Kenali Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

PPG atau Program Profesi Guru adalah suatu program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bagi para sarjana ataupun sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Baik bagi calon pendidik PAUD, Sekolah Dasar, maupun Sekolah Menengah. Biasanya PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan atau LPTK yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek. Perlu diketahui, bahwasannya saat ini PPG dibedakan menjadi 2 jenis yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Akan tetapi, apa saja perbedaan dari kedua jenis tersebut? Simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini!

Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Adapun beberapa perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan antara lain :

  1. Program PPG Prajabatan dapat diikuti siapa saja

PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan sarjana Kependidikan maupun Non Kependidikan serta sarjana terapan yang memiliki minat untuk menjadi guru.

  1. Program PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru

Berbeda dengan PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan diselenggarakan bagi guru di suatu satuan pendidikan dan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  1. Beban belajar

Beban belajar yang akan ditempuh oleh para calon pendidik selama mengikuti PPG Prajabatan ialah 36 hingga 40 sks. Sedangkan beban belajar yang akan diterima oleh peserta PPG Dalam Jabatan paling sedikit ialah 24 sks.

  1. Biaya pendidikan

Terdapat perbedaan biaya antara program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Biaya pendidikan PPG Prajabatan dilakukan secara mandiri oleh peserta. Pemerintah tidak memberikan subsidi apapun karena program ini ditujukan bagi masyarakat umum. Sedangkan biaya pendidikan dari PPG Dalam Jabatan ini dibiayai oleh pemerintah karena LPTK yang menjadi tempat diselenggarakannya PPG sudah diberikan dana dari APBN atau APBD.

Dapat disimpulkan jika program PPG Prajabatan dapat diikuti oleh para guru yang belum diangkat atau baru saja lulus sarjana. Sementara itu, program PPG Dalam Jabatan hanya dapat diikuti oleh para guru yang telah tercatat di Dapodik.
Itu dia sekilas perbedaan mengenai Program Profesi Guru Prajabatan dan Dalam Jabatan. Jangan lupa untuk memperhatikan hal-hal penting lainnya ketika mendaftar program PPG ini. Anda dapat mengakses laman web sps.upi.edu untuk mendapatkan informasi lainnya mengenai program PPG.