Focus Group Discussion ”Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan Melalui Pendekatan Omnibus Law’’

Universitas Pendidikan Indonesia bekerjasama dengan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion  dengan tema ”Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan Melalui Pendekatan Omnibus Law’’ (9/3/2021). Peserta kegiatan Focus Group Discussion ini terdiri atas pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, Akademisi dari perguruan tinggi di Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Bandung, tokoh pendidikan, budayawan, dan organisasi masyarakat bidang pendidikan.

Menurut Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum,  tujuan  Focus Group Discussion ini dilakukan untuk 1) mengetahui permasalahan utama yang menjadi ketidaksinkronan dan ketidakharmonisan dalam undang-undang di bidang pendidikan; 2) mengetahui undang-undang di bidang pendidikan yang tidak sinkron dan tidak harmonis satu sama lain, baik dalam materi muatan maupun dalam implementasi undang-undang tersebut; 3) mengetahui perlunya metode atau pendekatan omnibus law dalam melakukan penataan undang-undang di bidang pendidikan; 4) mengetahui relevansi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003    tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai acuan penyusunan regulasi dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Menurut Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A. Revisi merupakan suatu keharusan, selain karena sisi usia sudah memasuki 20 tahun sehingga perlu adanya pembaharuan, masih melihat adanya inkonsistensi dalam berbagai aturan perundang-undangan dalam pendidikan, serta perkembangan lingkungan internal dan ekternal pendidikan yang perlu direspon terutama dalam konteks sumber daya manusia dalam pendidikan. Berbagai perkembangan pendidikan tersebut tetapi perlu didukung dengan regulasi. Beberapa pemikiran ini perlu dipertimbangkan oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan terkait dengan pembaharuan undang-undangan pendidikan nasional.   

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, S.E., M.M selaku Keynote Speech FGD menjelaskan tentang urgensipembentukan omnibus law pada bidang pendidikan. Menurut Ferdiansyah, S.E., M.M, perbaikan fundamental dalam regulasi pendidikan diantaranya dari sisi budaya harus adanya perbaikan pada tataran pengelolaan sumber daya manusia guru, dari sisi struktur harus adanya keberpihakan pada anggaran pendidikam, serta dari sisi substansi harus ada perbaikan pada sisi regulasi melalui omnibus law. Perlu menjadi perhatian bahwa dasar pemikiran perubahan undang-undang sistem pendidikan nasional diantaranya fenomena pengangguran akibat dari dunia pendidikan yang tidak langsung terhubung dengan dunia kerja, relegulasi pendidikan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, serta  perubahan paradigma pendidikan dan perubahan kebijakan  melalui perbaikan regulasi di berbagai negara.  

Menurut Ferdiansyah, S.E., M.M, bahwa substansi yang perlu didekonstruksi dalam konsep sistem pendidikan nasional untuk pendidik (guru) yaitu kesejahteraan guru harus menjadi orientasi utama dalam Perbaikan UU Sisdiknas, perubahan paradigma peran guru dimasa mendatang melalui Perbaikan UU Sisdiknas, serta dekonstruksi dalam konsep sistem pendidikan nasional untuk pengembangan sdm pendidik (guru). Saat ini, setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) yang harus direvisi, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru & Dosen serta UU Pendidikan Kedokteran. Situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang, dari isu revolusi industri 4.0 hingga termasuk didalamnya “disruption technology” telah mulai mengubah perilaku masyarakat. UU yang hendak direvisi harus memiliki semangat omnibus law seperti dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini. Selain itu, tumpang tindih sistem peraturan dan tanggung jawab sektor pendidikan memang sudah saatnya diakhiri dengan konsep “Omnibus Law”. Semoga Kemendikbud dapat menyegarkan kembali regulasi pendidikan agar bisa melakukan terobosan-terobosan di dunia pendidikan.

Ketua LPPM Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus anggota Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Prof. Dr. Ahman, M.Pd, menganalisis terhadap penyelenggaraan dan perundangan sistem pendidikan nasional sebagai pelaksana amanat undang-undang negara republik Indonesia Tahun 1945 diantaranya perlunya satu nafas keutuhan undang-undang dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional serta terjadinya parsialisasi dalam perundang-undangan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Kedepan perlu adanya perbaikan pasal-pasal yang perlu disempurnakan dalam perubahan  perundangan dalam sistem pendidikan nasional.   

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Bidang Pendidikan Ekonomi Prof. Ace Suryadi, Ph.D menganalisis isu kebijakan pendidikan yang penting diantaranya terkait dengan perkembangan pendidikan dan persaingan global, selain itu terkait dengan peraturan perundangan tentang pendidikan, kurikulum, asesmen, pendanaan dan pembiayaan pendidikan, serta desentralisasi dan otonomi pendidikan. Saat ini kita masih abai dengan sistem pembelajaran di Sekolah sebagai inti dari sistem pendidikan nasional. Perlu dibangun sebuah otoritas yang mengelola sistem pembelajaran disekolah yang sistemik dalam lingkup nasional dan daerah yang didalamnya berkaitan dengan standar pendidikan guru dan siswa, kurikulum sekolah yang terdiversifikasi, asesmen pendidikan sekolah, kualitas LPTK dan calon guru yang dihasilkan, sistem pembinaan guru yang dihasilkan yang akhirnya bermuara pada kualitas pembelajaran yang mendorong siswa aktif, kreatif dan inovatif melalui kompetensi siswa yang terukur sesuai standar.  

