Membangun Generasi Muda Sebagai Agen Perubahan Dengan Sikap Anti Korupsi

BANDUNG, UPI – Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) BEM REMA Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan Webinar Nasional Pemuda Anti Korupsi dengan tema “Kontribusi Perguruan Tinggi dan Pemuda dalam Menciptakan Pencegahan Korupsi dan Budaya Anti Korupsi” yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting pada hari Sabtu, 18 September 2021 lalu. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. H. Suwatno, M.Si. selaku Direktur Direktorat Kemahasiswaan UPI, Yuris Rheza selaku Peneliti Pusat Kajian Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Sultan Rivandi selaku Presma UIN Jakarta 2019 dan co – founder CentennialZ, Wahyu Suryono selaku Presma BEM KM UNNES dan Koordinator Pusat BEM SI, dan Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H., M.H., M.Si. selaku Dosen Politik UPI.


Webinar Nasional Pemuda Anti Korupsi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preventif bagi generasi muda untuk sadar akan bahaya korupsi dan menanamkan sikap anti korupsi di tengah banyaknya kasus – kasus korupsi yang bermunculan di masa pandemi ini. Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri atau suatu organisasi yang berdampak pada ruginya keuangan dan perekonomian negara. Pada saat ini hampir seluruh sektor di Indonesia pernah terjangkit korupsi. Disampaikan oleh Yuris Rheza selaku Peneliti Pusat Kajian Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), korupsi telah menjadi kejahatan lintas aktor dan lintas sektor.


Sektor – sektor penting di Indonesia seperti sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor lingkungan, dan sektor sosial tak luput menjadi target para pelaku korupsi. Sebagai contoh dalam sektor pendidikan yang seharusnya memberikan edukasi dan mencerdaskan bangsa nyatanya masih sering ditemukan kasus korupsi yang menargetkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana alokasi fisik. Dalam sektor kesehatan, sektor yang paling penting pada masa pandemi tak juga luput dari tangan – tangan serakah pelaku korupsi. Seperti contoh pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, alokasi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan oknum yang memperjual belikan vaksin demi keuntungan pribadi.


Siapapun dapat menjadi aktor dalam kasus korupsi tanpa melihat jabatan, jenis kelamin, asal, maupun usia. Fenomena ini mengonfirmasi bahwa korupsi sebagai kejahatan lintas sektor dan aktor memiliki motif yang beragam dimana pelaku tak hanya dilakukan oleh orang tua dengan jabatan tinggi tetapi masyarakat biasa pun dapat terlibat dalam korupsi. Pada dasarnya korupsi didasari oleh sesuatu yang buruk dan dapat dikategorikan dalam kejahatan luar biasa karena berpotensi dilakukan oleh siapa saja. Dana yang hilang karena keserakahan pelaku korupsi seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.


Mengutip perkataan Sultan Rivandi selaku Presma UIN Jakarta 2019 dan co – founder CentennialZ mengatakan “memaknai” pemberantasan korupsi tidak bisa hanya diserahkan kepada satu bahu saja, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama”. Beliau mengungkapkan bahwa memberantas korupsi perlu diupayakan secara beriringan dalam 3 sistem kerja yaitu kelembagaan, kerja budaya, dan kepemimpinan. Pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu pilar dalam agenda demokrasi sebagai upaya penyelamatan peradaban bangsa Indonesia.


Sejalan dengan pernyataan Sultan Rivandi, Wahyu Suryono selaku Presma BEM KM UNNES dan Koordinator Pusat BEM SI mengatakan hal serupa. Upaya pemberantasan korupsi yang konsisten dapat dilakukan dengan cara pencegahan, penindakan dan keterlibatan masyarakat terutama generasi muda. Keduanya sepakat generasi muda harus dapat melakukan perlawanan pada budaya korupsi yang sudah mengakar karena sebagai agent of change harus dapat membawa perubahan bagi bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.


Apabila kita mengetahui suatu kejahatan dan memilih untuk membiarkan kejahatan tersebut terjadi maka secara tidak langsung kita pun melakukan kejahatan juga. Upaya pemberantasan korupsi saat ini dapat dilakukan dengan cara yang lebih modern. Perjuangan dalam memberantas korupsi tidak harus berbentuk aksi, tetapi perjuangan dapat dilakukan dalam lingkup yang lebih kecil seperti mengedukasi diri sendiri melalui pemahaman nilai – nilai norma budaya dan anti korupsi.


Terakhir pemaparan materi dari Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H., M.H., M.Si. selaku Dosen Politik UPI yang menutup webinar pada hari itu dengan pemaparan materi tentang Pencegahan Korupsi dan Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi. Beliau memaparkan sebagai generasi mudah kita harus paham nilai – nilai anti korupsi yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, bertanggungjawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.


Upaya edukasi bagi generasi muda dalam memperkuat jati diri warga negara yang baik merupakan salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan dalam pemutusan mata rantai budaya korupsi yang telah menjamur di Indonesia. Dipaparkan oleh beliau, sekolah dan kampus sebagai sektor yang berperan penting dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul seharusnya dapat menjadi lokomotif perubahan perilaku generasi muda melalui pendidikan anti korupsi. Terdapat korelasi antara sistem pendidikan dengan indeks negara bebas korupsi dimana terdapat 7 dari 15 negara dengan sistem pendidikan yang baik menjadi negara anti korupsi terbaik di dunia versi transparency international (2020).


Sebagai penutup dapat ditarik kesimpulan yang sama dari keempat pemateri. Generasi muda sebagai generasi penerus bangsa harus dapat bersama – sama melakukan perubahan guna memutus mata rantai korupsi yang telah bertahun – tahun menjadi masalah di Indonesia. Melalui edukasi sebagai langkah preventif diharapkan generasi muda dapat menanamkan nilai – nilai anti korupsi dengan nilai budaya dan karakter yang kuat. Sekolah dan kampus dalam sektor pendidikan juga harus dapat memberikan edukasi terkait sikap anti korupsi. Terakhir untuk menutup kegiatan webinar, Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H., M.H., M.Si. menyampaikan harapannya kepada seluruh mahasiswa untuk dapat menyuarakan keadilan bagi masyarakat dan senantiasa mengamalkan nilai – nilai anti korupsi dalam diri sebagai upaya meningkatkan kesadaran diri generasi muda agar sukses di masa depan. (Teks dan Foto: Alna / Edit: end)