IMAKSI FPEB UPI – LPS Selenggarakan Kuliah Umum

IMG_20160322_092855

Bandung, UPI

Ikatan Mahasiswa Akuntansi (IMAKSI) Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan kuliah umum dan sharing peran, fungsi dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selasa, 22 Maret 2016 di gedung Auditorium FPEB UPI Jln. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung.

Kuliah umum yang menghadirkan pemateri dari Lembaga Penjamin Simpanan yaitu Arif Budiman sebagai Direktur Group Litigasi LPS diikuti oleh mahasiswa, dosen Program Studi Akuntansi dan juga mahasiswa dari berbagai departemen di lingkungan UPI dengan tujuan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang penjaminan simpanan dan industri keuangan dan perbankan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Prodi Akuntansi Dr. H. Nono Supriatna, M.Si. menyampaikan  tentang pentingnya literasi dan edukasi dalam sektor keuangan dalam memasuki MEA. Bedasarkan penuturanya, mahasiswa akuntansi setelah lulus akan menjadi pelaku dalam  berbagai  industri  keuangan sehingga kegiatan kuliah umum dan sharing tentang tugas, peran, fungsi dan wewenang LPS merupakan kegiatan yg dibutuhkan sebagai best practice dalam industri keuangan di Indonesia bagi para mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia.

IMG_20160322_110905

Sementara itu, Arif Budiman memaparkan bahwa sebagai lembaga pemerintah, LPS  bersifat independen yang didirikan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang sudah mengalami tiga kali perubahan.

Lebih lanjut Arif Budiman menuturkan bahwa LPS memiliki beberapa fungsi dan peran yaitu pertama, menjamin simpanan  nasabah penyimpan; kedua, turut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai dengan kewenanganya. Sedangkan tugas LPS yaitu pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; kedua, melaksanakan penjaminan simpanan; ketiga, merumuskan, menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabiltitas system perbankan; dan Keempat, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang LPS juga berwenang untu menetapkan dan memungut premi perjanjian, kontribusi pada saat bank pertama menjadi peserta, melakukan pengelolaan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS serta mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan pemeriksaaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank, ” kata Arif Budiman.

Menurut Arif, LPS juga dapat melakukan rekonesiliasi, veirifkasi dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka, menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim, menunjuk, menguasakan dan/atau menugaskan  pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dana tau/ atas nama LPS, guna melaksanakan sebagain tugas tertentu. Selain itu, dapat melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan dan menjatuhkan sanksi administratif.

IMG_20160322_093507

Pada sesi terakhir kuliah umum Arif Budiman selaku Direktur Litigasi LPS mengucapkan terima kasih kepada Program Studi Akuntansi Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia yang telah menjalin kerjasama dengan baik dalam berbagai program Lembaga Penjamin Simpanan. Semoga kerjasama ini bisa berlanjut dan dapat memberikan kontribusi positif bagi Program Studi Akuntansi dan juga bagi pihak LPS. (Yana Setiawan)