UPI Selenggarakan Review dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik 2022/2023

Pada tahun 2022 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali meraih kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Sebagai upaya untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini, UPI menyelenggarakan kegiatan Review dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Senin, 6/02/2023 secara bauran (hybrid). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk me-review hasil yang diraih, serta menyamakan persepsi di antara unit kerja  terkait Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP).

Kegiatan review dan sosialisasi ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Humas sekaligus Pelaksana PPID UPI, Prof. Dr. Deni Darmawan, Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa perlunya pemahaman keterbukaan informasi publik terutama bagi badan publik adalah agar badan publik tepat dalam melakukan pengelolaan dan penyebarluasan informasi ke publik. Momentum perolehan prestasi UPI sebagai universitas yang meraih kategori informatif di UPI ini perlu dimanfaatkan agar setiap unit terkait dapat meningkatkan perolehan poin monev pada tahun ini. Untuk itu, unit perlu benar-benar memahami hak dan kewajiban badan publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Sekretaris Universitas, Prof. Dr. Memen Kustiawan. Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dari para pelaksana PPID di UPI yang telah meraih prestasi. Ia juga mengingatkan agar para pelaksana tidak terlena dengan prestasi yang telah dicapai. Prestasi harus dipertahankan bahkan ditingkatkan, tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Arya Sandhiyudha, Ph.D., Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, terkait Arah Kebijakan dan Pengembangan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. “Badan Publik jangan semata-mata mengejar kategori informatif dan nilainya, lebih dari itu, Badan Publik perlu meningkatkan kualitas pelayanan informasinya itu sendiri.” Intinya, informasi yang disampaikan harus bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat. Informasi tidak boleh asal disampaikan, tetapi perlu diperhatikan informasi yang disampaikan itu memberi dampak positif bagi masyarakat, serta kemudahan bagi masyarakat mengaksesnya. Ia menambahkan agar UPI juga menyediakan program-program yang dapat mendukung keterbukaan informasi publik yang dapat disinergikan dengan Tridharma PT.

Materi kedua disampaikan oleh Siti Ajijah, S.H., M.H., Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat RI. Pada materi kedua, hal-hal teknis terkait kelemahan dan keunggulan yang telah dicapai dalam monev sebelumnya disampaikan. Ia juga menyampaikan pentingnya pemahaman badan publik dan unit terkait di bawahnya untuk memahami informasi yang dapat dibuka dan dikecualikan. Ia mengingatkan agar UPI jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan informasi untuk hal-hal yang negatif.

Penulis:

Jatmika Nurhadi