UN 2015 Menggunakan Kurikulum KTSP

Jakarta, UPI1

Ujian Nasional 2015 masih menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sedangkan Kurikulum 2013 diuji cobakan tahun 2016. Penyelenggaraan Ujian Nasional 2015 dilakukan April 2015.

“Ujian Nasional 2015 tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Hanya belum ada peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” kata kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Prof. Furqon, Ph.D. saat menerima pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Indonesia dan BEM Rema Universitas Negeri Jakarta, Kantor Kemdikbud Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Sejumlah pimpinan BEM Rema UPI yang hadir ke Jakarta antara lain, Fikri Faturrahman (Menteri Pendidikan BEM Rema UPI 2015); M. Guntur Purwanto (Menteri Dalam Negeri BEM Rema UPI 2015); Ismatul Aulia (Menteri Komunikasi dan Informasi BEM Rema UPI 2015); Fauzah Kartika Putri (Menteri Sekretaris Kabinet BEM Rema UPI 2015); Abdul Holid (Dirjen Hubungan Luar Negeri BEM Rema UPI 2015); dan Ahmad Fauzi Ridwan (Staf Dirjen Kajian BEM Rema UPI 2015).

BEM Rema UPI berkunjung ke Kemdikbud Jakarta untuk bersilaturahim, menjalin relasi, dan sharing tentang kondisi pendidikan Indonesia saat ini. Selain bersilaturami dengan Prof. Furqon, mereka bermaksud bertemu Dr. Illah Sailah, M., Direktur Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Namun mereka diterima Iskandar, S.E., Kepala Seksi Evaluasi dan Penyaluran Dana.

Dalam pertemuan itu, Prof. Furqon, Ph.D. mengungkapkan temuannya tentang Computer Based Test, melalui pertemuannya di Austria dalam Masyarakat Pengukuran. CBT sudah saatnya dilakukan untuk mengefisienkan pelaksanaan ujian, terutama dalam skala nasional.

“Saatnya ada upaya pengurangan kerta (paperless), khususnya di Indonesia. UN online memang sedang dilakukan pilot project di 500 sekolah seluruh Indonesia. Ujian berbasis komputer (Computer Based Test) ini mulai digencarkan di sekolah yang sudah siap baik alat maupun kemampua sumber daya manusianya dalam pengelolaan teknologi informasi,” ujar Furqon.

Dikemukakan, untuk daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T), masih diupayakan untuk mampu mengikuti UN Online. UN dilakukan secara online terpusat di daerah yang dekat dengan 3T, namun sudah siap alat dan SDM-nya.

Furqon dalam kesempatan itu juga menyinggung soal Kurikulum 2013 dan KTSP. Menurutnya, saat ini ada upaya penyempurnaan kurikulum. Maka, Mendikbud saat ini mendapatkan banyak keluhan dan masukan dari masyarakat terutama tenaga pendidik tentang Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 dirasa berat dalam pelaksanannya, terutama pembelajaran dengan pendekatan saintifik, metode inquiry dan pembelajaran tematik menjadi salah satu alasannya.

“Padahal, sebelumnya sudah dilakukan pula pembelajaran dengan pendekatan dan metode tersebut, hanya saja pada kurikulum sebelumnya dilakukan pada jenjang pendidikan dasar kelas 1, 2 dan 3. Selain itu, masih terdapatnya konten buku Kurikulum 2013 yang belum sesuai dengan tujuan K-13 seperti buku Pacaran Sehat,” ujar Furqon.

Maka dari itu, pemerintah saat ini terus berupaya melakukan evaluasi Kurikulum 2013, katanya. Kebijakan pemerintah tentang Permendikbud No.160 Tahun 2014 bukan berarti menghapus Kurikulum 2013. Hanya saja bagi sekolah yang telah melaksanakan kurikulum selama tiga semester, maka dilanjutkan K-13, kemudian untuk sekolah yang baru masuk semester satumerujuk kembali kepada Kurikulum KTSP.

Beasiswa PPA

Saat bertemu Kepala Seksi Evaluasi dan Penyaluran Dana, Iskandar, S.E., mengungkapkan, Kemdikbud masih akan tetap mengeluarkan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA). Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR-RI yang telah memberikan APBN-P kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kuota beasiswa PPA ditambah dari 50.000 menjadi 71.000 untuk mahasiswa PTN dan PTS se-Indonesia. Namun perguruan tinggi yang berstatus PTN-Badan Hukum tidak termasuk dari jumlah yang disebutkan,” kata Iskandar.

Dikatakan, beasiswa PPA tetap ada di PTN-BH. Hanya saja alokasinya tidak langsung dari pemerintah melainkan perguruan tinggi tersebut “wajib” mengajukan Rancangan Keuangan Anggaran Tahunan (RKAT) yang mengalokasikan beasiswa PPA.

Sementara Beasiswa Bidikmisi, katanya, terkait pencairannya dari Dikti siap dicairkan pada awal semester. Hanya saja, hal itu tergantung dari perguruan tinggi yang melaporkan laporan semesteran mahasiswa Bidikmisi dalam bentuk SK. “Untuk follow up surat edaran yang lalu tentang pengalihan anggaran Beasiswa PPA, Surat Edaran yang baru tinggal menunggu tanda tangan Menteri,” ujar Iskandar.

Dia menyarankan agar setiap perguruan tinggi segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak akademik dan kemahasiswaan untuk mengetahui perkembangan Beasiswa PPA dan Bidikmisi. (WAS)