Badan Keahlian DPR RI Bersama Guru Besar UPI Bahas UU Sisdiknas 2003

Bandung, UPI

Badan Keahlian DPR RI membahas mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 (Sistem Pendikan Nasional) bersama para Guru Besar UPI, di Ruang Rapat Timur Villa Isola, Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudi Nomor 229 Bandung. Jumat(17/03/2017).

Tim dari Badan Keahlian DPR RI hadir diantaranya Rudi Rochmansyah, S.H.,M.H., Poedji Poerwanti, S.H., Agus Trimarawulan, S.H., Nadia Septyana, Martin Yohannes, Dwiarto Berman Gunadi, S.H., Achmad Yani, S.H., M.H., Shintya Andini Sidi, S.H., Bintang Wicaksono, S.H., M.H., Annisha Putri Andini, S.H., M.H., Ira Chandra Puspita, S.H.I., M.A.B., M.H., Dahlia Andriani, S.H., Jordan Muhammad, S.H., Oryza Trivia Astarina, S.H.

Salah satu tugas Badan Keahlian DPR RI adalah melakukan pemantuan terhadap pelaksanaan UU, kemudian melakukan pemantauan peraturan pelaksanaan UU dan juga melakukan penanganan perkara permohonan uji materil di Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan tugas dan fungsi pusat pemantauan pelaksanaan UU adalah untuk memberikan dukungan keahlian kepada DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap UU, oleh karena itu Badan Keahlian DPR RI ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan pemantaun kepada seluruh daerah termasuk Universitas Pendidikan Indonesia terkait dengan bagaimana  implementasi UU Nomor 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional).

Rudi Rochmansyah, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pemantauan UU Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan “Yang menjadi pertimbangan urgensi penentuan UU Sisdiknas menjadi objek pemantauan tim kami yang pertama yaitu dari aspek presentase hukum, namun sudah terdapat beberapa pasal serta ayat dari UU sisdiknas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi . Sehingga terdapat kekosongan hukum terkait dengan pelaksanaan Sisdiknas.”

Rudi Rochmansyah mengatakan “Dari aspek itulah ada beberapa hal yang menjadi bahan untuk melakukan kajian implementasi mengenai UU Sisdiknas. Oleh karena itu, tujuan kami ke UPI adalah karena UPI salah satu kampus yang baik dan mungkin sudah melakukan kajian terkait dengan UU Sisdiknas, sehingga kami mengharapkan mendapat informasi ataupun masukan terkait dengan berbagai permasalahan, hambatan atau kekurangan dalam peraturan UU Sisdiknas.

Dalam empat dasawarsa terakhir, banyak upaya yang telah dilakukan dalam pembangunan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), diantaranya peningkatan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN, sertifikasi profesi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), perubahan kurikulum sekolah, pengembangan pendidikan karakter, perubahan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), reformasi birokrasi dan perluasan kesempatan pendidikan.

Harapan untuk mewujudkan Sisdiknas yang unggul dan bermutu menghadapi sejumlah kendala berkaitan dengan ketentuam UUSPN Nomor 20/2003. Tidak sedikit dijumpai ketidak-harmonisan antara ketentuan UUSPN dengan cita-cita para Pendiri Bangsa yang telah tertuang dalam amanat UUD 1945. Tahun 2002, MPR melakukan amandemen ke-4 UUD-1945 untuk menegaskan kembali, dengan memerinci dan menjelaskan amanat yang terkandung dalam, pasal 31 UUD-1945. Amandemen ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan harmonisasi antara peraturan perundangan dengan legislasi nasional dan legislasi internasional yang telah diratifikasi indonesia khususnya berkenaan dengan pendidikan dasar wajib dan bebas biaya.

Berdasarkan UUSPN 20/2003 Pasal 4 ayat 6 “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan,” maka UPI menetapkan kebijakan untuk memberikan bantuan dalam layanan penyelenggaraan pendidikan daerah.

Sementara itu, Prof. Ace Suryadi, Ph.D selaku perwakilan Guru Besar UPI mengatakan bahwa UPI sebagai Perguruan Tinggi yang sangat peduli terhadap penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, memiliki berbagai kebijakan baik bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.

“Kebijakan langsung adalah dengan menerapkan berbagai hasil kajian, penelitian, dan kajian akademik lainnya melalui aktifitas akademik dosen dan atau mahasiswa di tengah-tengah masyarakat, misalnya melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, kuliah kerja nyata, dan sebagainya,”, kata Prof. Ace.

Ditambahkan Prof. Ace Suryadi, kebijakan tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, adalah dengan melakukan kerjasama dengan dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan stakeholder lain, misalnya dalam penyusunan regulasi pendidikan, pembinaan guru, penataan sistem, dan aspek lainnya yang berhubungan dengan pendidikan. (Ija)