Waspada…! Layanan “Legalisir” Ijazah UPI Secara Online

YuliawanBandung, UPI

Universitas Pendidikan Indonesia tidak pernah memberikan pelayanan legalisir ijazah secara online. Jika terdapat orang yang menawarkan pelayanan jasa legalisasi ijazah melalui sistem dalam jaringan (daring), dijamin penawaran tersebut palsu. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mewaspadai berbagai pihak yang mengambil keuntungan dengan cara curang ini.

“UPI tidak pernah melakukan pelayanan legalisir ijazah secara online. Lagi pula, pelayanan lagalisir ijazah tidak pernah memungut biaya. Penawaran melalui online tak lebih dari penipuan yang bermotif pemerasan,” kata Kepala Kantor Humas UPI, Dr. Yuliawan Kasmahidayat, M.Si., di Kampus UPI Jln. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Senin (21/3/2016).

Di media sosial beredar sejumlah penawaran yang menjanjikan layanan legalisir ijazah tanpa harus datang ke UPI dan tanpa harus memperlihatkan ijazah asli. Mereka meminta lulusan yang akan melagalisir ijazah mengirimkan scan ijazah asli melalui email pelayanan.upi@gmail.com. Orang yang yang membutuhkan layanan diminta mengirimkan sejumlah uang yang belum ditentukan jumlahnya ke nomor rekening yang ditentukan kemudian.Legalisir-1

Mereka juga diminta mengisi formulir yang di dalamnya juga harus mencantumkan nomor telefon. Melalui nomor telefon inilah para penipu tersebut akan menghubungi korban dan melakukan transaksi. Setelah ijazah dinyatakan “dilegalisir”, pelaku memberikan nomor rekening dan korban diminta mengirimkan sejumlah uang.

“Pelaku belum tentu mengirimkan ulang scan ijazah yang dikirimkan, meskipun korban sudah mentransfer uang. Kalaupun korban menerima kembali ijazah yang sudah dilegalisir, ijazah ‘berlegalisir’ tersebut tidak sah. Sebab dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak untuk itu,” ujar Yuliawan.

Dia menjelaskan, siapa pun yang akan melegalisir ijazah harus datang sendiri ke fakultas atau kampus UPI di mana mereka pernah belajar. Kalaupun tidak datang sendiri, mereka harus memperlihatkan ijazah asli, sehingga petugas dapat mengecek keaslian ijazah tersebut. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi pemalsuan ijazah. Mereka tidak dipungut biaya legalisasi ijazah tersebut. (WAS)Legalisir-2