Delegasi UPI dalam Sidang Tahunan PTNBH

Depok, UPI

Sebagai anggota PTNBH yang cukup produtif, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengirimkan delegasinya pada perhelatan Sidang Tahunan PTNBH 14 hingga 15 Oktober 2019 yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat. Hadir sejumlah delegasi UPI, seperti MWA; DGB; SA; Rektorat; Biro Hukum; Biro Kepegawiaan; Biro Sarana; Akademik; Renbang; Keuangan; Sarpras; dan Kemahasiswaan. Delegasi UPI bergabung dengan 10 PTNBH lainnya dalam rangkaian acara yang menghadirkan narasumber dari Kementrian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Kominfo Yudiantara; Mentri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS Bambang Brojonegoro. Ketiga Keynote dalam Sidang Tahunan PTNBH tersebut telah memberikan sejumlah pandangan-pandangan strategis mengenai tata kelola PTNBH di Indonesia ini.

Setelah acara Sidang utama dilaksanakan, delegasi UPI menyesuaikan lanjutan Sidang pada Sesi Perumusan Kebijakan-kebijakan untuk masing-masing bidang. Setiap bidang secara sistematis melakukan FGD dan perumusan-perumusan mengenai sejumlah tata kelola PTNBH untuk sampai waktu 2045. Sejumlah kontribusi yang telah diberikan delegasi UPI sangat lengkap dan strategis sebagai bahan pemikiran strategis dokumen acuan penyelenggaraan PTNBH di kemudian hari.

Kontribusi yang terekam secara masif dari delegasiUPI salah satunya dari Aspek Tata Kelola Keuangan, dimana dengan mengacu pada materi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa Universitas PTNBH harus mampu menggali sumber pembiayaan dari efesiensi pajak.  Di sisi lain juga direspon oleh aspek tata kelola asset yang disampaikan oleh Biro Hukum yang dalam hal ini perlu kiranya UPI dan PTNBH lainnya memperkuat  payung hukum yang ada agar lebih kuat, serta sesegera mungkin merevisi pasal-pasal yang mengatur tentang  sumber daya keasetan pada masing-masing SOTK PTNBH yang sudah ada. Untuk mewujudkan ini maka semuanya akan kembali kepada bidang perencanaan. Demikian juga dikatakan oleh Delagasi bidang Perencanaan keuangan dari ITB yang menyampaikan hal sama mengenai tata kelola aset setiap anggota PTNBH harus satu pintu.

Adapun bidang Keprofesoran, delegasi dari UPI diwakili langsung oleh Ketua Dewan Guru Besar Prof. Karim Suryadi dan Sekretaris Prof. Kokom yang sekaligus bertindak sebagai tim perumus. Adapun kontribusi pemikiran mengenai keprofesoran ini, diantaranya adalah Prof. Dr. Hj. Nuryani, Prof.  Dr. Ihat Hatimah; dan Prof. Dr. Deni Darmawan. Ketiganya cukup aktif dalam memberikan kontribusinya kepada tim perumus bidang keprofesoran dalam bentuk pemaparan makalah dan ide pemikiran strategis mengenai keprofesoran sampai tahun 2045 di lingkungan PTNBH di Indonesia. Sebagai bentuk nyata delegasi dalam DGB ini telah menyumbangkan tulisannya tentang keprofesoran ini dalam bentuk buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si., MCE.

Dalam bidang pengembangan keilmuwan, kontribsi yang telah dirumuskan oleh Prof. Dr. Nuryani Rustaman, M.Pd., sangat strategis dan akan mampu mengangkat kredibilitas dan peran UPI diantara 11 anggota PTNBH ke depan. Kajian keilmuwan sangat penting dalam dunia profesionalitas seorang professor. Keilmuwan harus menjadi hal yang pasti dan jelas serta dikuasai oleh calon professor. Dimana kontribusi dari delegasi UPI untuk bidang keprofesoran, diantaranya :

