Pemikiran Reflektif UPI ke Arah Perbaikan PPG dan Prediksi Pengembangannya di Masa Depan

Dok. TVUPI

Bandung, UPI

Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. H. M. Solehuddin, M.Pd., M.A., dalam sambutannya pada kegiatan Pengambilan Sumpah Profesi Guru bagi lulusan PPG Periode I s.d. IV tahun 2022 di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia yang dilakukan secara daring dan luring terbatas di Gedung Ahmad Sanusi Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, pada Kamis (23/02/2023), menegaskan hal yang terkait dengan masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini diingatkan kepada kita semua dan kepada para lulusan, bahwa yang namanya Pendidikan Guru itu bukan merupakan sesuatu yang sifatnya binary. Jika lulus artinya profesional, dan jika tidak lulus maka tidak profesional. Saya kira tidak demikian, secara formal semua peserta sudah mendapatkan gelar yaitu sebagai Guru Profesional.

Namun ditegaskan Rektor UPI,”Tetapi tentu di dalam proses yang sesungguhnya ada kewajiban yang tidak pernah berhenti, yaitu bagaimana kita mengembangkan diri secara berkesinambungan.”

Disini kita perlu mengimplementasikan apa yang namanya Continues Professional Development, ujarnya lagi, dan tentu ini merupakan kewajiban bagi diri kita secara pribadi dan bagi lembaga yang lebih besar, bagi Pemerintah, yang punya kewajiban untuk bagaimana menciptakan satu sistem yang bisa turut memfasilitasi para guru ini supaya bisa berkembang terus secara profesional.

Dok. TVUPI

“Secara pribadi, tentu kita punya kewajiban untuk menjadi apa yang namanya Lifelong Learner, pembelajar sepanjang hayat. Insya Allah kalau Anda semua yang tadi mengucapkan sumpah itu dan menjalankan sumpahnya, maka yang namanya Lifelong Learner itu sudah otomatis itu akan dilaksanakan,” ungkap Rektor UPI.

Pemerintah punya kewajiban untuk membangun, katanya. Satu, menciptakan satu regulasi, membangun satu sistem, dan meyiapkan satu lembaga yang menjamin atau yang memfasilitasi guru supaya bisa mengembangkan diri secara profesional, secara berkelanjutan. Saat ini, belum ada lembaga atau organisasi khusus yang secara konsen bagaimana membina guru secara berkesinambungan.

Dok. TVUPI

Lebih lanjut dikatakan Rektor,”Kemudian yang kedua, tentu saja kita tidak boleh berhenti untuk terus melakukan perbaikan, kita sering mendengung-dengungkan bahwa ini adalah gerbang terakhir (PPG) untuk menjamin lahirnya guru profesional. Oleh karena itu, kita tidak boleh berhenti untuk terus melakukan upaya-upaya perbaikan, dari mulai sistem seleksinya, prosesnya, termasuk nanti uji terakhirnya, karena jika tidak dikendalikan, susah untuk bisa menjamin lahirnya guru-guru profesional. Terima kasih kepada pemerintah yang sudah bisa mengendalikan PPG ini.”

Karena memiliki latar belakang berbeda, ungkap Rektor, Jurusan Pendidikan dan Non Pendidikan (Dik dan Non Dik) mestinya mendapat perlakuan yang berbeda di dalam proses testingnya, karena memang latar belakangnya juga berbeda.

“Dik tentu saja ini sudah dipersiapkan secara lebih komprehensif karena itu yang memang ujian seleksi terhadap calon guru secara komprehensif baik menyangkut Content Knowledge (CK) maupun Pedagogical Knowledge (PK)-nya dan persyaratan kepribadiannya bisa diterapkan kepada calon ini,” ungkap Rektor.

Tetapi kepada calon yang Non Dik, lanjutnya, tentu mereka belum dipersiapkan secara pedagogik. Oleh karena itu, kurang fair barangkali kalau kepada calon dari Non Dik diterapkan tes yang sama seperti kepada DIK. Tetapi tentu nanti perlakuannya dalam proses pendidikannya mesti berbeda, sesuai dengan masukkan yang ada. Tetapi ketika akan melaksanakan ujian terakhir menjadi guru profesional, tetap diharuskan menempuh seleksi yang sama, ujian yang sama, instrumen yang sama.

Dikatakannya lagi,”Kalaupun mau menggunakan instrumen yang sama, bisa saja dilakukan, baik yang Dik maupun yang Non-Dik tesnya sama, tetapi kriterianya berbeda. Jika yang Non-Dik itu lemah pedagogiknya iya sangat masuk akal, walaupun ada kesempatan untuk lulus.”

Namun, imbuhnya, ketika nantinya mereka masuk pendidikan guru, disarankan mendapatkan perlakuan yang berbeda sesuai dengan hasil entering behavior test-nya. Jadi dengan tes seleksi ini, sekaligus proses placement test sebetulnya. Untuk melihat calon-calon seperti ini, perlu mendapatkan perlakuan seperti apa, sehingga mereka benar-benar mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kondisi yang bersangkutan.

Di era industri 4.0, guru harus mampu menciptakan perubahan dalam proses pembelajaran dengan cara yang lebih kreatif dan inovatif, serta menjadi pembelajar sepanjang hayat. Integrasi digital juga menjadi kunci dalam mengubah sistem pembelajaran, yang dalam pembelajaran ini guru sebaiknya memfasilitasi siswa untuk belajar dan menemukan sendiri kecakapan yang ingin mereka pelajari. Kegiatan pembelajaran berubah total dengan pola open classroom berupa pembelajaran digital yang mendorong proses belajar yang lebih kreatif, partisipatif, beragam, dan menyeluruh tanpa mengenal tempat dan waktu belajar seperti selama ini.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus mampu menyiapkan guru yang kompeten, berkinerja tinggi, dan menjadi guru pembelajar sepanjang hayat yang mampu merancang dan menerapkan metode pembelajaran bermutu. PPG harus dapat mengembangkan pembelajaran inovatif, partisipatif, dan kolaboratif sehingga siswa menjadi penghasil pengetahuan.

Tantangan internal PPG adalah pengembangan institusi, kurikulum, kualitas dosen dan tenaga kependidikan, prasarana, sarana, dan pembiayaan.

Tantangan eksternal adalah kepercayaan masyarakat, kebijakan pemerintah, dan peraturan perundangan. Pengembangan PPG harus dilakukan dalam tiga tahap untuk menghindari perubahan kebijakan dan peraturan perundangan-undangan, yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang.

Dalam jangka pendek, PPG harus menjadi program pendidikan elitis dengan hanya menerima lulusan calon mahasiswa yang tertinggi mutunya, termasuk guru awal lulusan S1 yang belum bersertifikat.

Dalam jangka menengah, UPI perlu mengembangkan standar baru PPG dan mempersiapkan instrumen ujian seleksi calon mahasiswa untuk menjadikan sertifikasi profesi guru lulusan PPG yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. UPI juga perlu mengembangkan program Magister Pendidikan Guru untuk lulusan terbaik sarjana pendidikan dan non-kependidikan.

Dalam jangka panjang, PPG dapat dikembangkan menjadi pengembangan profesi guru berkelanjutan (PPGB) atau continuous professional development (CPD). (dodiangga)