10 materi uji kompetensi untuk mendapatkan Sertifikasi BNSP

Bandung, UPI

Ini kan ada 10 uji kompetensi yang akan diikuti oleh Bapak/Ibu Asesi. Adapun indikatornya yang diujikan yang pertama adalah untuk bagaimana mengidentifikasi elemen pemasaran perusahaan itu sesuai dengan standar SKKNI 389 tahun 2013. Kedua, melakukan pendekatan kepada calon pelanggan, lalu melaksanakan keterampilan penjualan, kemudian menyusun rencana aktivitas penjualannya. berikutnya menggunakan perangkat komputer, menggunakan penelusuran situs web, lalu menggunakan aplikasi media sosial, kemudian membuat perencanaan periklanan. Selanjutnya merancang strategi kreatif dan pembuatan iklan dan terakhir merancang strategi dan pembelian media. Dimana disini sudah ada kode-kode unit yang sesuai dengan SKKNI 389 tahun 2013.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh salah seorang Asesor Uji Kompetensi Bimbingan Teknis dan Sertifikasi BNSP Skema Digital Marketing bagi dosen di lingkungan Universitas Pendidikan (UPI) Dr. Sandey Tantra Paramitha, S.Si., M.Pd., di Auditorium Lantai 6, Gedung FPEB Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Rabu (31/05/2023).

Sebagai seorang Asesor, dirinya mengakses para asesi (Peserta Uji Kompetensi) yang akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP. Tugasnya adalah mengenal asesi yang akan di akses. Kemudian menggali potensi-potensi yang sudah dilakukan oleh Bapak/Ibu asesi, sehingga nanti bisa memberikan masukan-masukan update terkini atau upgrade terkait dengan bidang digital marketing, sehingga nanti punya gambaran untuk mengimplementasikan di lapangan.

Untuk bisa menjadi peserta uji kompetensi, lanjut Dr. Sandey, yang pertama mereka itu harus mendaftarkan diri kepada lembaga sertifikasi profesi, dimana nanti harus melampirkan berbagai hal yang pernah dilakukan seperti portofolio.

“Nanti dari hasil portofolio dikirimkan, dan kita mempelajarinya dari situ, dan yang pertama kali dilihat adalah portofolio. Apakah syarat itu memenuhi atau tidak, tentu dengan bukti pendukung,” tegasnya.

Yang kedua adalah dengan wawancara, ungkapnya lagi. Seperti yang saat ini kita lakukan adalah mewawancarainya secara langsung, kemudian menggali dan mencocokkan antara portofolio dengan apa yang sudah dilakukan. Termasuk juga pengembangan dan beberapa hal yang mungkin tidak tersampaikan di dalam portofolio.

Dijelaskannya,”Memang dalam penyelenggaraan profesi, setiap orang itu memang harus memiliki sertifikat kompetensi. Artinya itu sudah diatur di undang-undang bahwa siapa saja yang menjalani profesi itu harus memiliki sertifikat kompetensi, termasuk yang bergerak di bidang digital marketing maupun di bidang yang lainnya.”

Jadi untuk seluruh masyarakat, untuk seluruh dosen atau seluruh yang berprofesi untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang yang ditekuni.

“Kompetensi dosen-dosen muda UPI sampai saat ini semuanya sudah dianggap kompeten, tinggal nanti bukti kompetennya itu yang mengeluarkan dari BNSP. Jadi, dari hasil pengamatan kami dari portofolio maupun dari hasil wawancara, dianggap kompeten, dan kami juga akan mengusulkan bahwa untuk dosen-dosen di UPI itu bersertifikat kompeten, dan semoga disetujui oleh BNSP,” pungkasnya. (dodiangga)