Menengok Pelaksanaan PPDB 2017 di Jawa Barat

Oleh :

Adnan Rais

Menteri Pendidikan BEM REMA UPI 2017

Per Januri tahun 2017, pengelolaan pendidikan jenjang SMA/SMK sudah resmi diambil alih oleh pemerintah provinsi, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Jawa Barat. Kebijakan ini merupakan bentuk impelementasi amanat Undang-Undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Implikasi dari kebijakan ini adalah kegiatan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berarti mulai diselenggarakan terpusat oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi mengatakan bahwa tahun ini Jawa Barat membuka Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun 2017 melalui dua jalur, yaitu jalur akademik dan jalur afirmasi. Jalur akademik berarti calon siswa akan diseleksi dari nilai Ujian Nasional (UN) dan atau nilai Ujian Sekolah (US) nya. Sekolah SMA/SMK yang dituju biasanya punya passing grade tersendiri yang harus ditaati. Sedangkan Jalur Afirmasi adalah seleksi berdasarkan kategori atau kriteria tertentu yakni warga tidak mampu, berprestasi non akademik, dan yang memiliki nota kesepahaman (MoU). Persentase untuk jalur akademik sebesar 60%, dan untuk jalur afirmasi sebesar 40% dari setiap sekolah jenjang SMA/SMK.

Pendaftaran jalur akademik akan mulai dibuka pada tanggal 3 sampai 8 Juli 2017 untuk SMK, sedangkan untuk SMA pada tanggal 3 sampai 10 Juli 2017. Sementara itu, pendaftaran jalur afirmasi sudah dibuka sejak tanggal 6 Juni 2017 hingga tanggal 14 Juni 2017.

Beberapa Kendala pada sistem Online

Pelaksanaan PPDB di Jawa Barat tahun ini kembali memberlakukan sistem online. Pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan sudah menyiapkan infra dan suprastrukturnya termasuk menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai partner diurusan sistemnya. Untuk orang tua para pendaftar, berkas-berkas yang perlu di upload ke website PPDB Jawa Barat meliputi Kartu Keluarga (KK), Surat Kelulusan dan Surat Pernyataan siswa/i yang bersangkutan untuk daftar.

Namun, sejak hari kedua pelaksanaan, situs web PPDB Jawa Barat sudah tidak bisa diakses karena mengalami gangguan. Wagub Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan bahwa sistem tersebut tidak mampu menampung banyaknya masyarakat yang mengakses sistem tersebut, sehingga yang terjadi adalah overload. Hal ini menimbulkan resah kepada orang tua siswa yang masih awam dengan sistem pelaksanaan online karena keterbatasan keterampilan mengoperasikan komputer.

Selain itu pula, rentang waktu upload berkas ke situs PPDB pada mulanya beroperasi hanya sampai pukul 16.00 WIB. Namun karena gangguan sistem yang terjadi sebelumnya, maka jam operasional web diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB, bahkan hari ini mulai dibuka sampai pukul 24.00 WIB (lihat situs http://ppdb.jabarprov.go.id/sma/).

Selanjutnya, pihak Disdik Jawa Barat mengatakan bahwa berkas yang di-upload oleh orang tua siswa terlalu banyak, melebihi persyaratan yang seharusnya. Padahal, berkas-berkas seperti sertifikat, prestasi dan dokumen pendukung lainnya dapat dilampirkan pada saat verifikasi ke sekolah. Hal ini mengakibatkan terlalu berat data yang ditampung oleh web PPDB karena banyak berkas yang seharusnya tidak perlu namun turut di-upload oleh orang tua pendaftar.

Terakhir, hasil koordinasi semua SMA/SMK se-Provinsi Jawa Barat, memutuskan pendaftaran dikembalikan ke sistem manual. Artinya pendaftaran tetap bisa menggunakan online, namun apabila mangalami kesulitan dapat pula langsung mendatangi sekolah yang dituju dan melakukan pendaftaran secara manual.

Ketimpangan Regulasi

Hal lain yang coba penulis soroti adalah terdapatnya dua peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan PPDB. Di Jawa Barat terdapat Pergub Jawa Barat no.16 tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMK/SMALB/se-derajat. Sementara itu Pemerintah Pusat pun melalui Kemendikbud menerbitkan Peraturan Mendikbud no. 17 tahun 2017 tentang PPDB. Karena adanya dua regulasi yang mengatur pelaksanaan PPDB ini, maka Dinas Pendidikan Jawa Barat lebih memilih untuk mengacu pada peraturan yang terbit lebih dahulu yaitu Pergub Jawa Barat. Pihak Kadisdik berdalih bahwa keduanya masih sama-sama memiliki semangat pemerataan Pendidikan di Jawa Barat.

Namun yang menjadi ketimpangan adalah berkaitan dengan kebijakan penerimaan peserta didik berdasarkan radius zonasi. Pasal 15 ayat 5 dalam Peraturan Mendikbud no.17 tahun 2017 tentang PPDB menyatakan bahwa “Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.” Adapun radius zona yang dimaksud ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut (Pasal 15 ayat 3).

Sementara itu Pergub Jawa Barat tidak mensyaratkan sebesar 90% calon peserta yang akan diterima pada radius zona terdekat dari sekolah yang dituju. Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak menjanjikan bahwa warga terdekat dari sekolah akan diterima di sekolah yang dituju. Karena prinsip Disdik Jawa Barat ingin melakukan pemerataan pendidikan namun tetap memperhatikan mutu pendidikan.

Apa yang sudah dijelaskan di atas menurut penulis merupakan suatu bentuk ketimpangan karena Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak menjalankan peraturan yang mutlak lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Gubernur. Terlepas dari baik buruknya pelaksanaan kebijakan sistem zonasi tersebut, seharusnya perlu dikomunikasikan antara pihak kementerian dengan pejabat tingkat provinsi. Selanjutnya mengenai beberapa kendala pelaksanaan sistem PPDB online, menurut penulis perlu ada upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi kepada seluruh masyarakat terutama kepada siswa SMP yang akan melanjutkan ke jenjang SMA. Bentuk kegiatan sosialisasi bisa disisipkan ketika pasca Ujian Nasional bersama dengan orang tua siswa agar lebih memahami sistem pelaksanaan PPDB online ini. Dan mengenai sistem web PPDB yang overload, seharusnya pihak administrator website yang digunakan oleh Kadisdik Jabar dapat memprediksikan berapa banyak pengguna yang akan mengakses web tersebut. Sehingga tidak ada lagi masalah yang muncul ketika calon pendaftar sedang mengakses situs tersebut.

Pada akhirnya, berharap tulisan singkat mengenai pelaksanaan PPDB Jalur Non-Akademik ini bisa menjadi evaluasi bagi pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat agar pelaksanaan PPDB Jalur Akademik pada tanggal 3 Juli nanti bisa lebih baik dari pelaksanaan Jalur Non-Akademik yang masih berlangsung saat ini. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kemendikbud RI tentang tercapainya pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan PPDB ini bisa terwujud. Amin Ya Rabbal ‘Alamiin. Hidup Mahasiswa! Hidup Pendidikan Indonesia! Salam Pendidikan.