Warkopi: Pelanggaran Kekayaan Intelektual Pada Pandangan Linguistik Forensik

Sumber : dokumentasi pribadi

Bandung – UPI

Hari Selasa, (02/11/2021) melalui webinar bertema Linguistik Forensik pada Era Digital, Mahardika Zifana megemukakan pendapatnya terkait masalah yang masih hangat dibicarakan terkait isu kekayaan intelektual salah satu ikon legenda Indonesia yaitu, Kasus Warkop DKI dengan Warkopi.

Dalam  paparannya itu, Mahardika mencoba untuk melihat melalui sudut pandang linguistik forensik terkait kasus yang menjerat Warkopi, trio komedian yang mirip dengan Warkop DKI. Melalui analisa Fonem, bahwa sejatinya Warkop seperti yang kita ketahui, adalah akronim dari warung kopi yang berasal muasal dari sebuah segmen studio radio, Prambors. Trio pemuda ini menamai diri mereka sebagai Warkopi dan jelas sekali bahwa mereka hanya menambahkan satu huruf di belakang nama Warkop yang sudah tenar terlebih dahulu.

Lebih jauh lagi dijelaskan bahwa Warkop DKI ini bukan hanya sekedar nama, melainkan sebuah merk dagang yang dilindungi oleh badan hukum bernama Yayasan Lembaga Warkop DKI yang berisi dari ketiga anak komedian legendaris tersebut. Warkopi sejatinya tak dituntun akibat kemiripan mereka, melainkan karena menggunakan kekayaan intelektual yang dilindungi. Dengan berbagai macam bukti yang dicocokkan oleh Pak Mahardika Zifana, patut diduga bahwa Warkopi telah dengan sengaja menduplikasi Warkop DKI dan hal ini dapat dijerati hukum melalui UU No, 20 tahun 2016 terkait merk yang dilindungi.(Abdul Alfatah, Jurnalistik 2019)