ULT UPI Ikuti Workshop Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Surabaya, UPI

Tim Humas, PPID dan ULT mengikuti pembekalan mengenai evaluasi pelayanan publik, workshop yang digelar oleh Kemenristek Dikti melibatkan 50 lembaga pendidikan tinggi dan Kopertis se-Indonesia. Rabu, (25/7).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di JW Marriott Hotel Surabaya, Jawa Timur, tim UPI diwakili oleh Dr. Yuliawan Kasmahidayat, M.Si dan Dr. Deni Darmawan, M.Si. Beberapa materi yang dikaji selama workshop difokuskan kepada aspek –aspek pokok penyelenggaraan layanan publik. Pada kesempatan tersebut, aplikasi pelayanan publik yang telah diterapkan oleh UPI berkesempatan sebagai bahan kajian dan evaluasi.

Dari hasil kajian. komponen yang harus dievaluasi, selama ini memang berhubungan dengan apa yang sudah dilaksanakan oleh UPI selama ini. Artinya semua unit kerja harus segera dievaluasi semua jenis layanannnya. Sebagaimana yang telah terkumpul di ULT, maka semua jenis layanan yang ada akan diklasifikasikan berdasarkan indikator komponen Standar Pelayanan dari Kemenristekdikti yang mengacu kepada Permenpan No. 3 Tahun 2018 tentang Kompetisiinovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018.

Dalam Permenpan tersebut dijelaskan beberapa Komponen Standar Pelayanan yang Wajib di Publikasikan diantaranya, Persyaratan; Sistem,Mekanisme dan prosedur; Jangka Waktu pelayanan; Biaya/Tarif;  Produk Pelayanan; Penanganan Pengaduan,sarandan Masukan; Komponen SP (Manufacturing);  Dasar Hukum; Sarana dan Prasarana/fasilitas; Kompetensi Pelaksana; Pengawasan internal; Jumlah Pelaksana; Jaminan Pelayanan; Jaminan Kemanan dan keselamatan pelayanan; dan Evaluasi Kinerja Pelayanan.

Pada proses evaluasi terhadap ke 14 komponen pelayanan publik tersebut harus dilakukan melalui sebuah sistem penilaian yang ditetapkan indikator dan komponenya oleh Kemenristek Dikti. Sebagaimana salah satunya bahwa format evaluasi dapat dilihat pada SIPP. Sebagai contoh, berikut adalah contoh kuesioner untuk penilaian pelayanan publik dalam konteks publik eksternal sebuah universitas.

Dari kuesioner di atas jika diadaptasikan dengan publik internal di lingkungan UPI maka hasilnya akan akan memberikan manfaat dan perbaikan layanan yang selama ini diberikan oleh universitas kepada civitasnya. Upaya UPI untuk menelusuri tentang maklumat Pelayanan akademik dan kemahasiswaan misalnya dalam bentuk : Slogan atau kalimat maklumat dan bukan aturan.

Survey atas kepuasan publik terhadap layanan yang diberikan. Jika kita melihat tiga komponen berikut: Standar Pelayanan—Survey Kepuasan—Inovasi,  ketiganya harus menjadi siklus yang tidak boleh terputus dan dilakukan oleh semua level dan jenis pimpinan di perguruan tinggi. Setelah UPI mampu untuk melaksanakan siklus di atas maka selanjutnya perlu dibangun Forum Konsultasi Publik berdasarkan pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2017 , misalnya secara online atau diskusi (bertemu secara rutin). Namun demikian proses forum konsultasi Publik ini dikaitkan dengan proses tatap muka dan memang harus dilakukan secara tatap muka.

Setelah forum konsultasi dibangun dan hasilnya memberikan perbaikan terhadap layanan,maka sebuah penyelenggara layanan publik diwajibkan untuk melakukan inovasi dan replikasi.Indikator inovasi ada banyak ragamnya,artinya tidak selalu berbasis pada teknologi perangkat keras, namun bisa dalam bentuk: melengkapi,memperbaiki, mengotimalkan, dan menempatkan sesuatu layanan yang tepat sasaran. Adapun replikasi ,dimana pelayanan publik melakukan penerapan dari contoh-contoh keberhasilan pihak lain yang sejenis dan mendukung untuk menerapkannya dalam rangka perbaikan mutu layanan yang selama ini dilaksanakan. Dari hasil itu semua maka para penyelenggara layanan publik wajib untuk mendesiminasikannya kepada publik melalui media-media komunikasi yang dimilikiya.

Sebuah tantangan dikemudian hari profil layanan di lingkungan UPI akan dipetakan berdasarkan profil layanan yang diberikan oleh tiap Unit Kerja yang selama ini memberikan pelayanannya kepada publik. Dengan demikian diharapkan tiap LO dan direktur direktoratnya mampu melengkapi data dan informasi jenis dan jumlah layanan secara kontinyu dan kongkrit. (Laporan Deni Darmawan)