UPI Raih 6 Besar Nominasi Terbaik Anugerah Media Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Kategori Kampanye Komunikasi Publik, Siaran Pers dan Media Sosial
|Universitas Pendidikan Indonesia berhasil meraih penghargaan 6 besar nominasi terbaik pada Anugerah Media Humas (AMH) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2024 pada kategori kampanye komunikasi publik, siaran pers (media online) dan media sosial. Penghargaan pada kategori ini merupakan karya Kantor Hubungan Masyarakat khususnya dibawah koordinasi Seksi Hubungan Kelembagaan, Seksi Layanan Informasi Publik dan Seksi Liputan, Publikasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan Media.
Pada anugerah kategori kampanye komunikasi publik, setiap lembaga kehumasan harus memenuhi ketentuan dengan mengirimkan dokumen kampanye komunikasi publik terbaik yang telah dilakukan dan diukur dampaknya, berisi paling tidak tiga tahapan yaitu perencanaan strategi komunikasi, implementasi program serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program. Selain itu, kampanye komunikasi publik berupa gerakan sosial, penyelenggaraan acara khusus, advokasi, aplikasi, dan berbagai macam inisiatif program lainnya yang dilaksanakan melalui berbagai jenis media.
Kriteria kampanye komunikasi publik dilakukan dengan memenuhi indikator yang menitikberatkan pada tiga tahap yaitu perencanaan, implementasi dan evaluasi. Beberapa aspek yang menjadi kriteria penilaian anugerah ini yaitu kedalaman/kelengkapan analisis, ketepatan identifikasi masalah komunikasi, ketepatan strategi komunikasi dengan tujuan komunikasi publik, keselarasan tahapan dan/atau program dengan tujuan komunikasi publik, serta kesesuaian pemantauan dan evaluasi program dengan tujuan serta kreativitas.
Pada anugerah siaran pers (media online), setiap lembaga kehumasan harus memenuhi ketentuan dengan mengirimkan dokumen materi siaran pers yang sudah dimuat di media terkait dengan tema yang ada pada kriteria, disertai dengan dokumen hasil publikasi dan daftar pemuatan berisi nama media online, tanggal pemuatan dan tautan berita. Kriteria anugerah siaran pers (media online) dilakukan dengan memenuhi indikator penilaian yang menitikberatkan pada siaran pers yang telah dimuat di media online baik lokal maupun nasional dan bukan di media internal instansi sesuai tema yang terdapat pada kriteria umum.
Pada anugerah media sosial, setiap lembaga kehumasan harus memenuhi ketentuan dengan menyiapkan dan mengirimkan dokumen dan tautan konten untuk masing-masing platform media sosial yang diikutsertakan, beserta data analitik/insight dari konten yang sudah dimuat sesuai tema yang ada pada kriteria. Kriteria anugerah media sosial dilakukan dengan memenuhi indikator penilaian dengan menitikberatkan pada penggunaan platform media sosial yang dilombakan Instagram dan TikTok. Indikator penilaiannya yaitu kualitas konten termasuk kreativitas, kejelasan konten, relevansi dan kebermanfaatan untuk publik, engagement rate serta kualitas respons admin
Secara keseluruhan penilaian ketiga anugerah tersebut didasarkan dengan kriteria kreativitas, etika, estetika, serta perspektif komunikasi publik. Penilaian juga dilakukan terhadap karya humas dilakukan secara obyektif sesuai dengan kriteria penilaian lomba yang telah ditentukan oleh tim juri yang berasal dari praktisi media sosial, jurnalis, dan akademisi (Humas UPI/Yana Setiawan).