UPI Sosialisasikan Peraturan Rektor Tentang Standar Pelayanan Publik

Bandung, UPI

Seyogyanya, seluruh institusi negara di Indonesia diwajibkan untuk membuat standar pelayanan atau standar prosedur. Berdasarkan kajian kepatuhan terhadap undang-undang ataupun peraturan pemerintah, UPI belum membuatnya namun dalam bentuk regulasinya UPI sudah melaksanakannya.

Demikian ungkap Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan UPI Endang, S.H., M.H., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Standar Pelayanan Publik di Universitas Pendidikan Indonesia, di Gedung University Center Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Rabu (27/9/2017).

“Tujuan Peraturan Rektor ini adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan layanan publik di UPI yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan, di UPI salah satu contoh pengguna jasa layanannya adalah mahasiswa,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, ruang lingkup standar pelayanan publik pada Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi jenis pelayanan dan unit pelaksana pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik, standar pelayanan dan indeks kepuasan pelayanan, hak dan kewajiban, pengaduan masyarakat, dan pelaporan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Rektor UPI Prof. Dr. H. R. Asep Kadarohman, M.Si., menyatakan apresiasi yang positif dan menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dikataknnya,”Saya menyambut baik, karena harapannya, layanan kepada stake holder menjadi lebih baik. Tidak adanya peraturan yang established menyebabkan terjadinya kesimpangsiuran aturan, maka dengan adanya ini semua, diharapkan bisa clear, kita bisa dimudahkan dalam treasure.”

Setelah ada masukan dari unsur pimpinan dari seluruh unit kerja di UPI dan disahkan, kemudian dilanjutkan dengan langakah-langkah berikutnya.

Dikatakannya,“Ada satu permasalahan yang harus segera kita pecahkan, kita belum melakukan tracking terhadap surat secara on line. Jika sudah on line maka akan dengan mudah ditemukan surat, dan pekerjaan cepat diselesaikan.”

Peraturan ini diharapkan bisa diterapkan, dan menjadi hal yang penting dalam rangka audit, ujarnya. Jalannya universitas berdasarkan on the track, harus sesuai dengan peraturan. Mohon ini dikaji dengan baik agar bisa dicermati oleh bawahan, karena saat ini 98% sudah tersertifikasi ISO. (dodiangga)