Buruh Berdemo Tuntut Kenaikan Upah

1Cianjur, UPI

Ribuan buruh dari berbagai organisasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 sebesar 30 persen. Tuntutan tersebut dianggap buruh sebagai harga mati. Hal tersebut disampaikan buruh saat menggelar aksi di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Senin (17/11/2014).

“Tuntutan kami realistis, dasarnya jelas, harga bensin naik. Yang pasti akan diimbangi dengan harga kebutuhan. Kami ingin UMK 2015 di Kabupaten Cianjur dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1.950.000. Setiap kota/kabupaten di Jawa Barat juga menuntut kenaikan sebesar 30 persen, dan kalau berbicara di Sukabumi, usulan UMK-nya jauh dari Cianjur sebesar Rp 2 juta,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Cianjur, Asep Saepul Malik di sela-sela aksi.

Untuk memperjuangkan tuntutan, buruh yang ada di Kabupaten Cianjur pun siap mengepung kantor pemerintah daerah sampai Bupati Cianjur memenuhi keinginan buruh tersebut. Tak tangung-tanggung, para buruh menduduki Kantor Bupati Cianjur sejak dua hari sebelumnya dan kemudian mengepung Kantor DPRD Cianjur.

“Perjuangan kita akan terus berlanjut, mumpung masih ada waktu sampai tanggal 20 November nanti sebelum Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan rapat. Kalau ternyata masih tidak ada perubahan, kami akan menutut Bupati Cianjur dan Dewan Pengupahan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” ujar Asep.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Sumitra, mengatakan, aksi dan tuntutan para buruh tentang kenaikan UMK sebesar 30 persen merupakan hal yang wajar. Hanya saja penetapan usulan UMK 2015 yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur sudah dilakukan dan atas dasar kesepakatan bersama, yakni unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah. (Thia Rahma Fauziah, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FPIPS UPI)