Smoke-Free University

Suasana kampus Saint Peter’s University, di salah satu blok Jersey City sangat asri dan memberi kesan bersih. Kampus mungil yang berdiri sejak tahun 1872 ini terletak di jantung pusat kota Jersey city, New Jersey USA dengan ciri kampus yang hijau, bersih dan tertata apik. Salah satu ciri kampus hujau elegan di kawasan urban megapolitan.

Hal yang menarik dari kampus ini, yaitu keputusan pimpinan Universitas untuk memasang tag Smoke-Free &Tobacco-Free Campus sejak tahun 2005. Artinya universitas ini adalah kampus yang bebas asap rokok dan bebas tembakau. Civitas akademika termasuk dosen, mahasiswa, dan tamu universitas tidak boleh merokok di kawasan kampus.Termasuk item pertanyaan dalam rekrutmen calon dosen dan mahasiswa. Dengan kata lain, kampus ini hanya terbuka untuk mereka yang siap tidak merokok di dalam kampus. Keputusan universitas ini, ternyata tak menyurutkan jumlah calon mahasiswa yang akan belajar. Saat ini tercatat 3.400 mahasiswa sedang belajar dan tersebar di 60 program studi. Secara akademik, prestasi universitas ini juga cukup bagus. Saint Peter university meraih ranking The Best College in 2021.

Di berbagai negara, saat ini sudah banyak ikhtiar untuk pembatasan merokok di ruang publik. Beberapa pemerintah daerah dan badan legislatif yang sudah menyusun perda tentang bebas asap rokok ini. Pemerintahan Kota Tokyo Metropolitan misalnya, sejak april 2020 telah mengeluarkan peraturan bahwa merokok di public indoor area, dilarang. Denda bagi perokok ditetapkan sebanyak 50.000 Yen (setara dengan Rp.6,5 juta). Sedangkan bagi para pengelola indoor facilities (mall, cafe, hotel, perkantoran) yang abai, dikenakan denda 500,000 Yen (setara dengan Rp 65 juta). Woow! Di sisi lain, pemda setempat menyiapkan sejumlah smoking area di banyak titik tempat tertentu. Dan pengelola ruang publik, diwajibkan menyiapkan ruang khusus terbatas untuk warga yang tak kuat untuk tidak merokok.

Ilustrasi lain, di Universitas Nagasaki Jepang, pimpinan kampus telah menetapkan kebijakan baru untuk menolak dosen perokok. Dalam rekruitmen calon dosenpun salah satu kriterianya, calon dosen siap untuk tidak merokok. (JapanToday.com-2019).

Di Tanahair, Kota Bandung melalui pemda setempat telah menerbitkan Perda no 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini juga bentuk kepedulian pemerintah kota agar warga nya sehat walafiat, jauh dari potensi gangguan kesehatan, termasuk bahaya kanker paru bagi warga kota.

Smoke Free Campus

Saat ini, sejumlah universitas di dunia telah menetapkan peraturan ketat tentang pembatasan merokok ini. Di Australia misalnya, sebanyak 32 universitas ternama, seperti Monash University, La Trobe University, Curtin university, telah sejak lama menetapkan kampusnya sebagai smoke free universities. Dosen, mahasiswa dan tamu dilarang merokok di lingkungan kampus. Dalam keadaan yang mendesak, pengelola kampus menyediakan tempat khusus terbatas remote outdoor untuk para perokok.

Di Hongkong lebih ketat lagi. Sesuai dengan undang undang Hongkong Territority, semua sekolah, universitas, politehnik, pusat pelatihan industri telah ditetapkan sebagai non smoking areas. Jadi tak ada titik dan ruang sejengkalpun, bagi masyarakat atau warga kampus untuk bisa merokok di areal kampus. Sanksi yang cukup tegas bagi warga universitas yang melanggar.

Di Amerika Serikat, seluruh negara bagian (states) telah menetapkan bahwa semua universitas, baik PTN atau PTS sebagai kawasan universitas yang bebas asap rokok, termasuk bebas e_ciggaretes.
Harvard university misalnya, menegaskan bahwa smoking is prohibited in all facilities and areas of the entire workplace. This policy applies to all employees, students, faculty and staffs, consultants, contractors, and visitors. Kegiatan merokok dilarang di lingkungan fasilitas kampus.

Kampus Tanpa Rokok (KTR)

Di Indonesia, kebijakan KTR adalah larangan untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau di lingkungan kampus.
Secara regulatif, UU nomor 39/2009 tentang Kesehatan telah menetapkan bahwa setiap tempat belajar mengajar, termasuk sekolah dan universitas/kampus sebagai kawasan tanpa rokok. Namun dalam implementasinya, masih banyak kampus/Universitas yang belum melaksanakan aturan tersebut secara optimal.

Universitas Indonesia (UI) merupakan salah satu universitas yang secara gigih untuk mengawal kampus tanpa rokok ini. Sosialiasi dengan berbagai jalur antara lain Rambu Peringatan Kawasan Rokok telah dipasang di beberapa titik kampus.Termasuk pengaturan ketat agar warga dan tamu kampus tidak merokok di lingkungan fasilitas kampus.
Bagi UPI, saatnya modal kampus asri dan hijau Green Campus menjadi titik pemicu untuk melakukan berbagai ikhtiar. Hal ini dimaksudkan agar civitas akademika (dosen, tendik, mahasiswa) termasuk tamu, untuk tidak merokok di kawasan kampus.

Sebaiknya ada peraturan universitas yang lebih tegas yang mengatur kampus bebas rokok ini.
Kampus Bebas Rokok tak sebatas pelarangan merokok di lingkungan fasilitas kampus (ruang kelas, perpustakaan, kantin, lorong, toilet) juga larangan untuk menjual rokok sigaret dan e_cigarette di kantin/cafe, dan atau mempromosikan produk rokok melalui pagelaran event kampus yang disponsori para bohir cukong rokok & taipan tokok.

Saatnya UPI sebagai LPTK, mampu menunjukkan kepada masyarakat sebagai Kampus tanpa asap rokok. Kampus candra dimuka dalam menempa calon guru profesional yang peduli lingkungan dan kesehatan. Termasuk ikhtiar untuk mendidik generasi muda calon guru profesional yang tidak merokok. Di awali dengan sosialisasi “UPI Kampus Bersih Tanpa Asap Rokok”, saatnya momen ini digaungkan ketika menerima calon mahasiswa baru. Atau ketika melepas para wisudawan untuk menjadi siap menjadi guru yang tidak merokok di hadapan siswanya kelak.
Semoga program UPI Kampus Tanpa Rokok, merupakan salah satu bagian penting dalam mengimplementasikan UPI EDUN.
Siapkah UPI menjadi pelopor Smoke Free University? Wallahualam (Dinn Wahyudin)