Menelaah Kejahatan Korporasi Bisnis : Pidato Pengukuhan Profesor Kehormatan Dr. Asep Nana Mulyana

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, Hari Jum’at 18 Agustus 2022 turut gembira dan bersemangat dalam memeriahkan HUT RI Ke-77, berbagai kegiatan ilmiah juga dilakukan dalam mewujudkan inovasi bangsa demi masa depan. Salah satu acara yang meriah dan sangat monumental tersebut yaitu Ketika Rektor UPI Prof. Dr. H.M. Solehuddin, M.Pd.,MA., mengukuhkan Gelar Professor Kehormatan kepada salah seorang tokoh dan ilmuwan dalam bidang Ilmu Hukum yang sekaligus sebagai Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Professor (H.C.) Dr Asep Nana. Mulyana, S.H., M.Hum. Tentunya pemberian gelar Professor Kehormatan ini mengacu kepada  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Professor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.

Untuk itu, sebelumnya UPI telah melakukan sejumlah tahapan penilaian secara ketat yang dimotori oleh tim ahli/pakar yang terdiri dari Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd, S.IP, SH, M.Si, M.H, Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si, Prof. Dr. Memen Kustiawan, S.E, M.Si.,Ak, M.H serta Prof. Dr. (EM) Romli Atmasasmita, SH, L.L.M. Dalam orasi ilmiahnya yang disampaikan pada acara yang sangat meriah dan hidmat di Gedung Balai Pertemuan Achmad Sanusi jum’at lalu telah memberikan edukasi yang sangat strategis kepada seluruh hadirin yang hadir. Sejumlah tamu undangan yang hadir seakan memberikan suasana sangat meriah dan hidmat tatkala penyampaian orasi yang begitu lugas dan tegas disampaikan Professor (H.C.) Dr Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.,  dalam tema pidatonya yang berjudul “ Rancang Bangun Model Integratif Penegakan Terhadap Kejahatan Korporasi dan Bisnis.”

Jika disimak dari highlight, yang disampaikannya maka ada beberapa hal yang menjadi orsinalitas tanggung jawab ilmiah akademiknya sebagai seorang professor. Dimana ide-ide yang muncul dalam Analisa Kejahatan Korporasi dan Bisnis ini tumbuh atas upaya mengimbangi perkembangan Teknologi Bisnis Digital yang diasumsikan bisa menjadi salah satu kajian penting secara ilmiah dalam bidang Hukum. Dari salah satu pernyataan yang tersirat dan terlihat jelas  bahwa Rancang Bangun ini ditujukan guna memberikan efek jera yang dicita-citakan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi dan bisnis.

Pembaharuan paradigma penegakan hukum menurut Profesor (H.C.) Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., kini menjadi suatu kepniscayaan yang coba diwujudkan melalui pergeseran paradigma retribusi yang sarat dengan pembalasan, menuju suatu paradigma transformative, edukatif dan solutif. Artinya bahwa para penegak hukum tidak lagi semata-mata hanya menghukum dan menjerakan pelaku namun juga melakukan koreksi terhadap tata Kelola dan bisnis proses yang menjadi kausa terjadinya kejahatan untuk memulihkan pada kondisi semua.

Tentunya langkah edukasi dari paradigma Model Integratif Penegakan ini terlihat pada upaya memperbaiki dan mengedukasi agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum di masa yang akan datang. Jadi melalui model Integratif penegakan hukum ini secara  komprehensif akan menjadi bentuk penanggulangan kejahatan korporasi dan bisnis dari hulu sampai hilir, baik sebelum terjadinya  pada saat maupun setelah terjadinya pelanggaran  hukum.

Ditegaskan lebih lanjut menurut Professor (H.C.) Dr Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., bahwa temuannya ini tidak  hanya focus pada follow the suspect melainkan juga pada follow the money  dan  follow the asset. Jadi, tahap ini akan memaksimalkan  pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara tanpa menyandera aktivitas perusahaan serta keberlangsungan dan keberlanjutan roda perekonomian nasional. Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Jaksa Agung RI dan juga jajaran Gubernur Provinsi Jawa Barat yang sempat hadir memberikan ucapan selamatnya dengan rangkaian pantun yang hangat bagi seluruh tamu undangan yang padat memenuhi Gedung Achmad Sanusi hingga ke pelataran jalan-jalan protokol kampus yang saat itu menjadi lautan Krangan Bunga sebagai bentuk ucapan selamat dan sukses bagi Professor (H.C.) Dr Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Jika dikaitkan saat ini memang banyak sekali praktek-praktek dan perkembangan pola bisnis dan korporasi bisnis yang diasumsikan mungkin saja akan menimbulkan praktek-praktek pelanggaran hukum. Kondisi tersebut jika menggunakan pendekatan model Integratif dalam penanganan hukum dari Professor (H.C.) Dr Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.,  ini maka akan dapat diselesaikan dengan baik dan positif. Dimana Model Integratif Penegakan Hukum tidak hanya pada output dan aspek-aspek kuantitatif, melainkan juga memperhitungkan out come  dan impact  berupa kalkulasi ekonomi atas dampak penegakan hukum terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.  

Pada bagian akhir hightlight orasasinya Professor (H.C.) Dr Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa  pandangan ini untuk dapat dicoba diejawantahkan  melalui praktik penegakannya untuk  melayani dan mewujudkan kebahagian terbesar bagi masyarakat, bangsa dan negara sebagai bagian kebijakan integral dalam menjaga dan melindungi tertib sosial, serta mampu berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. (DD, Medio Agustus, 2022).