BPK RI Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan UPI

Bandung, UPI

Secara umum, pengelolaan keuangan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dalam kategori wajar, poinnya adalah bagaimana kita mau mengikuti aturan yang dapat memperlancar dan mempermudah proses kegiatan yang ada di universitas.

Demikian ungkap Rektor UPI Prof. Dr. H. R. Asep Kadarohman, M.Si., saat ditemui usai Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan UPI dalam acara Temu Akhir Pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Tahun Anggaran 2016 dan Semester I Tahun 2017 Serta Penetapan Kekayaan Awal pada UPI, di Gedung Ahmad Sanusi Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Senin (2/10/2017).

Lebih lanjut dikatakan, pertama bahwa walaupun proses audit ini selesai tapi kegiatannya belum berakhir, akan dilakukan pemantauan atas temuan-temuan BPK. Kedua, walaupun kegiatan ini dilakukan hanya ke beberapa unit kerja yang menjadi sampel, namun nantinya kegiatan ini akan melibatkan unit kerja yang tidak dijadikan sampel. Adapun hasil auditnya, secara keseluruhan ada beberapa unit kerja yang belum melaporkan pendapatannya dari hasil usaha dan kerja sama.

“Diharuskan bahwa itu (hasil usaha) dimasukan dalam RKAT, untuk nantinya dipergunakan lagi sesuai program kerjanya. Masukan rencana pendapatan dari usaha dan kerja sama ke dalam RKAT. Mohon dipahami ini karena aturannya seperti ini,” tegasnya.

Rektor menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan temu akhir hasil audit BPK di UPI yang telah dilaksanakan selama 40 hari. Dikatakannya,”Proses audit dimaksudkan untuk melakukan pendampingan agar kegiatan dan pengelolaan keuangan di UPI dapat berjalan secara sinergis sehingga mencapai hasil yang optimal.”

Satu poin penting, ujarnya lagi, kaitan dengan proses audit ini bahwa penerimaan keuangan universitas dari berbagai sumber itu, termasuk kepada keuangan negara, untuk itu proses pencatatan dan pemanfaatannya harus mengikuti peraturan keuangan negara tersebut.

“Salah satu poin yang harus diperbaiki yaitu perlunya dilakukan pencatatan terhadap pendapatan-pendapatan yang dihasilkan oleh unit kerja ke rekening universitas,” tambahnya.

Sementara itu, jika ada kegiatan di luar negeri terkait seminar, kunjungan kerja, tugas, dan lain sebagainya diwajibkan mengurus perijinannya melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Proses tersebut diharapkan tidak akan mengganggu kegiatan jika ditangani secara profesional dan ditangani lebih awal. Kita akan melakukan koordinasi dengan OIER atau Office of International Education and Relations UPI untuk pengurusan secara efektif. (dodiangga)