120 Mahasiswa KKN UPI Diterima Oleh Camat Ibun Kabupaten Bandung

Kab. Bandung, UPI

Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung menerima 120 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UPI 2017 di Aula Kantor Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Kamis (13/7/2017). Serah terima dilakukan oleh pihak LPPM yang diwakili oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kepada Camat Ibun, Ika Nugraha.

Pihak kecamatan menyambut baik dengan kehadiran mahasiswa yang akan melaksanakan KKN selama 40 hari tesebut.

“Saya sangat berterima kasih, dan bahagia sekali dengan kehadiran mahasiswa KKN UPI, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa indeks keberhasilan pembangunan daerah diukur dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan tiga aspek yaitu ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Dari segi pendidikan tersebut, mahasiswa dapat ikut berkontribusi.” ujar Ika Nugaraha, Camat Ibun.

Sementara itu, Dr Yuliawan Kasmahidayat, M.Si  selaku DPL yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Humas UPI mengatakan bahwa mahasiswa harus mampu untuk berbaur dengan masyarakat dan membantu program yang dicanangkan masyarakat. Selain itu, mahasiswa harus mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat dari bangku perkuliahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Selepas acara penyerahan mahasiswa KKN di kantor Kecamatan Ibun, Dr.Yuliawan juga menyerahkan dan menitipkan peserta KKN di salah satu lokasi kegiatan KKN yaitu di SMKN An-Nur, para mahasiswa diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum yg merupakan alumni Prodi Tehnik Elektro UPI angkatan 2008.

Dalam kesempatan tersebut, Dr.  Yuliawan menyampaikan bahwasannya tema PKBM merupakan kegiatan yang sehari-hari dilakukan Mahasiswa UPI. Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk dapat mengaplikasikan seluruh teori yang telah diperoleh selama kuliah di UPI, langsung dihadapan para siswa dengan program kegiatan yang telah disusun dan disepakati antara mahasiswa dan pihak sekolah.

Ditegaskan oleh Kepala Humas UPI itu, mahasiswa dituntut juga untuk dapat memilah dan memilih program kegiatan berdasarkan kondisi di lapangan. Artinya mahasiswa tidak harus memaksakan kegiatan yang tingkat ketuntasannya membutuhkan waktu lebih lama dari kegiatan KKN yang hanya 40 hari tersebut. (Deny)