UPI Gelar Uji Kompetensi Konsultan Pendamping UMKM

Bandung, UPI

Proses untuk layak mendapatkan predikat sertifikasi kompeten itu adalah melalui yang namanya uji kompetensi. Tetapi uji kompetensi itu harus melalui proses Bimbingan Teknis terlebih dahulu. Jadi seseorang itu nantinya akan dikatakan layak mendampingi UMKM apabila sudah dinyatakan lulus dan ia akan mendapatkan sertifikat dari BNSP.

Pernyataan tersebut disampaikan Penanggungjawab Capaian IKU 4 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Amir Machmud, S.E., M.Si., saat diwawancara di sela-sela pelaksanaan Uji Kompetensi Konsultan Pendamping UMKM, Kamis (6/04/2023). Ujian ini terkait dengan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi BNSP Skema Pendamping UMKM bagi dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang diselenggarakan secara tatap muka di Auditorium Lantai 6, Gedung FPEB Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Rabu dan Kamis (5-6/04/2023).

Lebih lanjut diungkapkan,”Adapun beberapa indikator untuk mendapatkan sertifikat kompetensi adalah terkait dengan bagaimana dia merencanakan, meng-organized dan melaksanakan serta mengevaluasi kegiatannya saat mendampingi UMKM. Ini harus ber-impact, harus berdampak. Apakah dengan before and after didampingi itu terjadi perubahan atau tidak.”

Mungkin orang banyak mendampingi, lanjut Prof Amir, tetapi kita tidak serta merta bisa mengatakan bahwa dia ini layak atau kompeten atau tidak jika tidak ada buktinya. Oleh karena itu, salah satu bukti kekompetenan itu adalah melalui uji kompetensi dari BNSP.

Kembali diungkapkan Prof Amir,”Sertifikat Uji Kompetensi Konsultan Pendamping UMKM ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), secara otomatis diakui secara nasional. Jadi, jika suatu saat nanti misalkan Pemerintah memerlukan ini, ya salah satu syaratnya adalah harus sudah memiliki kompetensi di bidang pendamping UMKM yang tersertifikasi BNSP.”

Jika kita melihat dari lembar kertas kerja, ujar Prof. Amir, uji kompetensi dimulai dari tes kelembagaan, permodalan, operasional, pemasaran, produksi, sumber daya manusia, kinerja dan orientasi pengembangan. Jadi ada 8 indikator atau 8 uraian yang harus dilakukan oleh seseorang untuk bisa mendampingi. Misal di kelembagaan, kita harus bisa melihat apakah berbadan hukum atau tidak, apakah ia memiliki NPWP atau tidak. Kalau memang dia belum berarti dia harus diarahkan untuk berproses pengajuan tehadap perolehan kelembagaan atau aspek legalitasnya.

“Kemudian dari segi permodalan juga sama, dan di bidang operasional itu itu ada permaslahan sertifikasi halal atau tidak, dan yang lainnya. Itu semua adalah bagian dari tugas para pendamping,” pungkasnya. (dodiangga)