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Bidang ilmu pengembangan kurikulum Prof. Dinn Wahyudin, MA melihat selain adanya inkostensi dalam peraturan perundangan pendidikan, tetapi terdapat spirit dan subtansi-substansi yang masih harus  tetap harus dipertahankan.  Secara fsikologis bahwa perkembangan pendidikan dan sistem pembelajaran harus berdasarkan pada perkembangan fsikologi peserta didik. Secara sosiologis sistem pendidikan juga bisa merespon perkembangan kondisi perubahan sosial dan perkembangan teknologi. Perlunya riset terbaru sebagai fondasi dalam spirit  perubahan sistem pendidikan nasional. Kedepan arah sistem pendidikan nasional diharapkan memadukan human touch dengan technological touch secara seimbang, pendidikan yang menguatkan kompetensi, karakter, dan spiritual competencies, teknologi dimanfaatkan dengan ciri human focus, Big Data kearah terwujudnya bangsa Indonesia yang bercirikan super smart society menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.   

Ketua Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.I.P., S.H., M.H., M.Si menganalisis problematika pendidikan dalam berbagai peraturan perundangan pada perspektif hukum pendidikan. Permasalah tersebut terlihat dari masih terdapat inkonsistensi antara undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-undangn Pemerintah Daerah tentang kewenangan pendidikan, inkonsistensi Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam UU Sisdiknas, inkonsistensi Istilah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dengan Pengertian Tenaga Kependidikan, inkonsistensi Kebijakan terkait Anggaran Pendidikan 20% dari APBN dan APBD. Selain itu masih terdapat sejumlah Problematika Profesi Guru dalam UUGD yaitu profesi guru, kesejahteraan guru, perlindungan hukum guru, karir guru, lembaga penghasil guru, kualitas guru, serta disparitas guru.

Menurut Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.I.P., S.H., M.H., M.Si bahwa Pembentukan UU Sisdiknas Model Omnibus Law harus memperhatikan harus ada kejelasan model omnibus law seperti apa dalam pembentukan UU Sisdiknas yang baru. Apakah akan dibuat seperti UU Cipta Kerja yang mencabut, mengubah, dan menambahkan ketentuan-ketentuan tertentu dalam sejumlah UU existing? Ataukah membuat UU Sisdiknas yang baru dengan menggabungkan seluruh regulasi pendidikan yang selama ini diatur oleh UU lainnya selain UU Sisdiknas, seperti UU Dikti, UUGD, UU Pesantren, dll, dimana norma pengaturan dan muatan materi yang tersebar dalam sejulah regulasi tersebut digabungkan menjadi satu UU sistem pendidikan nasional yang utuh dan komprehensif sebagaimana amanat konstitusi.

Dengan demikian UU yang mengatur tentang pendidikan di luar UU Sisdiknas dinyatakan tidak berlaku dan pengaturan teknis dari UU Sisdiknas model omnibus law yang baru itu diatur melalui Peraturan Pemerintah dan peraturan dibawahnya. Sebagaimana juga dinyatakan oleh Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, idealnya memang yang diperlukan ialah pembentukan satu UU Sisdiknas yang mengatur tentang pendidikan dan tidak ada lagi UU lainnya di luar UU Sisdiknas yang mengatur tentang pendidikan.

Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.I.P., S.H., M.H., M.Si  menegaskan perlunya dilakukan secara hati-hati dan cermat, agar tidak terjadi sebagaimana kecerobohan ketika penyusunan UU Cipta Kerja. Melibatkan seluruh elemen pendidikan secara meluas terutama perguruan tinggi. UU Sisdiknas baru harus lebih bagus, komprehensif, dan menjamin profesi pendidik, menjamin kualitas pendidikan jangka panjang, dan jaminan terhadap pemenuhan delapan standar nasional pendidikan. Pertahankan yang sudah baik termasuk rumusan tujuan pendidikan nasional. Jangan sampai memisahkan pendidikan dengan ruh agama. Jaminan 20% anggaran pendidikan untuk biaya investasi dan biaya operasional non personalia.

Direktur Pendidikan Vox Populi Institut Indonesia Indra Charismiadji menganalisis tentang pentingnya cetak biru pendidikan Indonesia. Melihat sistem pendidikan di Indonesia business as usual with more money. Kondisi tersebut terlihat dari perubahan struktur yang hanya berganti nama saja. Kita melihat setiap ganti menteri ganti kebijakan untuk kurikulum dan berbagai program yang diselenggarakan pemerintah padahal substansinya sama.   Lebih lanjut membahas tentang perlunya penataan sistem pendidikan nasional melalui omnibus law, upaya penataan tersebut dengan menelaah kembali berbagai peraturan dan kebijakan tentang undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang pendidikan tinggi, undang-undang guru dan dosen, undang-undangn ASN, Undang-undangan pemerintah daerah, undang-undang perbukuan serta undang-undang pemajuan kebudayaan. Indra Charismiadji memberikan usulan penting dalam pendidikan nasional terkait dengan   poin-poin penting cetak biru pendidikan Indonesia yaitu akses pendidikan, human capital, mutu layanan pendidikan, kompetensi dan karakter lulusan, serta estimasi anggaran.  (Humas UPI).