Tingkatkan Etika Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Bagi Dosen Peserta Diklat Prajabatan

Diklat prajabatan merupakan program yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Pendidikan Indonesia dalam rangka meningkatkan kinerja sebagai tenaga dosen yang diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja lembaga serta meningkatkan daya saing pada tangkat nasional dan internasional. Salahsatu faktor yang berperan dalam meningkatkan kinerja dan reputasi lembaga melalui penguatan terhadap etika pelayanan publik serta impelementasi program melalui tata kelola keuangan yang efisien, efektif dan produktif.   

Etika publik serta impelementasi tata kelola keuangan dikembangkan dalam rangka meningkatkan reputasi UPI di masyarakat sebagai badan pelayanan publik  serta mewujudkan good university govenance. Direktur Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan UPI Dr. Yadi Ruyadi, M.Si menekankan tentang pentingnya etika pelayanan publik pada kegiatan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Tetap Universitas Angkatan IV untuk tenaga dosen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (12/3/2021).

Menurut Dr. Yadi Ruyadi, M.Si, para peserta diklat prajabat sebagai tenaga dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti ketentuan dan kebjikan pemerintah sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kedua ketentuan tersebut mengatur para aparatur sipil negara untuk memhamai hak dan kewajiban,  baik atau buruk serta berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia sebagai penyelanggara pelayanan publik pada badan publik. Badan publik hadir bagi masyarakat dengan tujuan untuk mencapai kesehateraan masyarakat melalui  tersedianya pelayanan publik yang berkualitas dan relevan, modalitas sistem, prinsip-prinsip serta praktik pelayanan publik yang lebih adil, serta tindakan integritas publik dan kualitas moral aparatur.

Sejumlah kompetensi yang harus dimiliki dosen sebagai pelayan publik dikembangkan melalui penguatan terhadap kompetensi teknis, pengetahuan yang terspesialiasi, pengetahuan hukum, pengetahun program, strategi, manajemen nilai, kemampuan penalaran moral, moralitas pribadi dan moralitas publik, etika organisasi, serta kompetensi kepemimpinan berbasis hardskill dan softskill. Faktor yang harus diperhatikan para dosen dalam memperkuat kualitas pelayanan publik yaitu kepemimpinan, budaya organisasi, kelembagaan, tata kerja, standar pelayanam, pengelolaan pengaduan pada masyarakat, pengendalian dan evaluasi, sarana dan prasarana, penggunaan teknologi informasi, serta pengelolaan sumber daya manusia.  

Dr. Yadi Ruyadi, M.Si, menekankan tentang peran dosen dalam meningkatkan pelayanan publik terutama bagi mahasiswa, masyarakat serta pentingnya memahami dan mengikuti ketentuan dalam kode etik profesi sebagai aparatur sipil negara dari unsur dosen dengan cara 1) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; 2) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; 3) melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan; 4) melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan, perudangan yang berlaku; 5) melaksanakn tugasnya sesuai dengan perintah atasan, atau pejabat yang berwenang, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan dan etika pemerintahan; serta 6) menjaga kerahasiaan yang menyanglut kebijakan negara.

Selain berupaya melakukan penguatan pelayanan publik, para dosen peserta diklat prajabatan diharapkan dapat memahami tentang tata kelola manajemen keuangan diperguruan tinggi khususnya di Universitas Pendidikan Indonesia. Direktur Direktorat Keuangan Dr. Nono Supriatna, M.Si secara komprehensif membahas tata kelola manajemen keuangan pada kegiatan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Tetap Universitas Angkatan IV untuk tenaga dosen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Melalui materi ini, diharapkan para peserta memahami filosofi serta praktik dalam tata kelola keuangan untuk mewujudkan penyelenggaraan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Unit kerja keuangan Universitas Pendidikan Indonesia berupaya menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan akuntansi, menyajikan informasi keuangan yang berkualitas, transparan dan akuntabel, sistem penyusunan anggaran berbasis digital, serta dokumentasi laporan keuangan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Secara umum tata kelola keuangan perguruan tinggi negeri di Indonesia dimulai dengan perencanaan melalui RKAT, melakukan budgating, programming, implementing, serta monitoring dan evaluasi. Kita juga harus melakukan prediksi penerimaan, penentuan pagu anggaran, penyusunan dan verifikasi anggaran, pengesahan RKAT oleh Majelis Wali Amanat (MWA), implementasi RKAT, pertanggung jawaban unit, pencatatan dan pelaporan, serta melaksakan audit dalam rangka pengendalian dalam penyelenggaraan keuangan (Humas UPI).