Meneliti, Menulis dan Mempublikasikan Karyanya adalah Tugas Guru Besar, Kata Prof Sumarto

Bandung, UPI

Ketua Senat Akademik UPI Prof. Dr. Sumarto, M. SIE., menegaskan bahwa berkaitan dengan masalah Guru Besar, nampaknya perlu penekanan di bidang akademik atau Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jadi ini amat penting, karena di dalamnya itu di samping ada kegiatan pendidikan dan pengajaran, tentunya ada aktivitas penelitian atau research. Meneliti, menulis dan mempublikasikan karyanya di jurnal ilmiah bereputasi adalah salah satu tugas seorang guru besar.

Hal tersebut disampaikannya dihadapan 7 dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang menerima SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Profesor/Guru Besar di Ruang Rapat Gedung Partere Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Jumat (24/3/2023).

Diungkapkan Prof. Marto,”Memang aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh kebijakan Kemendikbud Ristek itu nampaknya untuk kumulatifnya itu sudah mulai banyak berubah. Jadi kekhususan sebagai seorang Guru Besar itu memang ada perubahan-perubahan yang sudah fundamental yang kaitannya dengan kumulatifnya itu sendiri. Terutama untuk karya-karya ilmiah yang sekaitan dengan penulisan buku.”

Jadi, ungkapnya lagi, penulisan buku itu memang penting untuk setiap Guru Besar, setiap tahun atau mungkin beberapa tahun kemudian. Karena bagaimanapun juga itu sebagai konsekukensi kekhususan seorang Guru Besar di samping researchresearch kolaborasi itu sendiri.

“Kolaborasi itu memang penting sekali untuk bisa menjembatani tentang bidang-bidang keilmuan yang ada di luar maupun yang ada di kita sendiri. Terutama di bidang-bidang pendidikan di sini,” katanya.

Kenapa terjadi sampai seperti itu, ditekankan seperti itu, tanyanya, karena bagaimanapun juga masalah pendidikan ini tidak bisa lepas dari apa yang ada di dalam hasil-hasil research kita sendiri.

Penekanan-penekanan dalam research itu perlu kita tanamkan dalam sesuatu yang memang sangat memberikan konstribusi terhadap kemajuan universitas.

Dijelaskannya,”Nantinya di dalam researchresearch itu sendiri kita bisa memperoleh sesuatu yang namanya hak kekayaan intelektual. Selama ini, kekayaan intelektual kita itu relatif masih sedikit jika dibandingkan dengan usia UPI.”

Perlu kita dorong betul-betul HKI-HKI itu, katanya, baik yang sifatnya sederhana maupun yang lebih tinggi lagi, bisa ditonjolkan tentang hasil-hasil research yang ada. Jangan sampai research itu, setelah research selesai kembali lagi, tidak ada kesinambungan terhadap researchresearch yang ada di dalam penelitian itu sendiri.

“Bagaimanapun juga seyogyanya kita harus sudah berpikir hilangkan sifat monolitas terhadap research sendiri, hanya setahun ganti judul. Diharapkan bisa beruntun minimal 3 tahun atau mungkin 5 tahun ke depan, karena kita akan dituntut tentang Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) yang ada di dalam research. Jadi kita punya TKT itu 9, dari angka 1 sampai angka 9,” ungkap Prof Marto.

Kita mulai mengawali suatu research yang berhasil itu adalah jika kondisi kita sudah mencapai satu prototype di TKT ke-6, ke-7, dan ke-8. Itu adalah kolaborasi dengan industri atau dengan lembaga-lembaga lain yang bisa dihasilkan produk-produk pada angka yang ke-9 itu tadi.

Diharapkannya,”Semakin banyak bermunculan guru besar-guru besar muda di bawah usia 40 tahun, karena hal itu dapat memberikan suatu konstribusi dan kemaslahatan bagi universitas sehingga dapat memberikan nilai tambah terhadap apa yang akan dihasilkan di tataran Guru Besar muda itu sendiri.

Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia SK NOMOR Nomor 14274/M/07/2023 atas nama Dr. H. Mubiar Agustin, M.Pd., Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) diangkat dalam jabatan akademik/fungsional dosen sebagai Profesor/Guru Besar dalam bidang ilmu Bimbingan dan Pembelajaran PAUD;

Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia SK NOMOR Nomor 14275/M/07/2023 atas nama Dr. Dadang Sundawa, M.Pd., Dosen Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) diangkat dalam jabatan akademik/fungsional dosen sebagai Profesor/Guru Besar dalam bidang ilmu Pembelajaran Pendidikan Demokrasi;

Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia SK NOMOR Nomor 14276/M/07/2023 atas nama Dr. Mupid, M.Ag., Dosen Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) diangkat dalam jabatan akademik/fungsional dosen sebagai Profesor/Guru Besar dalam bidang ilmu Pendidikan Karakter Bangsa;

Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia SK NOMOR Nomor 14277/M/07/2023 atas nama Dr. Eng. Asep Bayu Dani Nandiyanto S.T. M.Eng., Dosen Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) diangkat dalam jabatan akademik/fungsional dosen sebagai Profesor/Guru Besar dalam bidang ilmu Teknologi Partikel;

Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia SK NOMOR Nomor 14278/M/07/2023 atas nama Eri Kurniawan, M.A., Ph.D., Dosen Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS); diangkat dalam jabatan akademik/fungsional dosen sebagai Profesor/Guru Besar dalam bidang ilmu Linguistik Interdisipliner;

Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia SK NOMOR Nomor 14279/M/07/2023 atas nama Lala Septem Riza, M.T., Ph.D., Dosen Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) diangkat dalam jabatan akademik/fungsional dosen sebagai Profesor/Guru Besar dalam bidang ilmu Data Science dan Big Data Analisys;

dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia SK NOMOR Nomor 14280/M/07/2023 atas nama Dr. Mohamad Zaka Al Farisi, S.Pd.,M.Hum., Dosen Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS) diangkat dalam jabatan akademik/fungsional dosen sebagai Profesor/Guru Besar dalam bidang ilmu Linguitik Terapan Bahasa Arab. (dodiangga)