Ketua MWA Lantik Sofyan Iskandar Sebagai Ketua Komite Audit UPI

Bandung, UPI

Ketua Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Dr. (HC). KH. As’ad Said Ali, melantik Prof. Dr. H. Sofyan Iskandar, M.Pd sebagai Ketua Komite Audit (KA) UPI Pengganti Antarwaktu Masa Jabatan 2015 – 2020, di Auditorium Gedung FPEB Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Senin, (19/3/2019).

Menurut Ketua MWA sebagai pejabat KA UPI yang baru, diharapkan tajam di dalam melihat persoalan-persoalan yang terkait dengan audit ini. UPI kini menjadi lebih baik, bagus dan ada peningkatan di dalam berbagai hal. Dalam hal keuangan, UPI memperoleh predikat Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP). Dalam bidang insfrastruktur, pembangunan fisik juga berlangsung cukup pesat. Grade APT UPI sudah A, ini merupakan perjuangan yang berat. Hal ini juga terjadi karena ada kesepahaman diantara Rektorat, dan segenap unsur pimpinannya. MWA dan Senak Akademik dan seluruh pegawai yang terkait.

”Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia, Komite Audit adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA. Komite Audit bertugas : menetapkan kebijakan audit internal bidang non akademik; mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal; menyampaikan laporan evaluasi hasil audit internal dan eksternal kepada MWA, dan menganalisis manajemen resiko dalam hal kerjasama usaha UPI dengan pihak lain.”, ungkapnya.

Renstra UPI tahun 2016-2020 terdiri atas 6 kebijakan, ujarnya. Salah satu kebijakannya adalah Good university governance; Sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan; Sistem perencanaan dan penganggaran; dan Sistem monitoring dan evaluasi.

Dikatakan KH. As’ad Said Ali “Salah satu tugas Komite Audit adalah mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal. Oleh karena itu, paradigmanya bukan untuk mencari kesalahan, akan tetapi mengevaluasi hasil audit yang sudah dilakukan oleh Satuan Audit Internal, dan hasil Audit Eksternal seperti Kantor Akuntan Publik. Lebih jauh, Komite Audit berfungsi sebagai mitra, konsultan, problem solver, dan ikut membantu auditee dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang dihadapinya,”.

Komite Audit tidak melakukan pemeriksaan, katanya lagi, akan tetapi melakukan reviu terhadap hasil kajian atas laporan yang dibuat oleh lembaga yang secara operasional melaksanakan Audit di Universitas kita ini, baik secara Internal maupun eksternal. Paradigma mencari kesalahan sudah tidak tepat lagi, karena sesuai dengan tahapan dalam manajemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian, maka posisi Komite Audit berada pada tahap pengendalian.

Diharapkan,”Komite Audit UPI di bawah pimpinan Ketua yang baru ini, bisa lebih mengaktualisasikan perannya, terutama dalam berkoordinasi dengan Satuan Audit Internal, dan Eksternal, sehingga menjadi suatu kekuatan yang integral dalam mengendalikan Good university governance.” (deny)