Sarjana Pendamping Penggerak Pembangunan Olahraga Tingkatkan Indeks Pembangunan Olahraga

 

 

Bandung, UPI

Kehadiran tenaga Sarjana Pendamping Penggerak Pembangunan Olahraga (SP3OR) di tengah-tengah masyarakat Jawa Barat dapat dikatakan mampu mendorong dan memotivasi masyarakat untuk berolahraga, dan diharapkan pada pengukuran di tahun-tahun selanjutnya angka partisipasi masyarakat Jawa Barat dalam berolahraga dapat terus meningkat.

Demikian ungkap Prof. Dr. Yudha Munajat Saputra, M.Ed., saat memaparkan Strategi Peningkatan Layanan Keolahragaan melalui Pemberdayaan Sarjana Pendamping Penggerak Pembangunan Olahraga menuju Jabar Sehat Tahun 2020 dalam acara Pidato Pengukuhan Guru Besar di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Gedung Achmad Sanusi Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Selasa (7/8/2018). Prof. Dr. Yudha Munajat Saputra, M.Ed., diangkat dalam Jabatan Akademik Profesor atau Guru Besar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 101233/A2.3/KP/2016, dalam bidang ilmu pendidikan keolahragaan.

Lebih lanjut dijelaskan,”Tujuan pembentukan SP3OR adalah menjadi motor penggerak partisipasi olahraga di masyarakat dengan indikator kinerja input, proses, dan output yang terukur. Kedua, menerapkan pola pikir kreatif, inovatif, efektif dan efisien dalam merancang maupun mengimplementasi program pembudayaan olahraga di masyarakat. Ketiga, memfasilitasi pemuda berlatar belakang pendidikan olahraga untuk menjadi pionir peningkatan sumber daya manusia penggerak olahraga di masyarakat, dan keempat menjadi fasilitator dan pendorong peningkatan sarana kegiatan olahraga  di masyarakat.”

Manfaatnya adalah mengakselerasi upaya untuk meningkatkan indeks pembangunan olahraga (IPO) Jawa Barat secara optimal, paparnya. Kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat jawa barat untuk berolahraga, kemudian ketiga, meningkatkan semangat kebersamaan semua unsur stakeholders olahraga, pemerintah daerah dan masyarakat untuk peningkatan sarana dan prasarana olahraga, dan keempat, meningkatkan jumlah masyarakat penggerak olahraga di masyarakat, serta kelima meningkatkan partisipasi aktif masyarakat kelompok sasaran pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam upaya peningkatan partisipasi olahraga sehingga masyarakat kelompok sasaran maupun umum dapat merasakan manfaat program terhadap peningkatan indeks kesehatan di masyarakat.

“Parameter layanan keolahragaan menggunakan sport development index (SDI) metujuk pada keberhasilan pembangunan olahraga berdasarkan 4 dimensi, yaitu ruang terbuka yang tersedia untuk olahraga, sumber daya manusia (SDM) atau tenaga keolahragaan yang terlibat dalam kegiatan olahraga, partisipasi warga masyarakat untuk melakukan olahraga secara teratur, dan derajat kebugaran jasmani yang dicapai oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, tugas SP3OR adalah melaksanakan pembinaan olahraga di masyarakat, memotivasi dan menggerakan masyarakat agar melaksanakan olahraga secara benar dan berkesinambungan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan olahraga di masyarakat yang ada di wilayah kerjanya, memberikan penjelasan kepada dinas/instansi/badan/organisasi dan masyarakat luas pada umumnya tentang pentingnya berolahraga, menyusun laporan pelaksanaan tugas secara periodik, satu kali setiap bulan dan akhir tahun, yang diketahui oleh pejabat berwenang di daerah, disampaikan kepada dinas pemuda dan olahraga provinsi jawa barat dan dinas bersangkutan di daerah, melakukan tugas-tugas lain yang ada relevansinya dengan kegiatan olahraga, seperti menjadi wasit, panpel, pelatih kecabangan olahraga.Diharapkannya,”Sesuai dengan program peningkatan layanan keolahragaan melalui pemberdayaan SP3OR, maka direkomendasikan pembinaan dan pengembangan layanan keolahragaan di 27 kab/kota se jawa barat melalui sp3or harus berpedoman kepada peraturan gubernur no 7 tahun 2018. Komitmen bersama antara stakeholder terkait harus sinergi dengan program dan kegiatan dalam mewujudkan jabar sehat tahun 2020 melalui pemberdayaan tenaga sp3or. Keterlibatan para kepala dinas pemuda dan olahraga di 27 kab/kota dalam pemberian layanan keolahragaan melalui sp3or sangat diperlukan, terkait dengan fasilitasi antara sp3or dengan masyarakat setempat.” (dodiangga/humasupi)