Pusat Halal UPI Bahas Regulasi Produk Halal dan Halal Life Style di Eropa

Bandung, UPI

Sebayak 306 peserta, terdaftar dalam kegiatan Ramadhan Webinar Series-1. Mereka adalah sivitas akademika dari berbagai perguruan tinggi dan masyarakat umum yang terlibat dalam pembahasan Literasi Halal dan Kemaslahatan Bangsa dengan judul Peran Pendidikan dalam Pengembangan Industri Halal. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan live streaming TVUPI Digital oleh Pusat Halal Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dari Gedung JICA/FPMIPA A UPI Jl. Dr. Setiabudi No.229, Kota Bandung, Sabtu (10/4/2021).

Menurut Kepala Pusat PPJPH Hj. Siti Aminah, M.Pd.I., sebagian besar muslim Indonesia belum menyadari bahwa mereka dikelilingi produk Haram dan Syubhat. Oleh karena itu BPJH melalui Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia merasa perlu untuk melakukan sosialisasi GEMAR HALAL atau Gerakan Masyarakat Sadar Halal. Hal ini dilatarbelakangi karena halal adalah perintah Allah SWT serta adanya tren mengonsumsi produk halal masyarakat global semakin meningkat, dan terbitnya regulasi jaminan produk halal, dimana ada kewajiban produk bersertifikat halal.

“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; Peraturan Menteri Agama  No 26 Tahun 2019; dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun Makanan Halal berdasarkan jenisnya, yaitu makanan halal menurut zatnya, makanan halal menurut cara mendapatkannya, dan makanan halal menurut cara mengolahnya” ungkapnya.

Makanan halal sangat mempengaruhi pertumbuhan tubuh dan kecerdasan akal, tegasnya. Makanan halal juga mempengaruhi sifat dan perilaku, mempengaruhi perkembangan anak & keturunan, mempengaruhi diterima atau ditolaknya amal ibadah & doa, mempengaruhi keselamatan di akhirat. Jadi mengonsumsi yang halal adalah ibadah yang wajib.

Sementara itu dalam sesi yang sama, Inne Rachma Hardjanto, mengatakan bahwa halal adalah kata yang berhubungan dengan gaya hidup Islami dimana arti harfiah kata tersebut diperbolehkan atau halal. Artinya, implikasi dari istilah tersebut berlaku untuk setiap tingkah laku kehidupan manusia baik itu masalah sosial, pribadi, ekonomi, budaya, atau politik.

“Halal telah menjadi gaya hidup yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Penerimaan standar halal tidak hanya didominasi oleh negara dengan populasi Muslim, tetapi juga negara dengan mayoritas non-Muslim,” ungkapnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Pembina Pusat Halal UPI Suhendra, M.Ed., Ph.D., menjelaskan bahwa menurut Rektor UPI, dunia pendidikan khususnya UPI turut berkepentingan sekaligus bertanggung jawab atas tersampaikannya pentingnya esensi halal bagi masyarakkat. Berbicara tentang kehalalan suatu produk maupun penggunaannya tidak lepas dari peran perguruan tinggi.

UPI melalui Pusat Halal UPI, ujarnya, melakukan sosialisasi dan edukasi terkait gagasan halal produk beserta regulasinya untuk diketahui oleh para pengelola industri halal.

Ditegaskannya,” Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga memiliki peran penting untuk menyampaikan regulasi dan implementasi penegakan aturan tersebut. Dalam kesemptan ini disampaikan pula wawasan tentang life style halal, karena halal seajtinya tidak hanya berbicara tentang makanan dan minuman tetapi masuk juga ke ranah obat-obatan, kosmetik serta tourism.”

Sejak kelahirannya, lanjutnya, Pusat Halal UPI secara kelimuan harus mengambil peran untuk turut menjaga gagasan tersebut, yaitu komitmennya terhadap edukasi, sosialisasi dan implementasi termasuk memberikan kontribusi kepada masyarakat tentang penjaminan halal, dan hal ini di dukung oleh Laboratorium di FPTK dan FPMIPA UPI yang sudah cukup memadai.

Menurut penjelasan Ketua Pelaksana yang juga Ketua Divisi Fesyen Halal, Mila Karmila, S.Pd., M.Ds., kegiatan ini diselenggarakan secara series yang dimulai Sabtu (10/4/2021), dan berikutnya direncanakan minggu depan, 17 April 2021. Adapun tujuannya adalah menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu media literasi halal khususnya bagi masyarakat akademis dan umumnya untuk masyarakat luas sehingga nantinya diharapkan halal ini menjadi sebuah life style. Antusias peserta sangat baik, indikatornya, respon peserta untuk bertanya.

Adapun narasumber yang tampil pada kesempatan seri pertama yaitu Rektor UPI Prof. Dr. H. M. Solehuddin, M.Pd., M.A., Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Hj. Siti Aminah, M.Pd.I., perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Republik Indonesia yang membahas tentang regulasi dari produk halal melalui Gerakan Masyarakat Sadar Halal. Berikutnya ada Diaspora Indonesia dari Belanda yaitu Inne Rachma Hardjanto, M.M., M.Sc., LL.M., pemilik Interaff Europe yang memproduksi berbagai iklan dan event terutama di dunia fashion Eropa. Membahas tentang halal fashion dan halal life style di Belanda.

”Ini menjadi gambaran bagi kami, bahwa ternyata halal di Belanda telah memiliki nilai-nilai syariah Islam yang tinggi di wilayah dengan kategori minoritas. Dengan demikian ini menjadi sebuah tanggung jawab bersama untuk mengedukasi, salah satunya dengan penyelenggaraan webinar ini. Webinar ini bertujuan untuk memasyarakatkan halal dalam segala bidang baik dalam kuliner, bisnis dan industri halal termasuk fashion,” ungkapnya.

UPI seperti yang disampaikan oleh Rektor, katanya, sangat mendukung Pusat Halal UPI sehingga memiliki peran yang bisa dirasakan oleh masyarakat, bahwa informasi halal bisa dipahami oleh masyarakat. (dodiangga/foto:Ravi)