Tingkatkan Kinerja dan Prestasi Melalui Diklat Prajabatan

Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., MA membuka secara resmi kegiatan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Prajabatan Calon Pegawai Tetap Universitas Angkatan IV untuk tenaga dosen di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2021 yang diselenggarakan Biro Sumber Daya Manusia (8/3/2021)

Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., MA memberikan pesan kepada para peserta agar mengemban tugas dan amanah menjadi dosen sebagai bentuk pengabdian dan upaya maksimal dalam meningkatkan kinerja yang baik sehingga berdampak pada lembaga. Penting memiliki niat yang sungguh-sungguh menjadi seorang tenaga dosen dan berupaya meningkatkan prestasi. kualifikasi serta kompetensi. Melalui diklat ini, diharapkan para peserta dapat membiasakan diri melakukan berbagai aktivitas dengan sungguh-sungguh serta bertanggung jawab dalam rangka mendukung pada pencapaian kinerja lembaga.  

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pemberdayaan sumber daya manusia yang disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Dr. Liris Raspatiningrum, M.Pd.  Para peserta mendapatan penjelasan tentang peraturan Rektor nomor 045 Tahun 2020 tentang struktur oganisasi Universitas Pendidikan Indonesia.  Terdapat sejumlah perubahan pada unit kerja serta komposisi jumlah pejabat struktural Universitas Pendidikan Indonesia.  Program kerja Biro SDM mengacu pada kebijakan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan yaitu mengembangkan mutu SDM yang mendukung mutu akademik berstandar internasional dan/atau pemeringkatan internasional.

Kebijakan tersebut dikembangkan kedalam sejumlah program yaitu 1) harmonisasi dan sinkronisasi sistem pengelolaan (SDM) dan perangkat impelementasinya; 2)  penataan dan/atau pemenuhan rasional dosen-mahasiswa dan rasio dosen dan tenaga kependidikan; 3) pengisian dan/dan atau pemberdayaan jabatan dalam rangka implementasi SOTK UPI 2020; 4) penguatan dan/atau peningkatan jumlah program dosen mengembangkan intelektual bernilai ekonomi; 5) percepatan jumlah guru besar; 6) peningkatan jumlah dosen berkualifikasi S3; 7) peningkatan jumlah program pengembangan professional bagi dosen dan/atau tendik dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan yang berorientasi pada perolehan sertifikat kompetensi; 8) peningkatan literasi teknologi informasi dan big data, serta kemampuan komunikasi dan team work bagi tendik berorientasi pada perolehan sertifikat; serta 9) peningkatan kesejahteraan dengan menerapkan sistem kompensasi dan/atau insentif yang layak dan adil.

Dr. Liris Raspatiningrum, M.Pd mengingkatkan pentingnya pemberdayaan SDM dalam merespon tuntutan kecepatan layanan, perubahan organisasi, tuntutan bekerjasama berkolaborasi dan lintas fungsi, serta kebutuhan manajerial yang professional. Upaya pemberdayaan tersebut dilakukan melalui kecakapan para tenaga professional dosen dalam menetapkan tujuan, membangun kesadaran kerja, memperkuat komitmen kerja, mengembangkan kompetensi, meningkatkan kepercayaan, serta mengokohkan budaya kerja.    

Materi  terakhir dalam Diklat Prajabatan ini membahas tentang manajemen sumber daya manusia yang disampaikan Panji Nurul Fath, M.M. Manajemen sumber daya diperguruan tinggi difokuskan pada tahapan dan prosedur dalam kenaikan jabatan fungsonal dan golongan untuk tenaga dosen. Komponen penting dalam angka kredit kenikan jabatan fungsional dan golongan tenaga dosen yang harus diperhatikan yaitu  komponen pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat serta komponen penunjang.

Lebih lanjut, Panji Nurul Fath, M.M  menjelaskan tentang ketentuan pengajuan kenaikan pangkat tenaga dosen untuk jabatan fungsional asisten ahli dengan golongan III/b harus mencapai angka kredit sebesar 150, jabatan fungsional lektor untuk golongan III/c harus mencapai angka kredit  200, serta golongan III/d harus mencapai 300. Jabatan fungsional lektor kepala untuk golongan IV/a harus mencapai angka kredit  400, golongan IV/b harus mencapai 550 serta golongan IV/c harus mencapai 700. Ketentuan pengajuan kenaikan pangkat tenaga dosen untuk jabatan fungsional profesor dengan golongan IV/d harus mencapai 850, serta golongan IV/e harus mencapai 1050.

Pada sesi materi ini, Panji Nurul Fath, M.M  mengharapkan kepada para tenaga dosen sebagai peserta diklat prajabatan ini mempersiapkan diri untuk melengkapi berbagai berkas untuk kenaikan jabatan fungsional serta golongan dengan mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Universitas Pendidikan Indonesia. Berbagai proses dan tahapan ini dikembangkan dalam rangka menunjang peningkatan capaian kinerja sumber daya manusia dalam mendukung capaian indikator kinerja utama Universitas Pendidikan Indonesia pada bidang sumber daya manusia (Humas UPI).