Sinergi Intelektual : Kolaborasi DIPUU dan FPSD dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual
|Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas (DIPUU) Universitas Pendidikan Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk Sosialisasi Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 14 Februari 2025, bertempat di Smart Class Gedung FPSD Baru, dimulai pada pukul 09.30 hingga selesai.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD), Prof. Dr. phil. Yudi Sukmayadi, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual bagi akademisi, khususnya di bidang seni dan desain. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Dekan Bidang Akademik, Prof. Dr. Trianti Nugraheni, M.Si., serta Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia, Dr. Tri Karyono, M.Sn. Kedua pimpinan fakultas tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan inovasi berbasis Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber yang memiliki keahlian di bidangnya, yaitu Ari Arifin Danuwijaya, S.Pd., M.Ed., Ph.D., selaku Kepala Divisi Pengembangan Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual, yang menyampaikan materi mengenai Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri. Dalam pemaparannya, beliau mengulas berbagai inovasi dari FPSD yang memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Narasumber lainnya adalah Totong Budiman, S.Pd., Kepala Seksi Administrasi Umum DIPUU, yang menjelaskan mengenai komersialisasi paten dan hak-hak yang dapat diperoleh para pencipta atas inovasi yang mereka hasilkan. Selain itu, Hanifan Navyansyah, S.I.Kom., sebagai pakar di bidang Hak Kekayaan Intelektual, memberikan pemahaman mengenai teknik penulisan paten serta mekanisme klaim hak cipta musik bagi para pencipta lagu.
Kegiatan ini mendapatkan respons yang sangat positif dari para dosen di lingkungan FPSD. Dengan suasana diskusi yang interaktif, peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdialog dengan para narasumber mengenai berbagai aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, terutama yang berkaitan dengan bidang seni dan desain. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran akademisi mengenai pentingnya perlindungan terhadap inovasi dan karya yang dihasilkan, serta mendorong lebih banyak inovasi yang dapat didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan ini, Universitas Pendidikan Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan inovasi akademik yang berkelanjutan. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan untuk memberikan wawasan yang lebih luas mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual di lingkungan akademik (Kontributor Humas UPI/DIPPU UPI)