UPI KOKOHKAN KAMPUS NIR KEKERASAN

BANDUNG – Universitas Pendidikan Indonesia kokohkan terciptanya kampus tanpa kekerasan melalui pidato ilmiah yang disampaikan oleh Prof. Elly Malihah, M.Si dalam kegiatan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKAKU) Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2020. Dalam pidato yang disaksikan secara daring oleh kurang lebih 10.000 mahasiswa baru UPI, disampaikan tiga poin penting terkait kampus nir kekerasan, yaitu latar belakang kampus nir kekerasan, pentingnya membangun kampus nir kekerasan, serta kebijakan UPI yang mendukung terciptanya kampus nir kekerasan.

Maraknya tindakan kekerasan di masyarakat, khususnya di lingkungan kampus, menjadi salah satu alasan munculnya gerakan ini. Selain itu, kampus sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan harus memiliki iklim yang kondusif bagi sivitasnya. “Semestinya, kampus merupakan tempat menimba ilmu pengetahuan yang harus memiliki iklim kondusif sehingga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai yang diharapkan,” jelas Elly.

Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus menjadi perhatian utama dalam mewujudkan kampus nir kekerasan. Namun, tidak luput juga jenis kekerasan lainnya, seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik, maupun kekerasan simbolik. Beragam jenis tindakan kekerasan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban, mulai dari kehilangan semangat kuliah, hingga mengalami depresi. Dosen yang juga menjabat sebagai Sekretaris Senat Akademik UPI ini juga menekankan tidak adanya toleransi terhadap perilaku kekerasan, khususnya kekerasan seksual.

Terwujudnya kampus nir kekerasan dapat mengokohkan visi UPI, yaitu Pelopor dan Unggul sebagai contoh terdepan dalam menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh sivitas academica. “Dengan visi nya Pelopor dan Unggul, UPI harus menjadi contoh terdepan dalam menciptakan kampus nir kekerasan,” terang Elly.

Dalam mendorong terkokohkannya kampus nir kekerasan, UPI sudah mengeluarkan beberapa kebijakan pendukung, seperti yang tertuang dalam Peraturan Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/SENAT AKD./UPI-HK/II/2014 Tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia pasal 19, serta Keputusan Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 01/Senat Akd./UPI-SK/V/2008 Tentang Kode Etik Dosen Universitas Pendidikan Indonesia pasal 5 dan 13. Selain itu, UPI juga sudah memiliki Pusat Pendampingan Krisis yang dapat menjadi wadah bagi para korban kekerasan, baik itu seksual maupun non-seksual, untuk melaporkan tindakan kekerasan di lingkungan UPI agar dapat diusut dan ditindak lanjut. (SAD)