Dewan Guru Besar UPI Selenggarakan Sidang Pleno dengan tema “Kebijakan & Pelaksanaan Pendidikan Guru”

Bandung, UPI

Berdasarakan keputusan Senat Akademik dan Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terkait kebijakan UPI tentang Pengembangan Kurikulum, dalam perkembangannya menghasilkan karakteristik kurikulum yang unik, ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. H. M. Solehuddin, M.Pd., saat memaparkan pandangannya dalam Sidang Pleno Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dengan tema “Kebijakan & Pelaksanaan Pendidikan Guru” di Auditorium FPIPS UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Kamis (24/8/2017).

Diterangkannya,”Karakteristik Kurikulum tersebut diantaranya Landasan Kependidikan sebagai penerapan educations as values, adanya formulasi cross fertilization antara prodi kependidikan dan non  kependidikan, dan kurikulum tersebut dikembangkan untuk menghasilkan lulusan yang berkarakter edukatif, ilmiah dan religius, serta adanya keutuhan akademik dan profesi.”

Penerapan Lesson Study sebagai model peningkatan profesi guru secara berkelanjutan, lanjutnya. Fleksibilitas kurikulum dengan mempertimbangkan kebutuhan dan minat mahasiswa dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

“Struktur kurikulum UPI terbagi dalam 144 hingga 148 sks. 14 sks untuk Mata Kuliah Umum (MKU) terkait pengembangan aspek ke-Indonesia-an dan kepribadian mahasiswa. 27 sks untuk Mata Kuliah Kependidikan (MKK) terkait pengembangan kompetensi guru profesional, terbagi dalam 22 sks untuk Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK), 11 sks untuk Mata Kuliah Pembelajaran Bidang Studi (MKPBS), dan 4 sks untuk Mata Kuliah Program Pengalaman Lapangan (MKPPL). Sementara itu, terdapat 103 hingga 117 sks untuk Mata Kuliah Keahlian Program Studi (MKKPS), terbagi dalam 6 hingga 12 sks untuk MKK Fakultas, 81 hingga 87 sks untuk MKK Program Studi, dan 16 hingga 18 sks untuk MKK Pilihan,” jelasnya.

Dikatakannya,”Adapun tantangan bagi kurikulum UPI, untuk jangka pendek yaitu melakukan penyelarasan sesuai dengan regulasi dan perkembangan berbagai hal terkait terkini, sementara untuk jangka panjang melakukan kajian komprehensi dan usulan gagasan tentang konsep dan regulasi PPG.”

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen GTK Periode 2015-2017 Dr. Sumarna Surapranata,Ph.D., membahas hal yang terkait Kebijakan Pendidikan Guru dan Implikasinya Kepada LPTK. Dikatakannya,”Karakteristik profesi menurut Huntington adalah expertise, corporateness, dan responsibility. Sementara itu untuk standar guru profesional Indonesia wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, hal ini tercantum dalam pasal 8 UU14/2005, tentang guru dan dosen.”

Lebih lanjut dikatakan, nantinya exit criteria bagi LPTK adalah SNKG atau Standar Nasional Kompetensi Guru, sementara SNKG bagi Ditjen GTK adalah sebagai entry criteria. Menurut Standar Nasional Pendidikan dan Standar Kompetensi GTK diperlukan Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Profesional sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Sidang Pleno dipimpin oleh Prof. H. Fuad Abdul Hamied, M. A., Ph. D., menghadirkan narasumber diantaranya Rektor UPI Prof. Dr. H. R. Asep Kadarohman, M.Si., yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Dr. H. M. Solehuddin, M.Pd., Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Periode 2015-2017) Dr. Sumarna Surapranata,Ph.D., Direktur Pembelajaran pada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Reset,Teknologi dan Perguruan Tinggi Dr. Ir. Paristiyanti Nurwardani, MP., dan Guru Besar Administrasi Pendidikan UPI Prof. Dr. H. Djam’an Satori, M. A. (dodiangga)