Penyamaan Persepsi Bagi Calon Asesor Sertifikasi Dosen

Bandung, UPI

Untuk menjadi seorang asesor disyaratkan harus seorang Professor yang mendapatkan sertifikat pendidik atau Lektor Kepala yang bergelar Doktor dan memiliki sertifikat pendidik. Kemudian telah mengikuti rekrutmen asesor yang diselenggarakan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) dengan narasumber dari Direktorat Jenderal, serta memiliki Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal.

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon asesor, ungkap Tim Serdos Ristekdikti Prof. Dr. Enok Maryani, MS., saat memberikan penjelasan tentang Buku 1 Naskah Akademik dari Buku Pedoman Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (Serdos) Terintegrasi yang disampaikannya dalam kegiatan Penyamaan Persepsi Bagi Calon Asesor Sertifikasi Dosen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung University Center Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Kamis (21/10/2018).

Lebih lanjut dijelaskan,”Asesor yang dimaksud adalah asesor pada PTPS yang bertugas menilai portofolio dosen yang terdiri dari deskripsi diri, curriculum vitae, karya ilmiah, sertifikat pekerti atau AA. Rumpun ilmu asesor harus sesuai dengan rumpun ilmu dosen yang dinilai, kemudian setiap portofolio dinilai oleh dua orang asesor, dan untuk menjaga kualitas dan objektifitas penilaian, disarankan setiap harinya seorang asesor memeriksa sebanyak-banyaknya 8 portofolio.”

Penilaian portofolio berdasarkan dokumen empirik, personal-simbolik, dan persepsional-simbolik, jelasnya. Dokumen empiric adalah kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tri Dharma, TKDA, TKBI, Pekerti atau AA, sementara itu Personal-simbolik adalah pernyataan diri tentang kontribusi dosen dalam pengembangan Tri Dharma, dan Persepsional-simbolik adalah persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kompetensi dosen. Untuk sistem penilaiannya dibagi dalam 3 kategori pertama internal/persepsional, eksternal/personal, dan gabungan internal eksternal.

Ditegaskannya,”Tugas asesor adalah menerima akun dari PSD untuk menilai portofolio dosen yang bersangkutan (DYS), melakukan penilaian atasdeskripsi diri DYS secara online, mengesahkan hasil penilaian portofolio dosen sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, dan melakukan verivikasi dengan asesor passangan di bawah koordinasi PSD, jika terjadi pebedaan hasil akhir penilaian.”

Pada kegiatan Penyamaan Persepsi Bagi Calon Asesor Sertifikasi Dosen di Lingkungan UPI ini diikuti 71 dosen UPI yang terdiri dari 26 orang Guru Besar dan 45 orang Lektor Kepala. Hadir sebagai narasumber yaitu Tim Serdos Ristekdikti diantaranya Prof. Dr. Egkus Kuswarno, MS., dan Prof. Dr. Enok Maryani, MS. (dodiangga)