Bandung, UPI Pembelajaran daring menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan pada masa pandemi covid-19 ini. Beragam pembelajaran daring yang dapat digunakan oleh dosen dalam melaksanakan pembelajaran. UPI
Oleh Dinn Wahyudin (Onair Talk Radio K-lite 107.1 FM , Rabu 29 April 2020) Merebaknya pandemic Covid 19, salahsatu hikmahnya adalah secara “terpaksa” masyarakat disiapkan untuk bisa bekerja
Bandung, UPI UPI melaksanakan workshop dalam rangka optimalisasi Pembelajaran daring pada masa covid 19 yang telah dilaksanakan pada hari Senin (20/04/20) secara online menggunakan aplikasi zoom meeting. Peserta
Serang, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang menyelenggarakan Webinar “Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Terhadap Jalur Logistik Laut” melalui aplikasi zoom, Rabu (22/4/220). Acara webinar ini terbuka untuk
Program Studi Program Studi Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam (IEKI) menyelenggarakan kegiatan webminar dengan mengambil tema prospek bisnis properti syarih. Kegiatan diikuti oleh 153 orang peserta dari unsur
Topik Systematic Literature Review, menjadi perbincangan yang sangat menarik bagi para peneliti saat ini yang dibahas oleh Dr. Vanessa Gaffar, SE.Ak., MBA selaku narasumber dalam kegiatan diskusi akademik
Pada masa penyebaran COVID-19 di Indonesia yang belum terkendali, tidak menyurutkan langkah Departemen Pendidikan Biologi FPMIPA UPI yang dipimpin oleh Dr. Bambang Supriatno, M.Si selaku Ketua Departemen dan
Departemen Pendidikan Biologi FPMIPA UPI berhasil menyelenggarakan kuliah tamu dari Praktisi pada mata Kuliah Biologi Kelautan dan Mikrobiom. Kegiatan dikuti oleh para dosen dan mahasiswa pada Departemen Pendidikan
Sejak Rektor UPI mengeluarkan edaran tentang Kebijakan Akademik dan Non-Akademik terkait antisipasi penyebaran virus corona (covid-19) pada tanggal 14 Maret 2020 nyaris semua kegiatan akademik di lingkungan UPI
Kenaikan Angka pasien positif penderita Covid 19 di Indonesia kian hari kian bertambah banyak. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020