UPI Gelar Rakor Komisi Disiplin Mahasiswa

Bandung, UPI

Sebanyak 45 sivitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengikuti Rapat Koordinasi Komisi Disiplin Mahasiswa UPI yang membahas tentang Peraturan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Mahasiswa. Diharapkan, ada produk hukum yang siap diimplementasikan sesuai ketentuan, hal ini dilakukan demi tertibnya berorganisasi dan tegaknya disiplin sesuai dengan visi misi universitas yang pelopor dan unggul. Rakor diselenggarakan di Salis Hotel Bandung Jalan Dr. Setiabudhi No. 272 Bandung, Selasa (18/9/2018).

Menurut Ketua Komisi Disiplin Universitas yang juga Direktur Direktorat Kemahasiswaan UPI Dr. Mupid Hidayat, MA., rapat koordinasi sangat diperlukan, karena melihat banyaknya fenomena dalam aktifitas Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Banyak hal yang harus diperhatikan, terkait kegiatan yang selaras dengan Peraturan Rektor Nomor 8052 Tahun 2010 tentang Ormawa dan Peraturan Senat Akademik Nomor 001 Tahun 2014 tentang Disiplin Mahasiswa.

“Pada kenyataannya, di lingkungan Ormawa masih terjadi pemahaman pasal karet, contohnya perilaku Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat Universitas. Mereka merumuskan kebijakan yang tidak mau memberikan kesempatan atas lahirnya BEM Fakultas, namun dalam perkembangannya sekarang sudah dibentuk BEM Fakultas, karena dianggap sebagai kebutuhan bahkan hingga sekarang sudah ada 6 fakultas yang menginginkan adanya BEM Fakultas,” ungkapnya.

Urgensinya, ujarnya, jenjang kepemimpinan dalam Ormawa harus matang, tidak boleh muncul secara tiba-tiba, contohnya kader tingkat himpunan tiba-tiba masuk ke tingkat universitas, ini kurang baik, harusnya melalui tingkat fakultas dulu, intinya harus berjenjang. Namun demikian dalam perkembangannya, sudah terjalin koordinasi antara BEM Universitas dan BEM Fakultas untuk menciptakan suasana yang baik dan harmonis. Para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan menyatakan pentingnya pembentukan BEM Fakultas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 8052 Tahun 2010 tentang Ormawa. Oleh karena itu diperlukan koordinasi terkait program yang dimaskud untuk menjawab kebutuhan yang sifatnya dinamis, disamping ingin mengokokohkan tantangan ke depan.

Lebih lanjut dijelaskan,”Yang tidak kalah penting, masih adanya pemahaman di lingkungan Ormawa yang cenderung tidak tahu apa yang harus menjadi payung hukum dalam aktifitasnya, kemudian standar apa yang dipakainya, maka tidak aneh adanya variasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diantara mereka, termasuk nomenklatur yang sangat varian. Dengan demikian, ini menjadi kebutuhan yang mendesak untuk dikoordinasikan berdasarkan regulasi yang sudah ada.”

Sementara itu, lanjutnya, seiring dengan banyaknya persoalan atau “kasus”, maka bagaimanapun harus ada penanganan khusus, diperlukan pemahaman kembali mengenai komisi disiplin yang dimaksud. Contoh kasus, adanya pelanggaran harus ditindak sesuai dengan tingkatannya baik secara personal maupun organiasi. Ini perlu disosialisasikan kepada seluruh stakeholder atau sivitas akademika UPI.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Disiplin Universitas Dr. Joni Rahmat Pramudia, M.Si., menyatakan bahwa rapat koordinasi ini merupakan sidang perdana Komdis Universitas, melibatkan 45 orang yang terbagi dalam 2 Komisi. Mereka adalah representasi dari para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Wakil Direktur UPI Kampus Daerah, Dosen, K3, Biro Hukum, serta unsur mahasiswa dari BEM dan FKUKM. Komisi A membahas Peraturan Rektor Nomor 8052 Tahun 2010 tentang Ormawa, sementara Komisi B membahas Peraturan Senat Akademik Nomor 001 Tahun 2014 tentang Disiplin Mahasiswa. Rakor melibatkan para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Direktur UPI Kampus Daerah.

