UPI Tetapkan 15 Anggota Satgas PPKS

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan 15 orang ke dalam keanggotaan Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus pada surat keputusan Rektor nomor 1500/UN40/HK.02/2022  yang dikeluarkan pada tanggal 2 September 2022.

Kelima belas orang ini ditetapkan setelah melalui rangkaian seleksi oleh Panitia Seleksi SPPKS. Adapun rangkaian seleksi yang diselenggarakan adalah seleksi berkas administratif, seleksi wawancara, dan uji publik yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus-30 Agustus 2022. Lima Belas orang tersebut terdiri dari 7 Pendidik, 1 Tenaga Kependidikan, dan 8 Mahasiswa.

Berikut 15 orang yang ditetapkan sebagai Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yaitu:

  1. Hani Yulindrasari, Ph.D. sebagai Ketua merangkap anggota
  2. Firman Nurdiansyah, S.H. sebagai Sekretaris merangkap anggota
  3. Mustika Fitri, M.Pd., Ph.D. sebagai anggota
  4. Dr. Wawan Hermawan, M.Ag.sebagai anggota
  5. Irma Permatawati, S.Pd., M.Pd. sebagai anggota
  6. Dr. Wina Nurhayati Praja, M.Pd. sebagai anggota
  7. Irma Darmawati, M.Kep., Ns.Sp.Kep.Kom. sebagai anggota
  8. Adam Firdyansyah sebagai anggota
  9. Fatiha Khoirotunnisa Elfahmi, S.Pd. sebagai anggota
  10. Meilana Lalita Putri sebagai anggota
  11. Nida Nurhamidah sebagai anggota
  12. Ananda Suci Aryani sebagai anggota
  13. Melinda Amelia sebagai anggota
  14. Mentari Putri Dewi sebagai anggota
  15. Prasasti Suci Rahayu sebagai anggota

Selanjutnya, Satgas SPPKS akan bertugas sesuai dengan yang diamanatkan Permendikbud no. 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pasal 34. Dengan hadirnya SPPKS, diharapkan UPI dapat menjadi ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual untuk seluruh warga kampusnya. Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses pada @upilawanks.

Warga Kampus Universitas Pendidikan Indonesia dapat mengadukan kasus kekerasan seksual pada hotline +62 81316570771 (SPPKS) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh SPPKS.