Munas ISPI VIII 2022 Tetapkan Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA sebagai Ketua Umum ISPI Serta Pengurus Pusat ISPI Periode 2022-2027

Universitas Pendidikan Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) telah sukses dan berhasil mengelenggarakan musyawarah nasional (Munas)  ISPI ke VIII yang diselenggarakan pada 14, 15 dan 16 Juni 2022 di Universitas Pendidikan Indonesia.  Kegiatan munas yang telah diselenggarakan selama tiga hari terdiri dari dua kegiatan penting yaitu penyelenggaraan  kegiatan Seminar Nasional Pendidikan serta kegiatan musyarah nasional.

Tugas dan wewenang Munas dengan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) berwenang dalam Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat ISPI periode 2014-2019,  Mengubah dan Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan      Program Kerja ISPI, Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat ISPI periode 2022-2027 melalui pembentukan Tim Formatur serta Menetapkan rekomendasi MUNAS VIII ISPI Tahun 2022.

Pimpinan Munas tetapkan Ketua Umum dan Pengurus Pusat ISPI Periode 2022-2027.

Merujuk Tata Tertib Munas VIII Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Tahun 2022, bahwa Munas ISPI merupakan forum tertinggi organisasi tingkat nasional yang menjadi penentu organisasi serta merupakan musyawarah utusan Pengurus Daerah, Himpunan Organisasi Profesi Pendidikan, dan Pengurus Pusat ISPI. Yang dilakukan 5 tahun sekali dalam forum Munas.

Peserta Munas terdiri dari peserta utusan dan peserta peninja serta Peserta Utusan terdiri atas: Personalia Pengurus Pusat ISPI, Himpunan Organisasi Profesi Pendidikan Tingkat Pusat serta Utusan Pengurus Daerah yang diberi mandat oleh Pengurus Daerah. Kelengkapan Munas terdiri atas Penanggung Jawab Munas, Presidium Munas, Pimpinan Sidang Pleno, Pimpinan Sidang Komisi serta Tim Formatur.

Sidang komisi dalam menugas dibagi menjadi tiga komisi  yaitu Komisi A yang membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ISPI, Komisi  B membahas Program Kerja ISPI 2022-2027 serta Komisi C membahas Rekomendasi MUNAS VIII ISPI 2022. Hasil-hasil sidang Komisi dilaporkan dalam Sidang Pleno Munas untuk disahkan.

Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., MA Terpilih sebagai  Ketua Umum PB ISPI Periode 2022-2027.

Pada kegiatan munas Tahun 2022, berhasil menetapkan Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., MA sebagai Ketua Umum PB ISPI Periode 2022-2027 dari lima calon ketua umum yaitu Prof. Dr. H. Aris Munandar, M.Pd dari Universitas Negeri Makasar, Prof. Dr. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D dari Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd, M.Pd dari Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., MA dari Universitas Pendidikan Indonesia serta Prof. Dr. Sofia Hartati, M.Si dari Universitas Negeri Jakarta.

f. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., MA sebagai Ketua Umum PB ISPI Periode 2022-2027 menyampaikan bahwa prinsipnya menjadi ketua umum ISPI memiliki tanggungjawab besar. Pendidikan menjadi hajat besar bagi bangsa Indonesia. Sudah seharusnya para sarjana Mendedikasikan dirinya bagi bangsa dan negara. Semoga melalui pimpinan dan pengurus ISPI Periode 2022-2027 dapat memberikan kontribusi bagi lembaga pendidikan di Indonesia.

Merujuk tata tertib pemilihan ketua umum / pimpinan pengurus pusat ispi periode 2022-2027, prinsip Pemilihan Ketua Umum/Formatur Pengurus Pusat ISPI periode 2022-2027 dilakukan secara musyawarah dengan mengutamakan obyektifitas dan etika serta mencerminkan karakter sarjana pendidikan. Pemilihan Ketua Umum/Formatur Pengurus Pusat ISPI periode 2022-2027 diikuti oleh pengurus ISPI  Setiap Cabang, Pengurus Daerah, Anggota Organisasi Profesi Pendidikan Tingkat Pusat, dan Pengurus Pusat ISPI periode 2014-2019 yang berhak memilih.

Proses Pemilihan Ketua Umum/ Pimpinan Pengurus Pusat periode 2022-2027 dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, yaitu  Tahap Pengusulan Bakal Calon, Tahap Penetapan Calon dan serta Tahap Pemilihan. Hak suara dalam pemilihan yaitu  Setiap Pengurus Cabang memiliki 1 (satu) hak suara, Setiap Pengurus Daerah memiliki 5 (lima) hak suara, Setiap Anggota Organisasi Profesi Pendidikan Tingkat Pusat memiliki 1 (satu) hak suara, Pengurus Pusat periode 2014-2019 memiliki 9 (sembilan) hak suara yang terdiri dari 7 (tujuh) suara dari unsur Pimpinan, 1 (satu) suara dari Unsur Sekretaris Jenderal, dan 1 (satu) suara dari Unsur Bendahara Umum ISPI.