPU memiliki dua divisi yaitu divisi kemitraan dan pengembangan usaha BPPU dan divisi pengelolaan dan pengendalian usaha BPPU.

Hal yang menarik dari pokok-pokok perubahan SOTK salah satunya adalah di unit kerja Office of International Education and Relations (OIER) menambah unit baru yaitu seksi pengembangan kerjasama internasional dan seksi pelaksanaan program internasional. UPI akan memiliki unit arsip universitas yaitu lembaga kearsipan yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. Hal lainnya UPI melakukan penambahan UPT dari tiga menjadi sembilan dari yang eksisting UPT bimbingan dan konseling, UPT balai bahasa, dan UPT kebudayaan, sekarang ditambah UPT keamanan dan ketertiban kampus (K3), UPT poliklinik, UPT museum pendidikan nasional, UPT penerbitan dan percetakan, UPT islamic tutorial center, dan UPT pusat olahraga universitas. (dodiangga)