UPI Selalu Upayakan Tersedianya Arsip Autentik dan Terpercaya

01Bandung, UPI

Kebijakan Kearsipan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) lahir didasarkan pada upaya universitas untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, dan ini tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia No. 3848/UN40/HK/2016. Hal tersebut ditegaskan Kepala Arsip Unversitas Dr. H. Ade Sobandi, M.Si., M.Pd., saat memberikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Perguruan Tinggi di lingkungan UPI, di Ruang Rapat LPPM lantai 1, Kampus UPI Jln. Dr. Setiabudhi No. 229,  Rabu (31/8/2016).

“Kebijakan tersebut juga untuk menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Tri Dharma PerguruanTinggi, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang berlaku,” tambahnya.

Adapun visi kearsipan UPI yaitu menjadi lembaga kearsipan perguruan tinggi yang berstandar internasional, jelasnya. Visi tersebut sejalan dengan misinya yaitu menyelenggarakan pembinaan pengelolaan arsip dinamis untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menyelenggarakan pengelolaan arsip statis untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban aktivitas universitas terutama dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan memberikan layanan kearsipan kepada seluruh warga UPI dan masyarakat umum secara efektif, efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.02

Lebih lanjut dijelaskan, tujuan kearsipan universitas adalah ingin menjadi pusat histori seluruh kegiatan UPI, dengan melakukan pengelolaan arsip yang bernilai guna tinggi bagi kepentingan UPI, menyediakan layanan informasi untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menjadi pusat penyimpanan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun dan arsip statis (permanen) UPI, dan menyajikan khasanah arsip UPI, serta menjadi pusat pembinaan kearsipan UPI.

“Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan tersebut maka dirancang empat model pengembangan, diantaranya pengembangan Sistem Pengelolaan Kearsipan, pengembangan Sistem Informasai Kearsipan, pengembangan Sumber Daya Manusia bidang  Kearsipan, dan pengembangan Sarana dan Prasarana  Kearsipan,” katanya (as/dan)
03