  • Diatur secara 1 pintu (kemenristekdikti) berdasarkan aturan dan proses yang berlaku/yang sama.
  • UU no 14 tahun 2005 ( ketentuan umum tentang guru dan dosen )
  • Masalah : kesejahteraan professor yang telah purna bakti yang di karyakan kembali (memiliki NIDK)
  • Pernyelesaian masalah
  • Perguruan tinggi mempersiapkan professor yang akan pensiun :
  • Keberlanjutan keilmuan
  • Tunjangan kesejahteraan dan kesehatan yang memadai
  • Penyediaan ruang purna bakti
  • Kriteria kinerja ditetapkan secara proposional
  • Gagasan : Professor menjadi Mitra pemerintah dalam bentuk kelembagaan
  • Mengusulkan pada pemerintah agar professor menjadi mitra pemerintah
  • Professor yang menyampaikan pemikiran ilmiah dilindungi secara hukum sesuai dengan bidang kepakarannya

Delegasi dari DGB UPI telah menyampaikan hasil kajiannya tentang proses usulan, dan telaah keprofesoran yang perlu diketahui, adapun sumbang pemikiran tersebut telah dibukukan dari penerbit Rosda.

Adapun hasil rumusan dari Bidang Keasetan dan Keuangan, telah merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Semua PTNBH perlu inventarisasi perbedaan dan persamaan dari 11 (sebelas) Statuta PTN-BH guna sinkronisasi dan harmonisasi dalam pemecahan masalah bersama. Pemecahan masalah (solusi) masih rendahnya pemanfaatan aset terdiri dari 2 (dua), yaitu : (a) Secara internal : meningkatkan kapasitas SDM dalam rangka menjadikan PTN-BH sebagai Corporate Finance, dengan mendorong Rektor supaya pengelolaannya profesional (mengangkat tenaga-tenaga profesional); (b) Secara eksternal: mendorong kemudahan proses perizinan pemanfaatan aset kepada Pemerintah. Forum komunikasi 11 MWA PTN-BH menindaklanjuti rekomendasi Forum Komite Audit 11 PTN-BH tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset, untuk diusulkan kepada Pemerintah (cq. KemenRistek Dikti /Kemen. Keu), sebagai masukan Revisi PP No. 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Keberadaan Peraturan PTNBH diberikan bahan masukan revisinya, terdiri atas:

  1. Mengusulkan kembali Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (meliputi aspek keuangan dan non keuangan) yang telah disusun oleh tim Sekber PTN BH sebelumnya
  2. Mengajukan usulan revisi Peraturan Pemerintah PP 26 tahun 2015 tentang bentuk mekanisme dan pendanaan PTN BH (aspek keuangan) serta PP 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (aspek non keuangan) untuk mencakup hal-hal yang tertulis dalam matriks yang telah disusun oleh tim Sekber PTN BH sebelumnya.

Keuangan: Endowment Fund & Perpajakan:

  1. Mempertegas pendanaan pemerintah kepada PTN BH dalam bentuk Block Grant. Formulasi besaran block grant harus mempertimbangkan lingkup pendanaan (kepegawaian, aset dan lain-lain), student unit cost (biaya ril produksi ) dan biaya pengembangan serta memperhatikan target KPI.
  2. Sebelum ditetapkan, formulasi Block Grant harus didiskusikan terlebih dahulu antara masing-masing PTN BH dan Pemerintah, yang dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
  3. Mempertegas pengelolaan penggunaan Block Grant diserahkan kepada PTN BH masing-masing secara otonomi dan akuntabel

Penguatan Fungsi Sekber PTN BH

  1. Ditetapkan perubahan nama Sekber PTN BH menjadi Majelis Rektor PTN BH, yang akan mengkoordinasikan aktivitas kolaborasi antar PTN BH. Kolaborasi tersebut meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat), pengembangan sumber daya manusia, aset dan organisasi, serta inisiasi kerjasama dengan regulator, industri dan mitra donor.
  2. Membentuk organisasi pelaksana Majelis Rektor PTN BH, yang secara ad hoc ditentukan oleh Ketua Majelis Rektor PTN BH terpilih.

Sebenarnya banyak sekali delegasi UPI ini dalam kiprahnya pada acara Sidang Tahun PTNBH ini, semoga kiprah UPI dapat memberikan kontrubusi keberhasilan PTNBH dimana yang akan datang. (dd/dodiangga)