Mahasiswa Harus Pahami Alur Proses Administrasi Akademik

Bandung, UPI

Seorang mahasiswa, hendaknya memperhatikan alur proses administrasi akademik. Ada lima hal penting yang harus diperhatikan, diantaranya seleksi  calon dan penerimaan mahasiswa, registrasi administrasi, persiapan kuliah, masa perkuliahan dan ujian, serta wisuda.

Demikian penjelasan materi tentang Kebijakan Umum Tentang Akademik dan Kemahasiswaan yang disampaikan Kepala Divisi Layanan Akademik Drs. Ahmad Tajudin, M. AP., dalam kegiatan Pengarahan Akademik Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN dan PPA D3 Mandiri, di Gedung Gymnasium Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Selasa (8/5/2018).

Lebih lanjut dikatakan,”Seluruh mahasiswa akan melewati beberapa tahapan atau alaur proses administrasi akademik, seperti seleksi calon dan penerimaan mahasiswa, registrasi administrasi, persiapan kuliah, perkuliahan dan ujian, serta wisuda.”

Pada persiapan kuliah, ujarnya, mahasiswa akan melakukan penyusunan jadwal kuliah, bimbingan akademik dan melakukan perwalian secara online, kemudian kontrak mata kuliah secara online, serta mencetak KRS. Sementara itu, dalam masa perkuliahan dan ujian, mahasiswa akan melakukan aktifitas perkuliahan dan praktek, kemudian mengikuti UTS dan UAS, remedial, ujian perbaikan, cetak KHS melalui SINO, melakukan penyelesaian akhir studi  melalui proses skripsi dan non skripsi, serta ujian akhir program.

“Pedoman penyelenggaraan pendidikan, tertuang dalam Peraturan Rektor UPI No. 6448/UN40/HK/2017 dan bisa diunduh di http://www.upi.edu/ kemudian hal penting lainnya adalah agar status mahasiswanya aktif, maka bayarlah UKT tepat waktu, lalu kontrak mata kuliah secara online, serta ikuti kegiatan akademik atau perkuliahan dengan baik,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, ada kalanya seorang mahasiswa mengalami kesulitan untuk membayar UKT dengan berbagai macam persoalan dan alasan. Jika demikian adanya, maka ajukan cuti akademik, maksimal 2 semester. Cuti tidak dihitung sebagai masa studi.

Dijelaskannya,”Adapun syarat yang harus ditempuh untuk mengajukan cuti akademik, diantaranya memiliki masa studi dan hak cuti, bukan penerima beasiswa, ikatan dinas, atau tugas belajar, mengisi formulir dan harus ada persetujuan dosen pembimbing akademik. Mahasiswa diharuskan membayar Rp 150.000 jika sesuai jadwal atau  Rp 250.000 di luar jadwal, dan dibayarkan paling lambat 60 hari kerja sejak awal kuliah. Jika tidak dapat memenuhi ketentuan, maka dianggap mengundurkan diri. Sementara itu, untuk melakukan aktivasi dapat dilakukan di Direktorat Akademik, dan melakukan registrasi semester berikutnya.”

Seluruh mahasiswa diwajibkan melakukan kontrak mata kuliah secara online di laman https://siak.upi.edu/kontrak dan pastikan sudah membayar UKT, kemudian jika sudah, pilih mata kuliahnya dan usulkan kepada dosen PA-nya, namun pastikan bahwa perwalian pun melalui proses perwalian online di https://siak.upi.edu/perwalian dan jika dosen PA sudah meng-acc usulan kontrak mahasiswa, klik “SELESAI” Jika tidak tuntas, dipastikan anda bermasalah, sehingga tidak tercatat dalam daftar hadir kuliah.

“Masa Studi yang dapat ditempuh per jenjang studinya dapat dijabarkan sebagai berikut, untuk D3 dapat ditempuh selama 3 hingga 5 tahun dengan beban studi 108-123 sks, untuk S2 dapat ditempuh selama 2 hingga 4 tahun dengan beban studi 144-158 sks, untuk S3 dapat ditempuh selama 3 hingga 7 tahun dengan beban studi 42-49, 54-61 sks. Mau lulus Cum Laude? Syaratnya, bukan mahasiswa pindahan atau lanjutan, studi tepat waktu 8 semester, tidak ada mata kuliah yang pernah diulang, dan selesaikan studi dengan jalur skripsi,” terangnya.

Status Kemahasiswaan dibatalkan jika tidak melakukan registrasi administrasi pada waktu yang telah ditentukan, melakukan tindak pidana sesuai dengan putusan pengadilan, terbukti melakukan pelanggaran akademik seperti plagiarism, terbukti melakukan pelanggaran moral seperti seks bebas, penggunaan narkoba, melanggar kaidah perilaku atau rule of conduct mahasiswa yang berat, tidak berhasil mencapai prestasi akademik yang dipersyaratkan atau mahasiswa yang ajukan pengunduran diri/DO.

Sementara itu untuk pembatalan gelar akademik, lanjutnya, gelar akademik lulusan UPI dapat dibatalkan apabila terbukti lulusan UPI melakukan pelanggaran akademik menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti tindak plagiarisme dan pemalsuan nilai prestasi akademik.

Dijelaskan lebih lanjut,”UPI memiliki system perkuliahan yang disebut dengan Semester Antara, tujuannya agar mahasiswa dapat lulus tepat waktu atau lulus lebih cepat atau akselerasi. Ketentuannya perkuliahan dilaksanakan di antara smt Genap dan Ganjil, prodi menawarkan dan menjadwalkan mata kuliah, diperuntukan untuk mahasiswa regular, dengan jumlah mata kuliah 2 hingga 4, dengan jumlah sks maks 9, biayanya Rp 35.000,00 per sks, bukan mata kuliah praktikum, peserta kuliah 20 sampai 40 orang. Pemasukan nilai online (DInNDO) dan tidak ada perbaikan nilai.”

Sementara itu, jika ada mahasiswa yang ingin pindah prodi, dapat dilakukan, ujarnya, syaratnya pindah pada jenjang yang sama, antar-prodi/departemen sejenis (contoh pendidikan ke pendidikan), sudah menempuh studi 4 semester atau 60 sks, mengalami ketidakmampuan akademik di prodi asal, memiliki minat dan kemampuan di prodi baru, tidak boleh dari prodi yang tingkat keketatannya lebih rendah jika prodi yang dituju jumlah mahasiswanya lebih sedikit, dan prodi lama danbaru memiliki karakteristik yang sama contoh IPS ke IPS, lalu membayar UKT prodi baru, serta waktu studi di prodi asal diperhitungkan. (dodiangga)