Senat Akademik UPI Hadiri Sidang Tahunan PTNBH

Depok, UPI

Perlunya melakukan restrukturisasi dalam jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) agar didapatkan jumlah yang proporsional untuk tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan berdasarkan kajian yang komprehensif. Jenjang karier tenaga kependidikan harus ditata lebih baik agar tenaga kependidikan tidak pindah ke jalur fungsional dosen, selain itu dosen tidak boleh banyak menduduki jabatan struktural yang seharusnya menjadi tanggungjawab tenaga kependidikan.

Demikian rumusan Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Bidang Kesumberdayamanusiaan yang dipaparkan dalam Sidang Tahunan PTNBH pada 14 hingga 15 Oktober 2019 yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Sekretaris Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Elly Malihah, M.Si.,”Dari hasil rumusan tersebut menunjukan perlu ada kajian yang memungkinkan jabatan fungsional dosen sebagai dosen akademik, dosen peneliti, dan dosen lainnya, misalnya dosen penyuluh dan dosen praktisi.”

Lebih dari itu, ungkapnya lagi, diperlukan koordinasi antara MENRISTEKDIKTI dan MENPANRB untuk merumuskan nomenklatur dan karier pegawai tetap PTNBH Non PNS. Sementara itu hal lainnya adalah perlu segera diimplementasikannya penyerahan wewenang kepada PTNBH dalam melakukan penilaian angka kredit kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Senat Akademik UPI Prof. Dr. Didi Suryadi, M. Ed., Sekretaris Senat Akademik UPI Prof. Dr. Elly Malihah, M.Si., dan para Ketua Komisi Senat Akademik UPI. Prof. Tjutju Yuniarsih, S.E., M .Pd., Prof. Tati Narawati, M.Sn., Prof. Sofyan Iskandar, M.Pd., Prof, Yuda M. Saputra, M.Ed., dan Prof. Nurlan Kusmaedi, M.Pd. (dodiangga)