Tim Arsip UPI Ikuti Bimtek Pengawasan Kearsipan

 

IMG-20160308-WA0002

Bandung, UPI

Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pengawas Kearsipan Angkatan II di Ruang Nurhadi Magetsari, Arsip Nasional RI, Jl. Ampera Raya No. 7 Cilandak Timur Jakarta Selatan. Senin (29/02/2016). Bimtek Tim Pengawas Kearsipan bertujuan untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Pengawas Kearsipan Internal.

Bimtek Tim Pengawas Kearsipan dihadiri oleh para pengelola Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta, Kementerian, dan Instansi lainnya, dimana masing-masing instansi mengirimkan 3 orang perwakilannya. Universitas Pendidikan Indonesia menugaskan Dr. H. Ade Sobandi, M.Si., M.Pd. (Kepala Arsip Unversitas), Dr. Puspo Dewi Dirgantari, S.Pd., MT, M.M. (Satuan Audit Internal), dan Aswari, A.Md. (Arsiparis LPPM) untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai regulasi tentang kearsipan diantarnya: Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonsia No. 38 tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan. Dalam peraturan tersebut ditegaskan kembali bahwa Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat dengan LKPTN adalah satuan kerja pada perguruan tinggi negeri yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.

Dalam paparannya, Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan adalah (1) proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. (2) Pengawasan kearsipan menjadi tanggung jawab Pimpinan Pencipta Arsip atau Pimpinan Lembaga Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya (3) Dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan, lembaga dan/atau unit kearsipan bekerja sama dengan lembaga atau unit yang menyelenggarakan fungsi pengawasan sesuai wilayah kewenangannya (4) Pengawasan kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tim Pengawas Kearsipan Internal dibentuk oleh Menteri, Gubernur/Bupati/Walikota, Rektor atau pimpinan BUMN/BUMD/organisasi kemasyarakatan/ organanisasi politik sesuai wilayah kewenangannya.

Kegiatan Bimtek Tim Pengawas Kearsipan diakhiri dengan pembahasan dan praktik cara menggunakan berbagai instrumen pengawasan dan audit kearsipan seperti contoh Rencana Kerja Audit Kearsipan, contoh Risalah Hasil Temuan Sementara, contoh Format Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI), Formulir E Audit Kearsipan Internal Khusus Perguruan Tinggi, cara Pengolahan Data Audit Kearsipan Internal, dan Rekapitulasi Perhitungan. (AS)