”Sejatinya, kegiatan ini difokuskan pada penataan Ormawa, pertama menyamakan persepsi tentang aturan dan tata kelola Ormawa di UPI. Kedua, menyusun dan menyelaraskan regulasi yang berkaitan dengan Ormawa sehingga ada perbaikan dan penigkatan kualitas dalam pengelolaan Ormawa sesuai dinamika yang berkembang. Ketiga, tentang penyamaan substantif yang dapat dimasukan dalam ranah penegakan disiplin karena terkait isu-isu baru yang berkembang di masyarakat, karena dalam Peraturan Senat Akademik Nomor 001 Tahun 2014 belum terakomodasi,” ungkap Sekretaris yang juga Kepala Divisi Pembinaan Organisasi Mahasiswa pada Direktorat Kemahasiswaan UPI.

Implikasinya pada payung hukum, ujarnya, setelah dikaji, ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan terkini. Salah satu contohnya, terdapat multitafsir terkait perlu tidaknya BEM tingkat fakultas dibentuk, namun menurut regulasi tersebut dinyatakan bahwa Ormawa di tingkat fakultas dapat dibentuk. Artinya, BEM tingkat fakultas wajib atau harus dibentuk, konteksnya dalam rangka membangun regenerasi mahasiswa dan membangun sistem leadership yang berjenjang dari tingkat prodi, fakultas, hingga universitas. Hal ini dapat terbangun secara matang dan dewasa.

“Berdasarkan kondisi di lapangan, Ormawa menafsirkan bahwa seolah-olah konstitusi mahasiswa adalah payung hukum tertinggi di kalangan mahasiswa, padahal Ormawa merupakan bagian dari komponen universitas. Oleh karena itu, semestinya Ormawa taat dan patuh pada payung hukum universitas yang di representasikan dalam Peraturan Rektor Nomor 8052 Tahun 2010 tentang Ormawa dan Peraturan Senat Akademik Nomor 001 Tahun 2014 tentang Disiplin Mahasiswa,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat sejumlah masukan dan saran untuk mengoreksi istilah dalam Ormawa agar disesuaikan dengan terminologi baru yang sesuai dengan konteks kekinian. Misalnya, istilah Presiden Mahasiswa diganti dengan Ketua BEM UPI, begitu juga dengan istilah lainnya, karena saat ini yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, bermuatan ekstra kampus, oleh karena itu harus disederhanakan dengan istilah intra kampus yang lebih bersahabat.

Terkait berkembangnya isu-isu di masyarakat seperti isu LGBT, terorisme, bullying, sex bebas, hoax, pelecehan sexual dan narkoba, diperlukan penyesuaian, harus diakamodir dalam Peraturan Senat Akademik Nomor 001 Tahun 2014 tentang Disiplin Mahasiswa. Kemudian berkaitan dengan isu ideologi, karena ada sejumlah kasus yang menyeret mahasiswa UPI yang dikesankan masyarakat anti NKRI dan cenderung menawarkan ideologi lain yang tidak selaras dengan ideologi Pancasila termasuk paham-paham lain yang anti NKRI.

”Diharapkan, adanya peraturan rektor tentang Ormawa yang final untuk diusulkan menjadi peraturan yang sesuai dengan kondisi sekarang. Intinya, ada kesepakatan terkait sejumlah aturan baru atau komponen tentang sejumlah hal terkait Ormawa yang terformulasi dalam kedua regulasi tersebut. Di samping itu, kedua regulasi tersebut dapat mengatur lebih baik lagi terkait tata kelola Ormawa di lingkungan UPI sehingga berimplikasi pada proses kaderisasi kepemimpinan di kalangan mahasiswa dan terbangunnya iklim akademik yang lebih kondusif, yang berpegang teguh pada nilai-nila etika,” harapnya. (dodiangga)